Akomodasi Sebagai Interaksi Sosial Asosiatif – Akomodasi yaitu sebuah proses ke arah tercapainya akad sementara yang mampu diterima kedua belah pihak yang tengah bersengketa. Akomodasi terjadi pada orang-orang atau kelompok-kalangan yang akan tidak mau harus melakukan pekerjaan sama walaupun dalam kenyataannya mereka memiliki paham yang berlawanan dan berlawanan.
Tanpa akomodasi dan kesediaan berakomodasi, dua pihak yang berselisih paham mustahil dapat bekerja sama. Akomodasi tidak menuntaskan sengketa secara tuntas untuk selamanya. Melalui fasilitas, perbedaan pendapat masih tetap ada dan interaksi masih akan berlangsung terus. Dalam proses akomodasi, masingmasing pihak tetap memegang teguh pendiriannya.
Akomodasi sebagai proses sosial dapat berjalan dalam beberapa bentuk, selaku berikut.
a. Pemaksaan (coercion) yakni suatu bentuk kemudahan yang prosesnya dikerjakan alasannya adanya paksaan. Coercion ialah bentuk akomodasi saat salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah, contohnya perbudakan.
b. Kompromi (compromise) ialah suatu bentuk akomodasi dikala pihak-pihak yang terlibat saling meminimalkan tuntutannya biar tercapai sebuah penyelesaian.
c. Penggunaan jasa perantara (mediation) yakni suatu usaha kompromi yang tidak dikerjakan sendiri secara eksklusif, tetapi dijalankan dengan pinjaman pihak ketiga.
Sebelumnya mengenai Kerjasama Sebagai Interaksi Sosial Asosiatif ini dapat memperbesar pengetahuan anda.
d. Penggunaan jasa penengah (arbitration) yaitu suatu perjuangan penyelesaian sengketa yang dijalankan dengan sumbangan pihak ketiga.
e. Peradilan (adjudication) ialah suatu perjuangan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan pihak ketiga dan mempunyai wewenang selaku penyelesai sengketa, contohnya hakim.
f. Pertenggangan (toleration) ialah suatu bentuk fasilitas tanpa persetujuan formal. Terkadang, toleration timbul secara tidak sadar dan tidak direncanakan karena adanya moral orang.
g. Stalemate adalah sebuah kemudahan dikala pihak-pihak yang berlawanan memiliki kekuatan yang seimbang pada titik tertentu dalam melaksanakan kontradiksi.