Forum Keluarga

Lembaga Keluarga – Keluarga ialah kesatuan terkecil dan sekaligus paling mendasar dalam kehidupan penduduk yang terbentuk melalui proses perkawinan. Dalam persepsi sosiologi, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua orang atau lebih yang berlainan jenis kelamin dalam kekerabatan suami istri. Secara biasa , penduduk akan menatap sah terhadap eksistensi sebuah keluarga jikalau keluarga tersebut telah sesuai dengan sistem nilai dan tata cara norma yang ada, di antaranya yaitu:
a. Hukum Agama
Pada dasarnya agama mengusulkan dan sekaligus mengendalikan pembentukan keluarga melalui proses perkawinan. Dengan demikian, agama mempunyai norma-norma dan aturanaturan tentang metode perkawinan dan sekaligus sistem membina keluarga yang senang dan makmur. Sebuah keluarga dianggap sah bila sudah lewat proses perkawinan sesuai dengan syarat-syarat dan tata tertib yang diatur menurut pemikiran agama.
b. Hukum Negara
Untuk menjaga ketertiban dalam sendi-sendi kehidupan penduduk , negara membentuk undang-undang perkawinan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Kehidupan bersama yang dijalankan oleh dua orang yang berlawanan jenis belum dapat disebut selaku suatu keluarga sebelum memenuhi undang-undang perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh negara. Dibentuknya undang-undang perkawinan tersebut sekaligus menandakan bahwa dilema perkawinan ialah sebuah jenjang yang sangat penting dalam peri kehidupan masyarakat. Pernyataan mirip bisa dikenali alasannya adalah melalui perkawinanlah suatu keluarga mampu dibuat, sedangkan keluarga yang telah terbentuk sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan ketertiban dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
c. Hukum Adat
Pada dasarnya proses perkawinan memerlukan keterlibatan orang lain yang mau bertindak selaku saksi. Beberapa masyarakat tertentu memiliki caranya masing-masing dalam menganggap bahwa suatu perkawinan dianggap absah atau tidak. Di sinilah letak arti penting aturan etika dalam suatu perkawinan. Adat istiadat telah mempunyai tata cara dalam penyelenggaraan perkawinan, mirip ada perkawinan Jawa, budpekerti perkawinan Sunda, budbahasa perkawinan Minang, adab perkawinan Bali, dan sebagainya. Keanggotaan keluarga pada awalnya hanya berisikan bapak dan ibu saja. Akan tetapi lambat laun keanggotaan suatu keluarga berisikan bapak, ibu, anak yang dikenal dengan ungkapan keluarga inti (nuclear family). Keluarga inti tersebut akan terus mengalami kemajuan menjadi keluarga luas (extended family), sesudah anak-anak sudah mencapai jenjang kedewasaan dan melakukan perkawinan. Akhirnya terbentuklah sebuah jaringan keluarga besar yang terdiri dari kakek, nenek, para menantu, anak, cucu, kemenakan, paman, bibi, dan lain sebagainya.
 Keluarga merupakan kesatuan terkecil dan sekaligus paling mendasar dalam kehidupan masyar Lembaga Keluarga
Karena keluarga merupakan sebuah lembaga sosial yang bersifat langgeng, maka kebanyakan keluarga, kecuali keluarga yang berserakan di tengah jalan, akan mengalami tahap-tahap kemajuan tertentu. Secara sosiologis tahap-tahap perkembangan yang dilewati oleh sebuah keluarga terdiri dari: tahap antisipasi (pre-nuptual), tahap perkawinan (nuptual stage), tahap pemeliharaan anak (child rearing stage), dan tahap keluarga remaja (maturity stage).
1. Tahap Persiapan (Pre-Nuptual)
Tahap ini ditandai dengan proses pengenalan secara bersiklus dan intensif antara seorang pria dengan seorang wanita, yang lalu disusul dengan janji antara kedua belah pihak untuk membangun sebuah keluarga dalam ikatan perkawinan. Tahap ini ditandai juga dengan proses peminangan dan pertunangan.
2. Tahap Perkawinan (Nuptual Stage)
Tahap perkawinan merupakan awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan insiden akad nikah yang dikerjakan menurut atas aturan agama dan aturan negara yang dilanjutkan pesta perkawinan yang lazimnya diselenggarakan menurut akhlak istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga gres mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang hendak diarungi bareng .
3. Tahap Pemeliharaan Anak (Child Rearing Stage)
Tahap ini terjadi sesudah bertahun-tahun dari usia perkawinan dan keluarga tersebut sudah dikaruniai anak. Anak ialah hasil cinta kasih yang dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Selanjutnya sebuah keluarga bertanggung jawab untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik bawah umur yang dilahirkan hingga meraih jenjang kedewasaan.
4. Tahap Keluarga Dewasa (Maturity Stage)
Tahap ini ditandai dengan pencapaian kedewasaan oleh bawah umur yang dilahirkan dalam sebuah keluarga, dalam arti belum dewasa tersebut sudah mampu bangkit sendiri, terlepas dari ketergantungan dengan orang bau tanah mereka.
Dengan mendengarkanuraian di atas, maka mampu digarisbawahi bahwa pembentukan keluarga bermaksud untuk mencapai beberapa hal, di antaranya adalah:
1. Mengatur kekerabatan seksual secara sah, yaitu melalui ikatan perkawinan, dalam rangka melanjutkan keturunan. Dalam kehidupan sosial dapat diperhatikan, betapa banyaknya akhir negatif yang ditimbulkan oleh perilaku seksual bebas, adalah sikap seksual di luar ikatan perkawinan.
2. Mengatur acuan-teladan pemeliharaan, pengawasan, pengayoman, membesarkan, dan mendidik anak menuju jenjang kedewasaan sebagai wujud dari rasa tanggung jawab dari pembentukan keluarga.
3. Memelihara dan berbagi rasa kasih sayang, semangat hidup, dan kebutuhankebutuhan afeksi lainnya antara seluruh anggota keluarga.
Dilihat dari jumlah suami dan jumlah istri yang terikat dalam sebuah tali perkawinan dan membentuk suatu keluarga, maka dalam sosiologi dibedakan dua bentuk perkawinan, ialah: monogami dan poligami. Poligami itu sendiri berisikan tiga bentuk, yaitu: piliandri, poligini, dan group marriage. Dari keempat bentuk perkawinan tersebut monogami ialah bentuk perkawinan yang paling populer dalam kehidupan masyarakat. Monogami merupakan perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita. Bentuk perkawinan seperti inilah yang lebih banyak ditemui dalam kehidupan masyarakat.
Poligini ialah perkawinan yang dikerjakan oleh seorang laki-laki dengan beberapa orang wanita. Beberapa wanita tersebut mampu ialah orang-orang yang masih terikat dalam relasi saudara ataupun tidak terikat dalam relasi kerabat. Jika perkawinan tersebut dikerjakan oleh seseorang terhadap beberapa wanita yang terikat oleh hubungan saudara, maka perkawinan tersebut disebut dengan poligini soronal. Jika perkawinan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki dengan beberapa orang wanita yang tidak terikat oleh korelasi saudara disebut dengan poligini nonsoronal. Poligini soronal mampu ditemui dalam peri kehidupan suku Indian di mana para wanita sering memperlihatkan anjuran terhadap suaminya untuk mengambil beberapa keluarga dekatnya selaku istri. Dalam kehidupan raja-raja Hindu Jawa pun mengenal poligini soronal, seperti yang dijalankan oleh Raden Wijaya (raja pertama kerajaan Majapahit) yang mengawini keempat puteri Raja Kertanegara (raja terakhir kerajaan Singasari) sekaligus.
Poliandri merupakan sebuah perkawinan yang terjadi. antara seorang wanita dengan beberapa orang pria. Terdapat dua macam poliandri, yaitu: (1) poliandri fraternal, yakni para suami terikat oleh korelasi persaudaraan. dan (2) poliandri nonfraternal, yakni para suami tidak terikat oleh korelasi persaudaraan. Jika para suami terikat dalam kekerabatan persaudaraan. Bentuk perkawinan ini sungguh jarang ditemui, kecuali hanya terjadi pada lima golongan penduduk di dunia, yakni tradisi perkawinan beberapa suku di Tibet Tengah, tradisi perkawinan pada suku bangsa Netsilik Eskimo (di Teluk Hudson), tradisi perkawinan Kasta Nayar di Chochin (India Selatan), tradisi perkawinan masyarakatMarquesas (Polinesia), dan tradisi perkawinan bangsa Toda di Mysore (India Selatan).