Kurikulum Madrasah yang telah disusun oleh satuan pendidikan madrasah perlu di sahkan oleh Kementerian Agama Kab/Kota. Namun, dibutuhkan telaah serta validasi apalagi dahulu oleh pengawas madrasah.
Pengawas Madrasah melaksanakan validasi sesuai dengan instrumen-instrumen yang sudah ditetapkan sesuai dengan juknis penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Kurikulum Madrasah (Dokumen 1), ialah seperangkat dokumen yang menampung hal-hal sebagai berikut:
- Pendahuluan; Latar Belakang : Rasional pengembangan kurikulum, serta Tujuan peyusunan.
- Karakteristik Madrasah; Profil Madrasah; Analisis konteks.
- Visi, Misi, Tujuan dan Program Prioritas / Keunggulan; Visi, Misi, Tujuan, Program Prioritas / Keunggulan.
- Struktur dan Muatan Kurikulum; muatan nasional, muatan lokal, Pengembangan diri, Pengaturan Beban Belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas, Kelulusan, Mutasi peserta asuh, Penguatan Pendidikan Karakter, Strategi Pembelajaran dan Penilaian.
- Kalender Pendidikan.
Baca Juga: Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs dan MA Tahun 2020
Selain memuat hal-hal diatas, Dokumen 1 Madrasah tingkat MI MTs dan MA juga mesti melampirkan beberapa dokumen-dokumen berikut:
- SK Tim Pengembang Kurikulum Madrasah
- SK Kriteria Ketuntasan Minimal
- SK Kriteria Kenaikan Kelas
- Lampiran lain yang berkaitan
Dengan melakukan proses validasi dokumen Kurikulum madrasah, pengawas mampu memberikan usulan semoga dokumen 1 mendapat akreditasi selaku pedoman penyelenggaraan pendidikan pada madrasah tersebut pada Tahun Pelajaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku.
Download Insrumen Validasi Kurikulum Madrasah (KTSP)/Dokumen 1 oleh Pengawas
- Lembar Rekomendasi KTSP/Dokumen 1 Madrasah Download
- Instrumen Validasi KTSP/Dokumen 1 Madrasah Download
Lembar usulan dan instrumen validasi Kurikulum KTSP/Dokumen 1 Madrasah sesuai dengan juknis penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan madrasah.
Demikianlah isu perihal Instrumen Validasi Kurikulum Madrasah (Dokumen 1) Oleh Pengawas, agar berguna.
Kami_Madrasah