Visiuniversal—-Untuk anda yang ingin berkarir selaku ASN atau Pegawai Negeri Sipil, berikut isu ihwal salah satu Jabatan Fungsional Tertentu yang bergerak dalam bidang pendidikan utamanya pendidikan Non Formal dan Informal yakni Jabatan Fungsional Penilik. Adapun yang melatar belakangi jabatan Fungsional Penilik ini adalah (1) Sesuai dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 perihal Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk mengembangkan mutu profesionalisme dan pelatihan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional. (2) Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut sudah ditetapkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (3) Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, dibutuhkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (4) Petunjuk Teknis ini mengontrol hal-hal yang berkenaan dengan jenjang jabatan dan komponen acara jabatan fungsiona penilik; mekanisme, detail kegiatan dan atata cara evaluasi angka kredit; kelengkapan, metode pengajuan usul evaluasi dan penetapan angka kredit; pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai; pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan; dan ketentuan peralihan.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan acara pengendalian mutu dan penilaian efek program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI);
Jabatan Fungsional Penilik adlaah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengedalian mutu dan evaluasi dampak acara pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Download Juknis Penilik di sini !!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Jenjang Jabatan dan Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penilik
A. Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan penilik dari yang paling rendah hingga dengan yang tertinggi, yakni:
1. Penilik Pertama
Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b
2. Penilik Muda:
a. Penata, kalangan ruang III/c; dan
b. Penata Tingakt I, Golongan ruang III/d
3. Penilik Madya
a. Pembina, golongan ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan
c. Pembinan Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Pembina Utama:
Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d
Unsur-Unsur Kegiatan Penilik :
1. Unsur Utama
a. Pendidikan, mencakup:
1) pendidikan sekolah dan menemukan ijazah/gelar; dan
2) pendidikan dan training (diklat) fungsional Penilik
serta menemukan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUDNI, mencakup:
1) perencanaan acara pengendalian mutu PAUDNI;
2) pelaksanaan pemantauan acara PAUDNI;
3) pelaksanaan penilaian acara PAUDNI;
4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI; dan
5) penyusunan laporan hasil pengendalian kualitas PAUDNI.
c. Kegiatan penilaian efek program PAUDNI, meliputi;
1) penyusunan desain/desain evaluasi dampak
acara PAUDNI;
2) penyusunan instrumen penilaian dampak programPAUDNI;
3) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil penilaian efek acara PAUDNI;dan
4) penyajian hasil evaluasi imbas program PAUDNI.
d. Kegiatan pengembangan profesi, meliputi:
1) pengerjaan karya tulis ilmiah (KTI) dan/atau observasi di bidang PAUDNI;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan yang lain di bidang PAUDNI; dan
3) pembuatan patokan buku fatwa/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI;dan
4) menjadi juara dalam lomba karya ilmiah.
2. Unsur Penunjang
Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik, mencakup:
a. Pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi imbas program PAUDNI;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang PAUDNI;
c. Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang PAUDNI;
d. Studi banding di bidang pengendalian kualitas program PAUDNI;
e. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penilik;
f. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya;
g. Keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
h. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan yang lain.
Download Juknis Jabatan Fungsional Penilik di sini!!
Disarankan dowload memakai PC/Laptop !
Referensi :
- Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsiona Penilik dan Angka Kreditnya.
- Permendikbud Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.