Hakikat Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

A.    HAKEKAT LAYANAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Istilah anak berkebutuhan khusus ialah perumpamaan terbaru yang digunakan dan ialah terjemahan dari child with specials needs yang telah digunakan secara luas di dunia nternasional.
Penggunaan istilah anak berkebutuhan khusus menjinjing kosekuensi cara pandang yang berlawanan dengan ungkapan anak hebat yang pernah diergunakan dan mungkin masih digunakan. Jika pada perumpamaan luar biasa lebih menitik beratkan pada kondisi (fisik, mental, emosi-sosial) anak, maka pada berkebutuhan khusus lebih pada kebutuhan anak untuk meraih prestasi sesuai dengan prestesinya.
Anak berkebutuhan khusus ialah anak yang secara pendidikan membutuhkan layanan yang spesifik yang berlainan dengan bawah umur kebanyakan. Anak berkebutuhan khusus ini memiliki apa yang disebut dengan kendala berguru dan hambatan pertumbuhan (barier to learning and development). Oleh karena itu mereka memerlukan layanan pendidikan yang tepat dengan hamabatan berguru dan hambatan perkembang yang dialami oleh masing-masing anak.
Secara lazim rentangan anak berkebutuhan khusus mencakup dua kategori yakni: (a) anak yang mempunyai keperluan khusus yang bersifat permanen, akhir dari ketaknormalan tertentu (anak penyandang cacat), mirip anak yang tidak bisa melihat (atunanetra), tidak bisa mendengar (tunarungu), anak yang mengalami cerebral palsy. Dan (b) anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer.
1.      Konsep Layanan
Anak berkebutuhan khusus memiliki keunikan tersendiri dalam jenis – jenis karakteristiknya, dan membedakan mereka dari anak- anak wajar kebanyakan. Oleh karena itu dalam menawarkan layanan anak berkebutuhan khusus menuntut adanya pembiasaan sesuai dengan kebutuhaan dari anak ABK tersebut. Untuk itu maka sebagai seorang guru mesti memiliki pengetahuan dan pemahaman perihal cara memberikan layanan yang bagus terhadap anak berkebutuhan khusus semoga mereka mampu meningkat secara maksimal. Layanan yaitu sebuah jasa yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Istilah layanan mampu diartikan dalam beberapa hal yakni; 1)  cara melayani, 2) perjuangan melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan, 3) kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli jasa atau barang. Dalam layanan terjadi kekerabatan timbal balik antara yang memberi layanan dan yang membutuhkan layanan. Makara layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Anak berkebutuhan khusus adalah belum dewasa yang membutuhkan layanan khusus karena mereka memiliki keterbatasan atau kendala dari sisi fisik, mental – intelektual, maupun sosial emosional. Kondisi yang demikian itu baik secara pribadi maupun tidak pribadi memiliki dampak pada aneka macam aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu layanan yang sesuai dengan kekhususannya sungguh diperlukan supaya mampu menjalani kehidupannya secara masuk akal. Namun demikian bukan memiliki arti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Ada beberapa macam anak berkebutuhan khusus sebagian besar dapat mengikuti layanan pendidikan sebagaimanaa bawah umur wajar pada umumnya dan cuma pada beberapa bidang yang memerlukan layanan atau pendampingan khusus, karena memang ada juga belum dewasa berkebutuhan khusus membutuhkan layanan secara individual sebab keadaan dan keadaannya yang tidak memungkinkan untuk mengikuti layanan selaku belum dewasa normal.
Dari sisi waktu dukungan layanan pada anak berkebutuhan khusus juga sungguh beragam. Tidak semua bawah umur berkebutuhan khusus memerlukan layanan sepanjang hindupnya, ada kalanya layanan bagi mereka bersifat temporer, yaitu hanya membutuhan layanan dalam beberapa periode waktu saja. Ada berbagai jenis layanan yang bias diberikan terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, ialah ; 1) layanan medis dan fisiologis, 2) layanan social – psikologis, 3) layanan paedogogis/ pendidikan.
2.      Model Layanan
            Model layanan anak berkebutuhan khusus dikelompokkan menjadi 3 adalah;
a.      Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Model layanan ini yakni ialah system pendidikan yang paling renta. Pada permulaan penyelenggaraan system ini dikarenakan adanya kekhawatiran atau keraguan kepada kesanggupan anak berkebutuhan khusus untuk mencar ilmu bareng dengan anak normal.
Model layanan pendidikan segregasi merupakan system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak wajar . Model layanan pendidikan segregasi ialah system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak normal. Pendidikan  anak berkebutuhan khusus melalui system segregasi maksudnya yaitu penyelenggaraan pendidikan yang dikerjakan secara khusus, dan terpisah dari penyelengaraan pendidikan untuk anak normal, seperti Sekolah Luar Biasa. Ada empat bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan system segregasi ialah:
1)      Sekolah Luar Biasa (SLB)
Sekolah ini merupakan bentuk sekolah yang paling renta yang berupa unit pendidikan, ialah artinya dalam penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah. Pada mulanya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini berkembang sesuai dengan kelainan yang ada, seperti tanggung jawab SLB terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya.
2)      SD Luar Biasa
Dalam rangka menuntaskan kesempatan berguru bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah mulai Pelita II menyelenggarakan SD Luar Biasa (SDLB).  Di SDLB ialah unit sekolah yang berisikan berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra , tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. Kurikulum yang dipakai di SDLB yakni kurikulum yang digunakan di SLB untuk tingkat dasar yang diadaptasi dengan kekhususannya. Kegiatan belajar dilaksanakan secara individual, kelompok, dan klasikal sesuai dengan ketunaan masing-masing. Pendekatan yang dipakai juga lebih kependekataan individualisasi. Selain diberikan pembelajaran juga mereka direhabilitasi sesuai dengan ketunaannya masing-masing.
b.      Bentuk Layanan Pendidikan Terpandu/Integrasi
Bentuk pendidikan terpadu/integrasi mampu disebut juga system pendidikan terpadu, yang system pendidikanya dibaur antara anak berkebutuhan khusus dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Sistem ini menawarkan peluang kepada anak  berkebutuhan khusus untuk berguru bahu-membahu dengan anak normal dalam sebuah atap. Adapun keterpaduanya mampu bersifat menyeluruh, sebagai, atau keterpaduan dalam rangka sosialisasi. Adapun bentuk keterpaduanya munurut Depdiknas (1980) ada tiga jenis yakni: bentuk kelas biasa , kelas umumdengan ruang bimbingan khusus, dan bentuk kelas khusus.
1)      Bentuk Kelas Biasa
Pada bentuk keterpaduaan ini anak berkebutuhan khusus  berguru dikelas lazimsecara sarat dengan memakai kurikulum biasa. Oleh sebab itu sangat diharapakan adanya pelayanan dan sumbangan guru kelas atau guru kelas atau guru bidang studi semaksimal mungkin dengan mengamati petunjuk-isyarat khusus dalam melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di kelas biasa. Metode, pendekatan dan, cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak berlawanan dengan yang  digunakan pada sekolah biasa . Tetapi untuk beberapa mata pelajaran harus diubahsuaikan dengan ketentuanya. Bentuk keterpaduan ini disebut juga keterpaduan yang bersifat penuh/menyeluruh. 
2)      Kelas Biasa Dengan Bimbingan Khusus
Pada bentuk keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus berguru dikelas lazimdengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelajaran khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak  mampu diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bareng anak normal. Pelaksanaanya diberikan diruang panduan khusus yang dilengkapi dengan peralatan khusus untuk menunjukkan latihan oleh guru pembimbing khusus (GPK), dengan menggunakan pendekatan individu dan tata cara peragaan sesuai. Bentuk keterpaduaan ini biasa disebut keterpadauan yang bersifat sebagaian.
3)      Bentuk Kelas Khusus
Pada bentuk ini anak berkebutuhan khusu mengikuti pendidikan dengan menggunakan kurikulum SLB Secara penu dikelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan acara pendidikan terpadu. Guru pembimbing khusus berfungsi selaku pelaksanaan program dikelas khusus. Pendekatan, tata cara dan cara evaluasi menggunakan format yang umum digunakan SLB. Keterpaduan pada tinggkat ini cuma bersifat fisik dan sosial, artinya anak berkebutuhan khusus dapat dipadukan untuk acara yang bersifat non akademik. Bentuk keterpaduan ini yaitu keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
c.       Bentuk Pendididkan Inklusi
Pendidikan inklus ialah sebagian suatu system layanan pendidikan khusus yang penduduk agara anak semua yang berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat disekolah biasa bersam sahabat-teman seusianya. Oleh karena itu perlu restrukturisasi di sekolah sehingga menjadi komonitas yang mendukung pemenuhan keperluan khusus bagi setiap anak. Menurut Smith (2006) mengemukakan bahwa inklusi dapat berarti penerimaan pada anak-anak yang mengalaami hambatan kedalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan rancangan dari (visi-misi) sekolah. Gagasan utam mengenai pendidikan inklusif menurut Johnsep (2003), yakni sebagi berikut.
1)      Bahwa setiap anak ialah bagian integrasi dari komonitas lokalnya dan kelas kelompoknya.
2)      Bahwa kegiatan sekolah dikelola dengan sejumlah besar peran berguru yang kooperatif , individualisasi pendidikan dan flesibelitas dalam opsi materinya.
3)      Bahwa guru berhubungan dan mempunyai wawasan tentang strategipembelajaran dan keperluan pengajar umum, khusus dan perorangan, dan memiliki pengetahuan perihal cara menghargai perihal pluralitas perbedaan individual dalam menertibkan acara kelas. Pendidikan insklusif sebetulnya ialah perkembangan lebih lanjut dari program mainstreaming yang sudah beberapa dekade ini dipraktekkan secara luas oleh para pendidik di berbagai negara untuk bawah umur berkebutuhan khusus walaupun orientasi dan implementasinya berlainan. Di Indonesia pendidikan insklusif dalam pelaksanaanya di sekolah didasarkan pada beberapa landasan, filosofis dan yuridis-empiris. Secara filosifis implementasinya inklusi mengacu pada beberapa hal,diantaranya,bahwa
4)      Pendidikan ialah hak fundamental bagi setiap anak, termaksuk berkebutuhan khusus.
5)      Anak yakni langsung yang unik, mempunyai karakteristik, minat, kemampuan dan keperluan mencar ilmu yang berlawanan.
6)      Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bareng orang tua masyarakat dan pemerintah.
7)      Setiap anak berhak menerima pendidikan yang patut.
8)      Setiap anak berhak memperoleh kanal pendidikan yang ada dilingkungan.
       Sekolah penyelenggara pendidikan insklusif adalah sekolah lazim yang sudah memenuhi beberapa patokan yang sudah diputuskan. Adapun syarat-syarat tersebut antara laini: berkenaan dengan eksistensi siswa berkebutuhan khusus, memiliki kesepakatan, administrasi sekolah, sarana prasarana, dan ketenagaan. Sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusijuga harus menciptakan lingkungan yang ramah kepada pembelajaran, yang memungkinkan semua siswa dapat belajar dengan tenteram dan mengasyikkan. Pada pendidikan inklusif dikembangkan berbagai macam sistem atau seni manajemen untuk dipakai dalam proses berguru mengajar supaya tercapaisituasi mencar ilmu aktif dan fleksibel.
       Pelayanan yang diberikan di dalam suatu sekolah yang dirancang untuk menolong siswa dengan perbedaan belajar dan kondisi lemah lainnya. Anak-anak dirujuk untuk mendapat santunan khusus, dengan pengelompokan yang umumnya menurut kebutuhan pendidikan.