Perbuatan hukum yang dimaksud dalam peraturan tersebut yakni:
- perdagangan
- tukar menukar
- hibah
- pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
- pembagian hak bareng
- bantuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- pemberian Hak Tanggungan
- derma kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Untuk melakukan tugas pokok tersebut diatas seorang PPAT mempunyai kewenangan menciptakan akta sahih mengenai segala tindakan hukum yang telah diputuskan oleh peraturan perundang-usul yang berlaku bagi jabatannya. PPAT cuma berwenang menciptakan sertifikat tentang tindakan aturan yang disebut secara khusus dalam penunjukannya (Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 3)
PPAT dapat merangkap jabatan selaku Notaris, konsultan atau penasehat aturan namun dihentikan merangkap jabatan selaku pengacara atau advokat,pegawai negeri atau pegawai Badan Usaha Milik Negara /Daerah (Pasal 7 PP No 37 Tahun 1998).
Mengenai kewajiban PPAT (Boedi Harsono dalam Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, 2002, hlm. 675) diuraikan selaku berikut:
- PPAT wajib melaksanakan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
- PPAT wajib secepatnya memberikan sertifikat yang sudah dibuatnya serta dokumen yang lain yang diharapkan untuk pembuatan sebuah sertifikat lain terhadap Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
- PPAT wajib menyelenggarakan suatu Daftar Akta-akta yang sudah dibentuk dan dikeluarkan menurut bentuk yang telah diputuskan oleh peraturan yang berlaku.
- PPAT wajib melaksanakan petunjuk yang sudah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
- PPAT dalam setiap bulannya wajib menyampaikan laporan tentang akta yang dibuatnya selama satu bulan terhadap Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- PPAT wajib memberikan tunjangan terhadap pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin pene gasab konversi sajian rut hukum yang ditentukan.
Fungsi PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 ihwal registrasi tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yakni selaku pejabat lazim yang berwenang menciptakan sertifikat pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang dikontrol dengan peraturan perundang-usul yang berlaku dan menolong Kepala
Kantor Pertanahan dalam melakukan pendaftaran tanah dengan menciptakan akta-sertifikat yang akan dijadikan dasar pendaft aran pergeseran data pendaftaran tanah.10
Selain itu terdapat pula larangan-larangan bagi PPAT untuk menciptakan sertifikat yang belum terperinci status hak atas tanahnya. Dalam hal ini, PPAT mesti menolak pengerjaan sertifikat, bila terdapat hal-hal selaku berikut:
- Hak atas tanah dalan sengketa,
- Hak atas tanah dalan sitaan,
- Hak atas tanah dikuasai negara
Demikian fungsi, peran dan kewajiban PPAT. Baca juga pemahaman PPAT untuk memperdalam wawasan wacana PPAT.