Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang Likuidasi Perusahaan

 

HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG LIKUIDASI PERUSAHAAN


4.1 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Di samping proses kepailitan atas sebuah perusahaan atau atas eksklusif, maka terdapat juga mekanisme lain yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diatur satu pakrt dengan ketentuan ihwal kepailitan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini juga mampu dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur eksklusif maupun kepada debitur tubuh hukum.

4.2 Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini dalam bahasa Inggris disebut dengan Suspension of Payment, atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Surseance van Betaling. Yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah sebuah kala waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang lewat putusan pengadilan niaga di mana dalam era waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan menawarkan planning pembayaran (composition plan) kepada seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk jika perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut. Dengan demikian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ialah semacam moratorium, dalam hal ini legal moratorium.
Orang yang diangkat untuk mengelola harta debitur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni pihak yang disebut dengan pengelola (administrator). Tugas pengelola dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti dengan tugas kurator (receiver) dalam proses kepailitan. Bahkan syarat-syarat untuk menjadi pengurus sama dengan syarat-syarat untuk menjadi kurator.
4.3 Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pihak yang memiliki gagasan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adlah pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga dengan permintaan yang mesti ditandatangani oleh debitur tolong-menolong dengan lawyer yang memiliki izin praktek.
Secara strategis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud sebagai berikut:
a. ingin biar Hutangnya Direstrukturisas

  Urbanisasi Sosial, Ekonomi Politik Di Pontianak

Adakalanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh debitur memang dengan maksud biar dilakukan sebuah proses restrukturisasi hutang, yang diawasi oleh pengadilan. Dalan hal ini ada 2 (dua) manfaat dari restrukturisasi hutang lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, yaitu sebagai berikut:

1. Bermanfaat bagi kreditur karena pelaksananya diawasi oleh pengadilan.
2. Bermanfaat bagi debitur alasannya kesepakatan kepada restrukturisasi hutang tidak membutuhkan kesepakatan semua kreditur, tetapi cukup kesepakatan sebagian besar dari kreditur yang datang dalam rapat kreditur.
b. Sebagai Upaya Melawan Kepailitan
Sebenarnya permintaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur terpaksa dilakukan dengan tujuan untuk melawan permintaan pailit yang telah diajukan oleh para krediturnya. Jika diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) padahal permintaan pailit sudah dijalankan, maka hakim mesti mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam hal ini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu paling usang 45 hari, sementara somasi pailit gugur demi aturan. Sepintas kelihatannya hal ini sungguh menguntungkan debitur, tetapi sebenarnya posisi pihak debitur juga cukup beresiko. Sebab, bila nanti sehabis berakhir masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap tidak diterima dalam voting di antara kreditur yang hadir, atau jikalau anjuran perdamaian tidak mampu disetujui oleh voting kreditur dalam abad Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, maka demi hukum pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa ada lagi upaya banding maupun kasasi.
Dengan demikian, mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pokoknya ialah selaku berikut:
1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur bersama dengan lawyer yang memiliki izin.
2) Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga.
3) Persetujuan terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap oleh kreditur.
4) Persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh kreditur.
5) Pengesahan perdamaian oleh Pengadilan Niaga.
Dalam hal ini bila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap atau planning perdamaian ataupun pengakuan rencana perdamaian tidak dapat diterima, maka demi aturan pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa boleh mengajukan rencana perdamaian gres.

4.4 Perbedaan antara Pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Banyak perbedaan antara lembaga kepailitan dengan forum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di antara perbedaan yang penting ialah sebagai berikut:
a. Kewenangan debitur
Dalam proses kapailitan, debitur pailit sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola perusahaan pailit atau harta pailit. Akan namun, debitur perusahaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih mempunyai kewenangan seperti sediakala, cuma dalam melaksanakan kegiatannya harus selalu tolong-menolong dengan pengelola Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
b. Jangka waktu solusi
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus diselesaikan dalam maksimum 270 hari sehabis ditentukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Akan tetapi, dalam proses kepailitan, setelah pengadilan menetapkan debitur pailit, maka tidak ada batas jangka waktu untuk pemberesannya.
c. Fungsi perdamaian
Perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sungguh luas cakupannya, meliputi aneka macam aspek tentang restrukturisasi hutang. Akan tetapi, perdamaian dalam proses kepailitan hanyalah sebatas perdamaian yang berkenaan dengan pemberesan harta pailit tersebut.
d. Antara pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan kurator
Dalam mengerjakan tugasnya sebagaikurator, maka pihak kurator tidak perlu harus tolong-menolong dengan debitur atau direksi dari debitur, sementara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam mengerjakan tugasnya, pengurus harus selalu bersama-sama atau didampingi oleh debitur atau direksi dari debitur. Di samping itu, dalam proses kepailitan ada yang disebut dengan kurator sementara (interim receiver), sementara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak ada yang namanya pengurus sementara.
e. Perbedaan Pihak yang Mengajukan permintaan pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pihak yang mengajukan permintaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah debitur itu sendiri, sedangkan pihak yang mengajukan pailit yakni sebagia berikut:
1) Debitur.
2) Kreditur.
3) Jaksa (untuk kepentingan lazim).
4) Bank Indonesia, bila yang pailit adalah bank.
5) Badan Pengawas Pasar Modal, jikalau yang pailit adalah perusahaan efek.
f. Jangka waktu penangguhan hukuman jaminan hutang
Dalam proses kepailitan, jangka waktu penangguhan eksekusi jaminan hutang adalah maksimum 90 hari, sedangkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut, adalah maksimum 270 hari.
 DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Dr., S.H., M.H., LL.M., Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo
Sjahdeini, Sutan Remy. Prof.,Dr.,SH, Hukum Kepailitan Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.

  √ 7+ Contoh Kliping yang Baik dan Benar dalam Berbagai Tema (Lengkap)

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/tahap-tahap-likuidasi-perseroan-terbatas/#more-36

Sumber by :
TUGAS MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan serta Penundaan Pembayaran

Kelas AS 2013 A

Kelompok 10 :

Riski Saputra (41301060)

Shellvy Lukito (41301066)

Thio Aflanda (41301075)