Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

pengertianartidefinisidari.blogspot.com – Dalam usaha untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial digunakan strategi pendekatan melalui perayaan hari besar, adalah “Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional”, adapun implementasi aksi disusun dalam bentuk rangkaian acara HKSN yang di jalankan di tingkat pusat dan di tingkat kawasan.

Rangkaian kegiatan HKSN tahun 2021, bertolak dari Piagam Makassar yang mengamanatkan tindak lanjut empat produk antara lain :

  • Komite Kesetiakawanan Sosial Nasional,
  • Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial,
  • Satuan Tugas Kesetiakawanan Sosial,
  • Pos Komunikasi Sosial.

Dan bingkai rangkaian acara HKSN tahun 2021, mengangkat tema Kesetiakawanan Sosial “Perkokoh Solidaritas Indonesia Sejahtera”.

Kesetiakawanan Sosial yakni bab dari nilai, sikap dan perilaku pro-sosial yang berakar dalam konteks tata budaya nusantara dan masyarakat majemuk Indonesia menurut Pancasila. Dilandasi pengertian, kesadaran dan tanggung jawab sosial seluruh komponen penduduk , bangsa dan negara dalam kerangka mengekspresikan kebudayaan Pancasila. Dalam konteks itu, nilai kesetiakawanan sosial selaku dimensi modal sosial mempunyai posisi strategis untuk menumbuh kembangkan semangat kebersamaan, saling yakin dan menerima, integrasi dan keterikatan sosial, yang dinyatakan lewat kerelaan proaktif, serta kepedulian untuk berkorban bareng penduduk yang membutuhkan dalam kerangka merealisasikan Indonesia Sejahtera berbudaya Pancasila.

Indonesia makmur yakni harapan yang perlu segera diwujudkan dalam mengejawantahkan pembukaan UUD RI 1945 aline ke-IV yang menegaskan bahwa “Negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kemakmuran lazim serta berpartisipasi membuat perdamaian dunia menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial. Kondisi tersebut akan menjamin (1) setiap warga Negara Indonesia terlindungi dari aneka macam goncangan dan resiko (2) setiap warga Negara berhak untuk menyanggupi kebutuhan dan hak dasarnya (3) setiap warga Negara Indonesia terbebas dari aneka macam duduk perkara kesejahteraan sosial (4) terbebasnya Indonesia dari kemiskinan, kebencanaan, keterasingan/ keterbelakangan, ketaknormalan dan ketunaan dan (5) kian kuatnya peran masyarakat dan Pemerintah sebagai mitra kesejajaran dalam penyelenggaraan pembangunan nasional pada umumnya dan kesejahteraan sosial pada utamanya. Bahwa untuk mempercepat tingkat pencapaian atas harapan yang perlu diwujudkan, maka kesetiakawanan sosial sangat efektif selaku nilai dasar. Undang-undang nomor 11 tahun 2011 perihal Kesejahteraan Sosial pasal 2 huruf (a) yang memastikan bahwa kesetiakawanan menjadi asas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kesetiakawanan Sosial Nasional hakekatnya merefleksikan budaya dan kearifan nasional (nilai-nilai Pancasila) serta budaya dan kearifan (masyarakat majemuk Indonesia) yang berujung pada solidaritas kebangsaan dan integrasi nasional sebab kesamaan nasib, kesamaan kebangsaan, kesamaan nusantara, kesamaan kultural, dan bahasa sebagai modal sosial kebangsaan yang menempatkan konsepsi ”kekamian” dan ”kekitaan” secara strategis menjadi iklim kondusif bagi proteksi dan pegembangan konsepsi “keakuan”. Pendekatan ini sungguh berakar besar lengan berkuasa pada kultur dan kearifan komunal penduduk Indonesia, dimana setiap anggota atau individu menerima tempatnya dan membuatkan potensi dirinya. Gestur “tat twam asi” dalam arti saya yakni engkau dan engkau yaitu aku, senantiasa menjadi tradisi dan perabotan sosial dalam setiap solusi aneka macam dilema di lingkungan masyarakat.

Kultur yang mengakar besar lengan berkuasa ini menjadi jati diri bangsa dan semangat yang mendasari setiap sikap dalam kehidupan sehari-hari, cuma saja dewasa ini semangat kesetiakawanan sosial yang menjadi jati diri bangsa mulai dilupakan dan kurang dirasakan keberadaanya di tengah-tengah penduduk . Di bidang ekonomi, nilai kesetiakawanan sosial belum sepenuhnya menjadi kesadaran nasional, baik di level struktural, institusional, maupun personal.

Kesenjangan terjadi antar wilayah, antara sentra dan daerah, antar pulau, antar etnik, dan antar kelompok. Selain itu, revolusi globalisme di banyak sekali negara ditengarai tengah menetrasi berbagai modal sosial lokal, ditandai dengan sejumlah tanda-tanda antara lain menguatnya semangat individualis yang berujung pada proses penggerusan semangat kebersamaan, mencuatnya identitas komunal dan kedaerahan, melemahnya semangat kebangsaan dan nasionalisme serta semakin memudarnya modal sosial penduduk yang dilandasi oleh saling percaya, kesepakatan bareng , kesepakatan bersama dan hukum main dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Bahkan dalam beberapa hal, terjadi kanibal sosial (social cannibalism), yakni sifat saling merusak, saling membunuh karakter dan berujung pada saling mematikan. Kesetiawakanan sosial nyaris terjadi pergumulan pemaknaan di tengah kehidupan masyarakat ketika ini. Memudarnya perasaan empati dan peduli dan saling menyebarkan menjadi kepentingan individualis dan kolektif dari pada kepentingan sosial sudah mendongkrak metode sikap sosial pro sosial dan altruistik bergeser kearah sistem sikap prokolektif dan individualis di lingkungan masyarakat. Kohesi sosial semakin bergeser menjadi kohesi kolektif berdasarkan kepentingan dan kesadaran kolektif. Makin jauhnya nilai keadilan, konflik suku, antar ras dan agama (SARA), kesenjangan ekonomi serta banyak sekali duduk perkara sosial yang lain memberikan bahwa refleksi kesetiakawanan sosial kian menjadi gosip nasional.

Konflik sosial juga terjadi nyaris disemua wilayah. Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, jumlah konflik sosial pada tahun 2012 meningkat menjadi 89 perkara dari semula 77 masalah di tahun 2011. Menurut mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah (2006), ada tiga hal yang menggerus nilai kesetiakawanan sosial. Pertama, menguatnya semangat individualis alasannya globalisasi. Gelombang globalisasi dengan paradigma kebebasan eksklusif atau tidak berdampak pada lunturnya nilai- nilai kultural penduduk . Kedua, menguatnya identitas komunal dan kedaerahan. Ketiga, lemahnya otoritas kepemimpinan. Hal ini terkait keteladanan para kepemimpinan yang kian memudar. Terkikisnya nilai kesetiakawanan menjadikan ketidakpercayaan sosial, baik antara masyarakat dan pemerintah maupun antara masyarakat dan masyarakat, alasannya terpecah dalam aneka kalangan.

Kesenjangan-kesenjangan tersebut sudah mengikis rasa kesetiakawan yang ada dan meminimalisir semangat nasionalisme pada diri masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut maka rasa nasionalisme mesti dikembalikan pada diri penduduk dengan mengingatkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial yang menjadi jati diri bangsa. Kesetiakawanan sosial hakekatnya merupakan keinginanuntuk bersatu dalam solidaritas sosial, kesamaan nasib, dan keinginan menjadi langsung anggota komunitas yang saling membangun persaudaraan sejati. Oleh sebab itu, selaku salah satu cara mengingatkan kembali bahwa kesetiakawanan sosial itu ada maka diselenggarakanlah peringatan hari kesetiakawanan sosial nasional yang senantiasa diperingati bareng setiap tanggal 20 Desember.

Berikut klarifikasi goresan pena wacana peringatan hari kesetiakawanan sosial Nasional (HKSN) yang pengertianartidefinisidari.blogspot.com kutip dari pedoman pelaksanaan kementerian sosial Republik Indonesia.

LATAR BELAKANG HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

Kesetiakawanan Sosial yakni bab dari nilai, sikap dan perilaku pro-sosial yang berakar dalam konteks tata budaya nusantara dan penduduk majemuk Indonesia berdasarkan Pancasila. Nilai dasar ini mengandung spektrum kesantunan serta kepedulian sosial yang mendasar dan kontekstual. Dilandasi pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab sosial seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam kerangka mengekspresikan kebudayaan Pancasila, Dalam konteks itu, nilai kesetiakawanan sosial sebagai dimensi modal sosial memiliki posisi strategis untuk menumbuh kembangkan semangat kebersamaan, saling yakin dan menerima, integrasi dan keikatan sosial, yang dinyatakan lewat kerelaan proaktif, serta ke pedulian untuk berkorban bersama bareng warga penduduk yang membutuhkan dalam kerangka mewujudkan Indonesia Sejahtera berbudaya Pancasila. Artinya, kesetiakawanan sosial hakekatnya sebuah kemauan untuk bersatu dalam solidaritas sosial, kesamaan nasib, dan impian menjadi makluk sosial yang saling peduli dan membuatkan dalam membangun persaudaraan sejati, persaudaraan masyarakat majemuk Indonesia berbudaya Pancasila. Kepentingan langsung diletakkan dalam kerangka kesadaran atas kewajiban sebagai makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seiring dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di masa reformasi dan globalisasi ini maka peradaban kesetiakawanan sosialpun tengah mengalami pergantian fundamental dan paradigmatik. Nilai-nilai kesetiakawanan sosial sebagai modal sosial strategis budaya Pancasila, sekarang mengalami proses destruksi sistematis dan makin kritis selang beberapa dekade terakhir, di periode reformasi, otonomi kawasan dan globalisasi dewasa ini. Kondisi positif tersebut nampak antara lain berbentuk: a) kesetiakawanan sosial, yang sering menampakan tampang secara terbatas di ruang politik, namun dengan semangat membela kepentingan masing-masing kelompok. b) menguatnya kesetiakawanan sosial bermuka kedaerahan yang mewujud dalam komunalisme dan tribalisme. c) di bidang ekonomi, nilai kesetiakawanan sosial belum sepenuhnya menjadi kesadaran nasional, baik di level struktural, institusional, maupun personal. Menguatnya kesenjangan ekonomi dan sosial merupakan indikator melemahnya kesetiakawanan sosial, yang lalu menjadi alir deras hadirnya berbagai dilema kesejahteraan sosial. d) selain itu revolusi globalisme ditengarai tengah menetrasi aneka macam modal sosial setempat, ditandai dengan sejumlah gejala antara lain menguatnya semangat individualis, kian memudarnya semangat kebersamaan, mencuatnya identitas komunal dan kedaerahan, melemahnya semangat kebangsaan dan nasionalisme serta kian memudarnya modal sosial masyarakat yang dilandasi oleh saling yakin, janji bersama, kesepakatan bareng dan hukum main dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Bahkan dalam beberapa hal, terjadi kanibal sosial (social cannibalism), yakni sifat saling menghancurkan, saling membunuh karakter dan berujung pada saling mematikan.

  Pengertian Macam Status Sosial Dan Tugas Sosial

Destruksi kesetiawakanan sosial, hampir melahirkan pergumulan pemaknaan di tengah kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ketika ini. Memudarnya perasaan tenggang rasa, kepedulian sosial dan saling berbagi sebagai ekspresi kesetiakawanan sosial menjadi kepentingan individualis dan kelompok secara langsung dengan memarginalkan kepentingan sosial, telah mendongkrak sistem perilaku sosial pro- sosial dan altruistik bergeser kearah metode sikap prokelompok pribadi dan individualis di lingkungan masyarakat. Kohesi sosial semakin bergeser menjadi kohesi kalangan berdasarkan kepentingan dan kesadaran kelompok. Makin jauhnya nilai keadilan sosial, maraknya pertentangan berbasis suku, ras dan agama (SARA), kesenjangan ekonomi serta aneka macam dilema sosial lainnya memperlihatkan bahwa refleksi terhadap landasan kesetiakawanan sosial berbudaya Pancasila, semakin menjadi gosip nasional yang sangat serius, mendasar, kontekstual dan strategis.

Pada sisi lain, kesenjangan sosial yang kian terencana dan membudaya, nampak secara jelas, jika dilihat dari angka jumlah penduduk miskin yang terus bertambah. Hal mana, baik sebagai konsekuensi belum tampaknya penurunan signifikan angka penduduk miskin selama ini, maupun meningkatnya angka penduduk miskin sebagai dampak banyak sekali eskalasi dan frekuensi musibah dan sosial di aneka macam tempat cukup umur ini. Kesenjangan distribusi pendapatan antar kelompok penduduk berpenghasilan tinggi dan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, antar kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan serta tertinggal, alasannya adalah ketimpangan penguasaan asset serta jalan masuk pengelolaan sumber alam dan ekonomi dalam berbagai bentuk, makin menimbulkan jurang kesenjangan sosial ekonomi, semakin kentara terang benderang, baik secara vertikal, maupun horisontal.

Oleh alasannya itu pengertianartidefinisidari.blogspot.com, sangatlah beralasan dan dapatlah dikenali secara strategis- konstitusional, betapa pentingnya kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ihwal Kesejahteraan Sosial yang telah menaruh kedudukan dan fungsi konsepsi dan nilai Kesetiakawanan Sosial selaku kerangka dasar dan mandat konstitusional dalam pengelolaan kesejahteraan sosial di Indonesia. Nilai strategis-konstitusional Kesetiakawanan Sosial dalam konstruk budaya Pancasila itu, akan terus digali, dikembangkan dan didayagunakan berbasis pada kekayaan budaya dan kearifan lokal penduduk majemuk Indonesia dalam merealisasikan impian luhur Indonesia merdeka yang adil dan sejahtera. Sebagai mandat strategis-konstitusional kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial perlu terus direvitalisasi dan direlevansikan sesuai dengan kondisi positif penduduk , bangsa dan bangsa serta diimplementasikan dalam wujud nyata lewat dinamika kehidupan penduduk , bangsa dan negara di tengah panggilan masa reformasi, otonomi tempat dan globalisasi dengan segala konsekuensinya.

Belajar dari sejumlah fakta kondisi keprihatinan sosial sebagaimana diuraikan di atas, maka mewujudkan kesetiakawanan sosial selaku modal sosial penduduk , bangsa dan negara lewat suatu gerakan nasional, menjadi keharusan, baik selaku mandat strategis-konstitusional maupun mandat budaya dan kearifan lokal seluruh masyarakat, bangsa, negara majemuk nusantara, tanpa kecuali. Dalam konsteks dwi-mandat konstitusional dan kultural strategis itulah, sudah sepantasnya, seluruh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia memiliki “grand national solidarity”, berupa agenda nasional untuk mewujudkan solidaritas kesetiakawanan sosial nasional menuju Indonesia Sejahtera, selaku kerangka acuan dalam rangka penyusunan “grand national reality”. Grand national solidarity yakni sebuah upaya sengaja, terjadwal, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka pembudayaan semangat solidaritas dan kesetiakawanan sosial nasional membangun bangsa, yang didasarkan atas spirit, visi, tekad, dan komitmen yang diajarkan dan diwariskan founding father’s negara Indonesia merdeka. Sedangkan grand national reality, berhubungan dengan upaya bareng mengimplementasi Grand National Solidarity ke konteks abad sekarang dinamika reformasi. otonomi daerah dan globalisasi dengan segala efek destruktifnya terhadap kesetiakawanan dan kemakmuran social nasional, sehingga opsi taktik implementasi sebaiknya sensitif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan kontekstual dan kontemporer abad kini.

Pengkondisian manajemen pergeseran akan ditempuhmelalui tahapan-tahapan strategis : a). proteksi dan konsolidasi sosial, b). pemberdayaan sosial sistemik, dan c). budaya pembangunan kesetiakawanan dan kesejahteraan social berkesinambungan, sebagai iklim kondusif transformasi secara struktural, fungsional dan kultural yang dilaksanakan secara terjadwal, berkala, sistematis, terarah, dan berkelanjutan lewat Gerakan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara nasional.Suatu gerakan transformasi nasional kesetiakawanan dan kemakmuran sosial meliputi wilayah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/ kelurahan secara holistik dan integratif, dengan mengoptimalkan tugas seluruh pilar modal sosial penduduk , bangsa dan negara: jajaran Pemerintah/ Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha,Tentara Nasional Indonesia dan Polri, banyak sekali unsur penduduk , dan sebagainya.

Bahwa untuk mewujudkan makna kesetiakawanan sosial selaku modal sosial nasional strategis dalam rangka merealisasikan, menegakkan dan memajukan kesejahteraan sosial, harmonisasi dan keadilan sosial nasional sebagaimana yang diharapkan, maka perlu disusun secara sistematis dalam bentuk Pedoman Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial Nasional sebagai teladan kerja nasional. Pedoman ini dimaksimalkan sebagai tuntunan, pegangan, teladan dan kode bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara nasional. Artinya, bermanfaat dalam memudahkan dan memperlancar penyelenggaraan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara nasional yang dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

MAKSUD DAN TUUAN HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

Maksud

Rencana Aksi Nasional Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial dimaksudkan sebagai tuntunan, bimbingan dan acuan bagi Pemerintah, Pemda, Dunia Usaha, dan seluruh bagian masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pelatihan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial.

Tujuan

Tujuan Penyusunan Pedoman pelaksanaan peringatan hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) yaitu :

  • Menjadi gerak dasar untuk mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan Gerakan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara terkoordinasi, sinergis, berkala, terarah dan berkelanjutan.
  • Terwujudnya tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilandasi oleh kesetiakawanan sosial.
  • Terciptanya keadaan sosial yang menjamin kesetiakawanan sosial mampu menjadi pilar dasar dalam merealisasikan Indonesia sejahtera.

 Dalam usaha untuk melakukan pengembangan nilai HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL
Gambar logo dan tema perayaan hari kesetiakawanan sosial nasional di 2019
 Dalam usaha untuk melakukan pengembangan nilai HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

  • Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah kawasan, dan penduduk dalam bentuk pelayanan sosial guna menyanggupi keperluan dasar setiap warga negara, yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan tunjangan sosial.
  • Kesetiakawanan Sosial Nasional ialah nilai, pandangan dan sifat yang mengontrol hubungan sosial antara warga satu dengan yang lain dengan menumbuhkan perilaku dan tindakan saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan tidak diskriminasi guna mewujudkan harkat, martabat dan harga diri setiap warga negara Indonesia.
  • Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial yakni serangkaian aktivitas yang dilaksanakan secara terarah, berkala dan berkelanjutan dari, oleh dan untuk masyarakat guna memperkokoh, memelihara, memajukan serta berbagi kesetiakawanan sosial.
  • Komite Kesetiakawanan Sosial Nasional ialah Kepengurusan Nasional yang bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan dan mengontrol penyelenggaraan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara nasional.
  • Satuan Tugas Kesetiakawanan Sosial yang lalu disebut selaku Satgas Kesetiakawanan Sosial adalah warga penduduk yang karena kepeduliannya diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Kepala Desa/ Lurah untuk menggerakkan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial di desa/ kelurahan atau di kawasan sederajat.
  • Pos Komunikasi Sosial yaitu daerah yang dipakai selaku wadah dan atau fasilitas pertukaran info, komunikasi dan edukasi dalam pembudayaan kesetiakawanan sosial berkedudukan di desa/ kelurahan.
  • Menteri ialah Menteri yang membidangi problem sosial.
  • Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat selaku unsur penyelenggara pemerintahan tempat.

PENYELENGGARAAN GERAKAN BULAN BHAKTI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

Hakekat

1. Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial pada hakekatnya berperan sebagai gerak dasar untuk menumbuhkan, memperkuat, memelihara, mengembangkan dan mengembangkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menurut saling menghormati, saling menghargai dan saling peduli tanpa membedakan garis keturunan, agama, warna kulit dan kalangan.

2. Gerak dasar yang dimaksudkan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bantu-membantu antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penduduk secara terarah, berkala dan berkelanjutan dengan tujuan agar tercipta keiklasan kemauan, kesadaran dan kesanggupan untuk peduli, saling mengembangkan dan toleransi antar warga menuju terwujudnya Indonesia makmur

  Silabus PAI Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2021/2022

Sasaran

Kelompok sasaran Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial terdiri dari target populasi dan kewilayahan:

  1. Sasaran populasi Bulan Bhakti Kesetiakawanan sosial yang dimaksudkan yaitu penyandang masalah kemakmuran sosial dan atau pengguna pelayanan, potensi dan sumber kesejahteraan sosial, Pemangku kepentingan dan sasaran lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur dan atau Bupati/ Walikota Kepala Daerah setempat.
  2. Sasaran kewilayahan yang dimaksudkan yaitu seluruh daerah Republik Indonesia, dengan prioritas utama sejumlah kawasan riskan dilema kesejahteraan sosial, gugus pulau/ pulau-pulau kecil, pulau terdepan, perbatasan antar negara dan tempat, daerah pesisir, tempat tertinggal, kawasan pedalaman/ terpencil, kawasan fokus dilema kesejahteraan sosial, daerah beresiko konflik dan tempat beresiko sosial lainnya, sedikitnya :
    • Wilayah tersebut betul-betul beresiko baik sosial, ekonomi, politik dan budaya;
    • Wilayah fokus masalah kemakmuran sosial;
    • Memiliki kesempatandan sumber kemakmuran sosial yang mampu dikembangkan;
    • Memiliki pengaruh positif bagi kawasan lainnya.

Nilai Dasar

Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial dikerjakan berdasarkan nilai dasar keswadayaan, kemandirian, inisiatif lokal, partisipasi, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, profesional, sinergis, terkoordinasi, berkala dan berkesinambungan.

Waktu dan Lokasi

1. Waktu

a. Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial dikerjakan selama 1 (satu) tahun sarat mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. b. Acara Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ditetapkan setiap tanggal 20 Desember.

Lokasi

a. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial dilaksanakan secara bersama-sama di seluruh daerah Republik Indonesia, dengan prioritas tempat sesuai patokan yang sudah ditentukan dengan Keputusan pejabat yang berwenang. b. Acara Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dengan surat keputusan. c. Acara Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional dilaksanakan di daerah yang sudah ditetapkan dari tahun sebelumnya melalui serah terima pataka KSN dari tuan rumah terhadap Gubernur terpilih. Sedangkan lokasi acara puncak di daerah ditetapkan oleh Gubernur/ Walikota/ Bupati setempat sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Strategi

Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial diselenggarakan dengan menjunjung tinggi tugas dan partisipasi seluruh penduduk baik secara perorangan, kelompok, keluarga, organisasi/ badan/ Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah tempat dan penduduk , dunia perjuangan maupun kelompok warga yang lain. Oleh alasannya adalah itu, Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial diselenggarakan gotong royong antara Pemerintah, Pemda dan Masyarakat. Untuk merealisasikan hal demikian, maka taktik Bulan Bhakti ditempuh lewat :

  1. Promosi dan kampanye sosial
  2. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
  3. Penguatan kelembagaan Pemerintah, Pemda dan masyarakat
  4. Optimalisasi tugas media
  5. Optimalisasi pendayagunaan gugus peran
  6. Aksi Sosial secara bersamaan
  7. Optimalisasi tugas penduduk dan kawan sosial
  8. Optimalisasi tugas pemangku kepentingan lewat kerjasama, sinkronisasi dan integrasi kebijakan, program dan acara
  9. Optimalisasi peran keluarga
  10. Pendekatan Sejumlah pendekatan yang dikerjakan dalam penyelenggaraan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial yakni :
    • Pendekatan kewilayahan, artinya penyelenggaraan Bulan Bhakti dengan memperkuat sistem aksi sosial menurut fokus wilayah tertentu. Pendekatan ini dipakai untuk memperkuat pusat kemajuan dan pemerataan pembangunan di daerah tertentu Konsentrasi daerah didasarkan pada hasil kenali
    • Pendekatan keterpaduan, artinya penyelenggaraan Bulan Bhakti haruslah melibatkan berbagai unsur penduduk , dunia usaha, TNI,POLRI, tokoh masyarakat, golongan, organisasi, Instansi Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah mulai dari tingkat desa/ kelurahan, kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi hingga nasional secara terkoordinasi dan terintegrasi.
    • Pendekatan lintas batas, artinya penyelenggaraan Bulan Bhakti haruslah mengandung berbagai aksi sosial lintas acara dan atau lintas aksi tanpa dibatasi oleh kepentingan sektoral.

Kegiatan

1. Lingkup Nasional

Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial yakni serangkaian acara Bulan bakti Kesetiakawanan Sosial yang diselenggarakan dalam lingkup nasional mencakup agenda :

  • Harmonisasi kebijakan nasional untuk kesetiakawanan sosial nasional
  • Persemaian budaya kesetiakawanan sosial secara nasional melalui sosialisasi, diseminasi, lokakarya/ workshop, seminar, diskusi publik, pendidikan, pembinaan, penataran, pemantapan dan atau sarasehan kesetiakawanan sosial
  • Kerjasama regional, nasional dan internasional untuk merealisasikan kemanusiaan universal dan hak asasi insan
  • Penyelenggaraan Acara Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
  • Pendidikan Masyarakat tergolong organisasi dan kader pembangunan secara nasional
  • Operasi Kemanusiaan secara regional, nasional dan internasional, antara lain pemberian/ pertolongan sosial, pengobatan massal, sunatan massal, pasar murah, donor darah dan lain-lain
  • Pemberian penghargaan kepada desa / kelurahan peduli dan tokoh yang berjasa dalam penyelenggaraan kemakmuran sosial berukuran nasional
  • Safari Bhakti Kesetiakawanan Sosial.
  • Rehabilitasi sosial/ bedah kampung terhadap kawasan kumuh/ tertinggal/ pedalaman dan atau perbatasan antar negara.
  • Kampanye sosial lewat media cetak, elektro dan peragaan
  • Pengembangan keswadayaan penduduk berbasis kearifan lokal mirip gugur gunung, lumbung kesetiakawanan sosial untuk pangan dan ketahanan sosial, gerakan seribuan dan sebagainya.
  • Bulan dana kesetiakawanan sosial secara nasional.
  • Kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.

2. Lingkup Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan

Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial di kawasan Provinsi, Kabupaten/ Kota dan kecamatan ialah serangkaian acara Bulan bakti Kesetiakawanan Sosial yang diselenggarakan dalam lingkup Provinsi, Kabupaten/ Kota dan kecamatan mencakup :

  • Harmonisasi kebijakan Daerah untuk pembudayaan kesetiakawanan sosial
  • Persemaian budaya kesetiakawanan sosial melalui sosialisasi, diseminasi, lokakarya/ workshop, pelatihan, diskusi publik, pendidikan, pembinaan, penataran, pemantapan dan atau sarasehan kesetiakawanan sosial
  • Kerjasama tempat untuk merealisasikan kemanusiaan universal dan hak asasi insan
  • Penyelenggaraan Acara Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial di Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan
  • Pendidikan Masyarakat termasuk organisasi dan kader pembangunan di kawasan
  • Operasi Kemanusiaan secara antara lain dukungan/ tunjangan sosial, pengobatan massal, sunatan massal, pasar murah, dan lain-lain
  • Pemberian penghargaan terhadap desa / kelurahan peduli dan tokoh yang berjasa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial berskala daerah
  • Safari Bakti Kesetiakawanan Sosial nasional di kawasan
  • Rehabilitasi sosial/ bedah kampung kepada kawasan kumal / tertinggal/ pedalaman dan atau perbatasan antar negara, antara lain rumah tidak pantas huni, kali higienis, penataan lingkungan sosial, pelestarian lingkungan hidup, bakti sosial, gerakan penghijauan dan lain-lain.
  • Kampanye sosial lewat media cetak, elektro dan peragaan
  • Pengembangan keswadayaan masyarakat berbasis kearifan local mirip gugur gunung, lumbung kesetiakawanan sosialm untuk pangan dan ketahanan sosial, gerakan seribuan dan sebagainya.
  • Bulan dana kesetiakawanan sosial sdecara nasional.
  • Kegiatan lainnya sesuai keperluan.

3. Lingkup Desa/ Kelurahan

Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial di desa/ kelurahan ialah serangkaian acara Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial yang diselenggarakan di desa/ kelurahan atau wilayah sederajat yang meliputi :

  • Aksi Sosial berbasis kearifan setempat, seperti bantu-membantu, kerja bakti, agresi sosial, lumbung kesetiakawanan sosial, gugur gunung, desa higienis, kali higienis, perbaikan kampung, perbaikan rumah tidak layak huni, jimpitan beras; bulan dana kesetiakawanan sosial, gerakan penduduk peduli peristiwa, Posko peristiwa dan lain-lain.
  • Operasi kemanusiaan seperti sunatan massal, operasi bibir sumbing, pengobatan gratis, sumbangan beras miskin, bantuan ajal, sumbangan sosial dan sebagainya.
  • Kampanye sosial dan penyuluhan sosial seperti sarasehan, pemasangan spanduk/ baliho, iklan layanan masyarakat dan sebagainya.
  • Pendidikan Bela Negara
  • Rehabilitasi sosial kawasan kumal / Bedah kampung/ Perbaikan kampung/ Program kali higienis, pelestarian lingkungan hidup, penghijauan, keselamatan dan sebagainya
  • Memperkokoh kerukunan hidup beragama dan kemasyarakatan.
  • Memelihara perilaku toleransi tanpa membedakan latar belakang suku, agama, keturunan dan golongan dan sebagainya.
  • Gerakan asuransi dan dana sosial masyarakat
  • Penguatan relawan sosial
  • Kegiatan yang lain sesuai keperluan.

Mekanisme Penyelenggaraan

  1. Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial Nasional dilakukan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dan terintegrasi menurut kemandirian.
  2. Bulan Bakti kesetiakawanan Sosial nasional berdikari dilakukan oleh perseorangan, golongan, keluarga, organisasi/ forum/ tubuh, Instansi atau masyarakat yang alasannya peduli dan tanggungjawabnya melakukan sejumlah agresi sosial baik secara insidentil maupun berkelanjutan.
  3. Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial diintegrasi dilaksanakan secara bersama-sama, terencana, terpadu, terkoordinasi dan sinergis yang dikerjakan oleh perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi/ lembaga/ tubuh, Instansi atau masyarakat yang sebab peduli dan tanggungjawabnya melaksanakan agresi sosial baik secara insidentil maupun berkelanjutan.
  4. Setiap daerah mampu melaksanakan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara otonom sesuai kebutuhan dan kemampuannya dengan tetap memperhatikan ajaran ini.

SEJARAH HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

Perang menjaga kemerdekaan yang terjadi dari tahun 1945 hingga tahun 1948 menimbulkan permasalah sosial makin bertambah jumlahnya. Kementerian Sosial menyadari bahwa untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut diharapkan pemberian menyeluruh dari komponen masyarakat. Oleh alasannya itu, maka pada bulan Juli 1949 di kota Yogyakarta, Kementerian Sosial menyelenggarakan Penyuluhan Sosial bagi tokoh-tokoh penduduk dan Kursus Bimbingan Sosial bagi Calon Sosiawan atau Pekerja Sosial, dengan impian mampu menjadi mitra bagi pemerintah dalam menangani dan menanggulangi permasalahan sosial yang sedang terjadi.

Para Sosiawan atau Pekerja Sosial telah melakukan pekerjaan dengan jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan serta kerelaan berkorban tanpa pamrih yang berkembang di dalam masyarakat dapat diperkokoh, sehingga penduduk dapat mengatasi dan menanggulangi permasalahan sosial yang timbul saat itu dalam rangka meraih kemakmuran sosial bagi penduduk .

  Puisi Di Borobudur Jiba Dalam Keraguan, Oleh Hari Untoro Dradjat

Nilai kesetiakawanan sosial yang telah berkembang didalam penduduk perlu dilestarikan dan diperkokoh. Begitu juga dengan kinerja dan persatuan para sosiawan atau pekerja sosial perlu ditingkatkan. Untukhal tersebut, Kementerian Sosial mempunyai ide menciptakan Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik atau Sikap Sosiawan. Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik Sosiawan diciptakan pada tanggal 20 Desember 1949, tanggal tersebut dipilih alasannya bertepatan dengan peristiwa bersejarah bersatunya seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam menjaga kedaulatan negara, ialah pada tanggal 20 Desember 1948, sehari sesudah serdadu kolonial Belanda menyerbu dan menduduki ibukota negara Yogyakarta. Maka tanggal tersebut oleh Kementerian Sosial dijadikan sebagai HARI SOSIAL.

Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) diperingati pada tanggal 20 Desember setiap tahun sebagai rasa syukur dan hormat atas kesuksesan seluruh lapisan penduduk Indonesia dalam menghadapi ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita.

Peringatan Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tersebut ialah upaya untuk mengenang, menghayati dan melakukan aksi dengan semangat persatuan, kesatuan, kegotong-royongan dan kekeluargaan rakyat Indonesia pundak membahu menanggulangi masalah dalam menjaga kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta selaku Ibu Kota Republik Indonesia oleh tentara Belanda pada tahun 1948.

Adapun sejarah lahirnya Hari Sosial yang pada akhirnya berkembang menjadi Hari Kebhaktian Sosial, dan berubah lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ialah selaku berikut :

  • HARI SOSIAL ke I atau pertama kali diperingati pada tanggal 20 Desember 1958 dicetuskan oleh Menteri Sosial Bapak H. Moeljadi Djojomartono.
  • Pada Peringatan yang ke XIX tanggal 20 Desember 1976, oleh Menteri Sosial Bapak HMS. Mintardja, SH. Nama HARI SOSIAL diubah menjadi HARI KEBAKTIAN SOSIAL.
  • Pada Peringatan yang ke XXVI tanggal 20 Desember 1983, oleh Menteri Sosial Ibu Nani Soedarsono, SH. nama HARI KEBAKTIAN SOSIAL diubah lagi menjadi HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL.
  • Pada Peringatan yang ke LVI Tanggal 20 Desember 2013 di lapangan Karebosi Makassar dihasilkan PIAGAM MAKASSAR dengan 4 produk adalah : 
    1. Komite Kesetiakawanan Sosial Nasional
    2. Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial
    3. Satuan Tugas Kesetiakawanan Sosial
    4. Pos Komunikasi Sosial

Keempat produk ini untuk berikutnya menjadi garis kebijakan Nasional selaku penggagas implementasi Kesetiakawanan Sosial Nasional (KSN) di seluruh Indonesia. pengertianartidefinisidari.blogspot.com Jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan dan kerelaan berkorban tanpa pamrih yang berkembang di dalam masyarakat tersebut mesti dikembangkan, direvitalisasi, didayagunakan dalam kehidupan berbangsa.

Pada ketika ini bangsa Indonesia masih berhadapan dengan berbagai dilema kesejahteraan sosial yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, keterpencilan dan kebencanaan yang jumlahnya tidak kecil. Sementara pemerintah mempunyai kemampuan terbatas, sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat.

Kesetiakawanan sosial abad kini yaitu instrumen menuju kesejahteraan penduduk melalui gerakan peduli dan mengembangkan oleh, dari dan untuk masyarakat baik sendiri-sendiri maupun secara serempak menurut nilai kemanusiaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dijalankan secara bersiklus, terarah dan dan berkesinambungan menuju terwujudnya Indonesia Sejahtera (INDOTERA).

Peringatan HKSN diperlukan mampu menjadi “alat pengungkit” untuk menggerakkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial yang ada dimasyarakat, yang dikerjakan ditingkat sentra, propinsi dan kabupaten/kota dengan menurut pada tiga prinsip, adalah :

  1. Prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai arti bahwa acara Peringatan HKSN membutuhkan tugas aktif seluruh komponen penduduk , antara lain Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, organisasi sosial/ lembaga swadaya masyarakat, bagian generasi muda, lembaga pendidikan, dunia perjuangan, media massa, pemuka penduduk dan agama, relawan sosial dan penduduk secara lazim yang didayagunakan untuk kepentingan penduduk .
  2. Prinsip Tri Daya, ialah bahwa penyelenggaraan HKSN diharapkan dapat mempekerjakan insan, usaha, dan lingkungan sosial sebagai satu kesatuan.
  3. Prinsip berkelanjutan, bahwa kegitan-aktivitas dalam rangka Kesetiakawanan Sosial Nasional hendaknya dilakukan secara terus menerus sepanjang tahun (No Day Without Solidarity) dengan berdasarkan pada kedua prinsip tersebut di atas.

Baca: KUMPULAN KATA MUTIARA UCAPAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL TAHUN 2019

Peringatan Hari Kesetiakawanan sosial Nasional pengertianartidefinisidari ketika ini dilaksanakan dalam bentuk Bulan Bhakti Kesetikawanan Sosial yang dimaksudkan selaku upaya mengarahkan percepatan gerakan Indonesia Peduli menuju terwujudnya Indonesia baru, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan tanggungjawab sosial penduduk untuk mengkristalisasikan kesetiakawanan sosial serta mengembangkan jumlah masyarakat peduli dalam penyelenggaraan kemakmuran sosial.

Peringatan HKSN diharapkan mampu menanggulangi aneka macam permasalahan sosial yang ada, dengan mengacu pada parameter kesejahteraan :

  1. Terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan).
  2. Terlindungi hak sipil setiap warga negara (hak mendapatkan KTP, Akte Kelahiran, hak berorganisasi, hak mengemukakan pendapat dll).
  3. Terlindunginya setiap warga negara dari banyak sekali resiko yang bertautan dengan siklus hidup, ketidakpastian ekonomi, resiko kerusakan lingkungan dan resiko sosial maupun politik (abnormalitas, konflik, bencana, pengangguran).
  4. Terdapatnya akomodasi mendapatkan aneka macam susukan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, ekonomi/keuangan, politik dll).
  5. Terpenuhinya jaminan keberlangsungan hidup bagi setiap warga negara (asuransi, jaring pengamanan sosial, pemberian sosial dan lain-lain).

LANDASAN HUKUM HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 perihal Gelar, Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan (GTK);
  4. Undang-Undang Nomor 5 PRPS Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 perihal Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi selaku Daerah Otonom;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 perihal Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
  10. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 perihal Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ihwal pengelolaan Keuangan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 perihal Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ihwal Pembagian Tugas Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 wacana Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 perihal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  16. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 ihwal Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
  17. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/2007 wacana Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
  18. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI;

PENGERTIANARTIDEFINISIDARI KESETIAKAWANAN SOSIAL

Adapun pemahaman dari Kesetiakawanan Sosial ialah nilai, perilaku dan sikap sosial yang mengatur hubungan sosial antara warga satu dengan lainnya dengan menumbuhkan perilaku dan tindakan saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh altruistik, kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna mengembangkan harkat, martabat dan harga diri setiap warga negara Indonesia.

Filosofi Kesetiakawanan Sosial yaitu kepekaan rasa ingin menjadi bagian atau terlibat dari sebuah keadaan sehingga timbul cita-cita untuk menolong secara sukarela/ tanpa pamrih apapun.

Esensi dari Peringatan HKSN adalah untuk membangkitkan perasaan, empati terhadap kesulitan orang lain secara bersama-sama melalui agresi positif (togetherness for willingness / menggugah kesadaran bareng untuk kebaikan semua).

TUJUAN PERINGATAN HKSN

  1. Menjadi gerak dasar untuk membuat lebih mudah dan memperlancar penyelenggaraan Gerakan Bulan Bhakti Kesetiakawanan Sosial secara terkoordinasi, sinergis, berkala, terarah dan berkelanjutan.
  2. Terwujudnya tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilandasi oleh kesetiakawanan sosial
  3. Terciptanya keadaan sosial yang menjamin kesetiakawanan sosial mampu menjadi pilar dasar dalam merealisasikan Indonesia makmur.

TEMA HKSN

Perkokoh Solidaritas Indonesia Sejahtera

Tema ini memiliki rancangan ‘solidaritas’ selaku landasan kehidupan sosial penduduk .