Pelajari: Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Sekolah Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) untuk Tahun Pelajaran 2020/2021. pelajarancg.blogspot.com, Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 tahun 2020 ihwal Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata cara Pengisisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dikatakan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Gambar contoh Juknis Bentuk Blangko Ijazah Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Pelajarancg |
Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
- Ijazah yaitu akta pengakuan atas prestasi berguru dan kelulusan dari sebuah jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
- Satuan Pendidikan yakni kelompok layanan pendidikan yang mengadakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pendidikan Dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berupa Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Kesetaraan yaitu acara pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, dan Sekolah Menengan Atas/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah kejuruan/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
- SD yang selanjutnya disingkat Sekolah Dasar adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang mengadakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
- Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi penerima asuh berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut SD Luar Biasa (SDLB) dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN yaitu satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di mancanegara.
- Satuan Pendidikan Kerja Sama yang berikutnya disebut SPK yakni satuan pendidikan yang diselenggarakan atau diatur atas dasar kolaborasi antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan forum pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang cocok dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kepala Sekolah ialah guru yang diberi peran untuk memimpin dan mengorganisir satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan, SMALB, atau SILN.
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang mau dipakai sebagai Ijazah.
- Dinas pendidikan ialah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Atase Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeri dari Kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkan pada perwakilan tertentu untuk melakukan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Selain itu, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis, Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat menertibkan penetapan kelulusan yang ditetapkan secara nasional bagi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Kesetaraan selaku berikut.
- Kelulusan Sekolah Dasar, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
- Kelulusan Sekolah Menengan Atas, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan atau Peraturan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan lewat surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat informasi lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai cobaan pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari sesudah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai kewenangannya mampu mempublikasikan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
Peraturan Sekretaris Jenderal untuk Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan, Pengisian Blangko Ijazah SD (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021 pada Tahun Pelajarancg (TP) 2020/2021, juga menertibkan terkait kalau tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau alasannya adalah satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak mampu menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan Ijazah terhadap pemilik Ijazah yang sah dengan argumentasi apapun.
Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK) Tahun 2021 Tahun cg 2020/2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dirangkum dalam postingan Kurikulum pelajarancg.blogspot.com:
Daftar Isi
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH TAHUN PELAJARANCG 2020/2021
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dirangkum dalam artikel Kurikulum pelajarancg.blogspot.com yakni sebagaimana yang dimaksud:
Gambar pelajarancg pola Juknis Bentuk Blangko Ijazah Sekolah Dasar Kurikulum 2013TP 2020 dan 2021 |
a. Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, ialah: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan aba-aba Blangko sebagai berikut.
- DN-01/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD
- DN-01/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD
- LN/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD SILN
- LN/D-Sekolah Dasar/K13/0000001 kurikulum 2013 SD SILN
- D-SDLB/0000001 SDLB
- DN/D-Sekolah Dasar/SPK/0000001 SD pada SPK
- DN-01/D-Sekolah Menengah Pertama/K06/0000001 kurikulum 2006 Sekolah Menengah Pertama
- DN-01/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama
- LN/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 Sekolah Menengah Pertama pada SILN
- LN/D-Sekolah Menengah Pertama/K13/0000001 kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama pada SILN
- D-SMPLB/0000001 SMPLB
- DN/D-Sekolah Menengah Pertama/SPK/0000001 Sekolah Menengah Pertama pada SPK
- DN-01/M-Sekolah Menengan Atas/K06/0000001 kurikulum 2006 Sekolah Menengan Atas
- DN-01/M-SMA/K13/0000501 kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas
- LN/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA pada SILN
- LN/M-SMA/K13/0000001 kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas pada SILN
- M-SMALB/0000001 SMALB
- DN/M-Sekolah Menengan Atas/SPK/0001001 SMA pada SPK
c. Ijazah terdiri dari 2 wajah dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman wajah, hasil cobaan/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan goresan pena aksara yang benar, terperinci, rapi, higienis, dan gampang dibaca, memakai tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang bertentangan pada halaman wajah dan belakang.
h. Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan mekanisme selaku berikut:
- Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang gres dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dimengerti oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di kawasan khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan mampu diberikan secara bersamaan dengan keperluan blangko ijazah yang sebaiknya kepada satuan pendidikan tersebut.
- Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan dibarengi Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
Gambar teladan Juknis Bentuk Blangko Ijazah SMP Kurikulum 2013 Pelajarancg |
i. Proses pemusnahan blangko ijazah dikerjakan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
j. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan dibarengi informasi program yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dikenali oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
k. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota mampu dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak acara pengisian ijazah dengan prosedur sebagai berikut:
- seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi berita acara pemusnahan;
- proses pemusnahan blangko ijazah dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
- informasi acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
l. Sisa blangko ijazah Sekolah Menengan Atas, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme sebagai berikut:
- seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi isu program pemusnahan;
- proses pemusnahan blangko ijazah dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan
- gosip acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
m. Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di SILN dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak acara pengisian ijazah dengan mekanisme selaku berikut:
- seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai isu acara pemusnahan;
- proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan
- gosip program pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.
Gambar contoh Juknis Bentuk Blangko Ijazah Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 Pelajarancg |
n. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melaksanakan perbaikan dengan mempublikasikan surat informasi oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
o. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan ijazah terhadap pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
DOWNLOAD
Terkait Juknis atau Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan dan Belakang Blangko Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2021 untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download File PDF Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Sekolah di pelajarancg.blogspot.com, pada artikel Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran TP. 2020/2021 Download disini
TENTANG PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020
Persesjen Kemdikbud Nomor 23 tahun 2020 ialah Peraturan Sekretaris Jenderal selaku anutan untuk:
- memilih spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
- melaksanakan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
- pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam artikel Juknis Penulisan Blanko Ijazah sekolah meliputi:
- Sekolah Dasar/SDLB;
- Sekolah Menengah Pertama/SMPLB;
- Sekolah Menengan Atas/SMALB;
- Sekolah Menengah kejuruan; dan
- Pendidikan Kesetaraan.
KESIMPULAN PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH TINGKAT SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, Sekolah Menengah kejuruan TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Sekolah (Sekolah Dasar/SDLB, SMP/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB, SMK; dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajarancg 2020/2021 ini ialah rambu-rambu dan aliran bagi satuan pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Sekolah Dasar/SDLB, SMP/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Ajaran 2020/2021. Oleh karena itu dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan Blangko Ijazah mampu berlangsung secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan, sebagaimana ditetapkan ata dikelola berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 tahun 2020 wacana Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata cara Pengisisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dikatakan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, demikianlah postingan Kurikulum pelajarancg.blogspot.com agar bermanfaat!