BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 membawa perekonomian Indonesia dalam keadaan terpuruk. Nilai tukar rupiah menurun drastis, inflasi tinggi, industri – industri mengalami kerugian, banyak forum – lembaga keuangan seperti bank mengalami likuidasi. Keadaan tersebut lalu menyebabkan dilema – problem sosial seperti tingginya tingkat pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan. Kondisi krisis pada waktu itu juga ditandai dengan tidak kondusifnya sektor-sektor perbankan dan riil secara biasa . Namun ditengah krisis yang melanda Indonesia, usaha kecil menengah (UKM) sebagai perekonomian mikro mampu bertahan selaku penyokong perekonomian rakyat.
Sektor UKM mempunyai keperkasaan (daya tahan) lebih baik dalam menghadapi banyak sekali gejolak ekonomi dan lebih fleksibel dalam menanggapi setiap pergantian lingkungan bisnis. Fakta itu dibuktikan dengan kian banyaknya bank masuk ke sektor perbankan ritel (retail banking business) di mana sektor UKM menjadi tulang punggungnya. Dalam hal ini, sudah berulang kali Bank Indonesia meringankan kebijakan di bidang perkreditan, tetapi faktanya fungsi intermediasi perbankan terasa masih jalan di tempat. Di tahun 2006 lalu, kemajuan kredit cuma 14%. Jauh di bawah sasaran revisi yang 18%. Alhasil, daya dorong sektor
perbankan dan sektor riil untuk memajukan kemajuan ekonomi menjadi tidak optimal.
Usaha kecil, koperasi dan sektor informal ialah salah satu wahana bagi upaya perluasan peluang kerja dan pemerataan pemasukan sebagian besar penduduk Indonesia. Permasalahan yang kerap kali menjadi penghambat usaha kecil, koperasi dan sektor informal lainnya ialah sulitnya melaksanakan pengembangan diri yang mempunyai dampak terhadap jalan masuk usaha dalam mendapatkan derma atau kredit dari perbankan. Sebagai salah satu alternatif untuk menghemat atau mempersempit terjadinya kesenjangan sosial dan duduk perkara-masalah tersebut, maka dikerjakan pengembangan kemitraan perjuangan antara pengusaha besar (berpengaruh) dengan pebisnis kecil (lemah). Menurut Hafsah (2000 : 23) “Kemitraan ini dibutuhkan dapat memacu dan mengakibatkan perkembangan ekonomi sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan, absorpsi tenaga kerja, pendapatan masyarakat, dan kemajuan regional wilayah. Manusia yang berisikan pihak pengusaha, pemerintah, dan petani/masyarakat ialah unsur terpenting didalam merealisasikan kelanjutan dari acara kemitraan tersebut.” Kelembagaan pengawasan juga diperlukan untuk mengawasi jalannya kemitraan dari pemerintah dan pengusaha sehingga tidak merugikan kaum petani. Pihak pemerintah juga bisa berfungsi selaku pengawas dan perantara jalannya proses kemitraan antara usahawan dan petani/ penduduk , meskipun dalam kenyataannya lembaga pengawasan ini sukar untuk didapatkan (Sumardjo, dkk. 2004 : 101).
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan keperluan masyarakat, pemikiran pembinaan perjuangan kecil tersebut berulang kali mengalami penyesuaian, melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 wacana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 wacana Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Program PKBL ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang lokasinya berdekatan dengan lokasi BUMN. Persyaratan untuk bermitra dengan BUMN dalam menerima pinjaman modal relatif lebih sederhana, lebih hemat biaya, dan lebih cepat bila ketimbang pemberian melalui Bank. Tingkat biaya bunga perlindungan yang dibebankan kepada UMKM relatif rendah berkisar antara 6 persen s/d 8 persen per tahun.
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil ialah program untuk mengembangkan kompetensi perjuangan kecil supaya menjadi handal dan berdikari melalui pemanfaatan dana dari bagian keuntungan BUMN. Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial penduduk di daerah usaha BUMN lewat pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) yaitu salah satu Badan Usaha Milik Negara mempunyai kesepakatan untuk menjalankan peran Good Corporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dengan perjuangan kecil dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan dengan usaha kecil bertujuan untuk mendorong aktivitas dan perkembangan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta peluang berupaya untuk penduduk . Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk mempekerjakan dan menyebarkan keadaan sosial penduduk dan lingkungan di sekeliling daerah usaha Perusahaan. Programn Kemitraan dan Bina Lingkungan ini dibutuhkan dapat menawarkan donasi kepada kenaikan gambaran Perusahaan di masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan sehingga keberadaan Perusahaan mampu diterima dengan baik serta dapat memperlihatkan kontribusi kasatmata bagi pertumbuhan bisnis TELKOM.
Program Kemitraan semenjak tahun 2001 hingga dengan 31 Desember 2008 TELKOM telah menyalurkan pemberian perlindungan kepada 55.944 Mitra Binaan di seluruh Indonesia dengan total dana sebesar Rp 801,3 Milyar. Realisasi tersebut didistribusikan ke sektor-sektor : Industri, Jasa, Perdagangan, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya. Di samping memberikan pemberian pemberian, Mitra Binaan juga diberi pembinaan lewat program-acara training, pemagangan/pendampingan dan penawaran khusus/pameran.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik meneliti seberapa besar Pengaruh acara ini terhadap UKM. Untuk penulis mengangkat topik ini menjadi sebuah penelitian dengan judul Pemberian Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Program kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) PT.Telkom costumer service area Medan.
1.2 Identifikasi Masalah
Setiap perusahan pasti menghadapi problem, masalahnya tergantung pada ruang lingkup aktivitas operasi perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut menyikapinya. Berdasarkan observasi ada beberapa persoalan yang ingin di kenali, antara lain:
1. Apakah sumbangan kredit pada Program Kemitraan Bina Lingkungan di PT. Telkom costumer service area Medan telah sesuai dengan keperluan usaha kecil.
2. Apakah pengembalian kredit yang diberikan telah sesuai dengan sasaran perusahaan.
1.3 Batasan Masalah
Mengingat luasnya problem yang mesti disikapi dan serta untuk menghindari ketidak jelasan di dalam permasalahan maka penulis cuma membatasi masalah pada Pengaruh dukungan kredit terhadap perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) pada acara kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PT. Telkom costumer service area Medan masa Januari 2009 s/d Januari 2011.
1.4 Perumusan Masalah
Perumusan duduk perkara dalam penelitian ini yakni selaku berikut:
1. Seberapa besar dampak tunjangan kredit terhadap peningkatan pemasukan UKM binaan pada acara kemitraan bina lingungan (PKBL) di PT. Telkom costumer service area Medan?
1.5 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulis melaksanakan penelitian ialah:
a. Untuk mengetahui dan menganalisi dampak perlindungan kredit perjuangan kecil dan menengah acara kemitraan dari PT. Telkom costumer service area Medan terhadap perkembangan perjuangan kecil dan menengah di kota Medan
b. Untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan pertumbuhan UKM sebelum dan setelah menerima kredit dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di PT. Telkom costumer service area Medan.
1.6 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penulisan ini yakni:
- Sebagai materi masukkan bagi PT. Telkom costumer service area Medan pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengambil keputusan dan kebijakan khusunya dalam rangka mengembangkan usaha mitra binaan sekitar kota Medan.
- Sebagai penambah wawasan dan wawasan peneliti serta menerima keselarasan teori dan praktek tentang kemitraan kepada perjuangan kecil dan menengah.
- Sebagai materi tumpuan bagi penulis yang mau melaksanakan observasi yang sama dimasa yang mau datang.