Isi dari Piagam Jakarta

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yaitu teks tertulis yg isinya memuat rumusan dr hukum dasar Negara Republik Indonesia. Nama piagam Jakarta diberikan oleh salah satu tokoh Nasional 1945, Muhammad Yamin. Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah bung Karno & disetujui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-16 Juli 1945, sesudah melalu proses yg sangat alot melibatkan dua golongan bangsa yg berpengaruh saat itu, kelompok Islam & golongan nasionalis (kebangsaan). Panitia Sembilan itu sendiri merupakan panitia kecil yg dibuat oleh BPUPKI. Piagam yg pula memuat rumusan sila Pancasila ini, selanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas, seperti apa isi dr piagam jakarta tersebut? Nah, pada peluang ini, materi perihal rumusan piagam Jakarta inilah yg akan kami sajikan pada para pembaca. Pada uraian selanjutnya, kita sama-sama akan melihat isi dr salah satu dokumen bersejarah yg dimiliki oleh bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, mirip yg kami sebutkan di atas, dokumen inilah yg menjadi asal mula dr dasar negara Republik Indonesia, selamat membaca.

Isi Piagam Jakarta

Isi naskah piagam Jakarta ditulis dgn menggunakan ejaan Republik & ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Subardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, & Wahid Hasyim. Lima orang pertama yg disebutkan disini mewakili kaum nasionalis, & empat orang berikutnya mewakili Islam. Berikut ini yaitu selengkapnya isi piagam Jakarta:

Piagam Jakarta

Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, & oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, lantaran tak sesuai dgn peri kemanusiaan & peri keadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada ketika yg berbahagia, dgn selamat sentosa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, & dgn didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya.
Kemudian ketimbang itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia, & untuk mengembangkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm sebuah susunan negara Republik Indonesia, yg berkedaulatan rakyat, dgn menurut kepada: Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, & kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan-perwakilan serta dgn mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
HajiMohammad Yamin

Di bawah ini ialah naskah orisinil dr piagam Jakarta tersebut:

  Raport Tengah Semester Fase A Kurikum Merdeka

Naskah Asli Piagam Jakarta

 teks tertulis yg isinya memuat rumusan dr hukum dasar Negara Republik Indonesia Isi dr Piagam Jakarta

Pada naskah piagam Jakarta di atas, dapat kita lihat terdapat lima butir yg kelak menjadi Pancasila dr lima butir, selaku berikut:

  1. Ketuhanan dgn keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada waktu penyusunan undang-undang dasar pada sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta didaulat sebagai Muqaddimah (preamble). Namun, pada pengesahan UUD 45, 18 Agustus 1945 oleh PPKI, kata Muqaddimah diganti menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar sesudah butir pertama diganti Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan tersebut dilaksanakan oleh Drs. Mohammad Hatta atas ajakan A. A. Maramis sesudah sebelumnya berkonsultasi dgn Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, & Ki Bagus Hadikusumo.

Sekian uraian wacana Isi dr Piagam Jakarta, gampang-mudahan berguna.