Fungsi Negara |
Supaya lengkap, pembahasannya kami bagi menjadi dua bagian, yakni fungsi negara dengan-cara umum & fungsi negara berdasarkan para jago, selamat membaca.
Artikel Terkait: Pengertian Negara paling Lengkap
Daftar Isi
Fungsi Negara dengan-cara Umum
1. Fungsi Keamanan & Ketertiban
2. Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran
3. Fungsi Pertahanan
4. Fungsi Keadilan
Artikel Terkait: Unsur Unsur Negara
Fungsi Negara Menurut para Ahli
Fungsi Negara menurut John Locke
Fungsi Negara berdasarkan john locke yakni terdiri dr tiga potongan, yaitu:
- Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
- Fungsi membuat peraturan & mengadili (Eksekutif)
- Fungsi masalah luar negeri, perang, & hening (Federatif)
Fungsi Negara berdasarkan Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dr tiga peran pokok. Pendapat ini diketahui dgn nama “Trias Politika” yakni:
- Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
- Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
- Fungsi pengadilan & pengawasan (Yudikatif).
Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:
Prof. Miriam Budiardjo beropini bahwa pada umumnya fungsi Negara yaitu selaku berikut.
- Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dlm penduduk supaya tujuan bareng dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kekerabatan-korelasi manusia dlm masyarakat semoga terjadi ketertiban. Dalam melakukan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-seruan yg berlaku.
- Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya ialah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran & kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sungguh penting, utamanya untuk negara baru atau negara-negara yg sedang berkembang.
- Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk mempertahankan, mencegah, & menanggulangi banyak sekali gangguan, bahaya, tantangan, & kendala.
- Menegakkan keadilan: Untuk melakukan fungsi ini, negara mampu menggunakan tubuh-tubuh pengadilan yg ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap insan, alasannya adalah itu setiap orang harus menemukan rasa keadilan, mendapatkan hak-haknya, serta terhindar dr perlakuan otoriter ataupun ketidakadilan yang lain, baik yg dijalankan oleh orang lain bahkan mungkin yg dikerjakan oleh negara.
Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dr 4 fungsi yg diketahui dgn ungkapan catur praja. Keempat fungsi yg dimaksud yakni:
- Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
- Fungsi mengadili, rechtsprak.
- Fungsi bikin peraturan, regeling.
- Fungsi ketertiban & keselamatan, politie.
Fungsi Negara berdasarkan M.H. Lipman & G.A. Jacobsen
M.H. Lipman & G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sedikitnya ada tiga fungsi Negara, yakni:
- Fungsi Esensial: Fungsi esensial ialah fungsi yg harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, korelasi mancanegara, & pungutan pajak.
- Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kesibukan yg bisa saja tak terealisasi apabila tak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, & pemeliharaan fakir miskin.
- Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan yaitu fungsi yg diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dlm bentuk BUMN.
Fungsi Negara berdasarkan R.M Mac Iver
R.M. Mac Iver berpendapat bahwa, Negara meliputi fungsi:
- Pemeliharaan ketertiban disekitar batasan wilaya Negara yg bermaksud untuk melindungi warga Negara yg lemah.
- Pelaksanaan konservasi & pengembangan Negara memakai alat peralatan Negara untuk dicicipi oleh generasi yg akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, & hasil pertanian, serta pengembangan industri.
Fungsi Negara berdasarkan Lloyd Vernon Ballard
Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dlm tinjauan sosiologis yg digolongkan dlm 4 fungsi yaitu:
- Social conservation, yakni memelihara nilai-nilai sosial yg sungguh vital untuk ketertiban sosial & politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dgn cara menuntaskan konflik antarwarga Negara.
- Social control, yakni mendamaikan, menyesuaikan, & mengkoordinir sikap golongan-kalangan yg berkompetisi/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
- Social amelioration dr suasana kalangan yg dirugikan. Fungsi ini meliputi perjuangan penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
- Social improvement, yakni perluasan faktor kehidupan semua kalangan. Fungsi ini meliputi ekspansi pendidikan, memajukan kesenian, atau menyelenggarakan penelitian ilmiah.
Sekian uraian tentang Fungsi Negara paling Lengkap, mudah-mudahan bermanfaat.
Referensi:
- Listyarti, Retno & Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK & MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
- Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.