BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan biasa ialah salah satu hak azasi warga negara yang prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak azasi yaitu suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan penyeleksian biasa . Sesuai dengan azas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu mesti dikembalikan terhadap rakyat untuk menentukannya. Adalah sesuatu pelanggaran kepada hak-hak azasi kalau pemerintah tidak menyelenggarakan penyeleksian biasa atau memperlambat pemilihan biasa tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat.
Menurut kamus aturan pemilu mampu diartikan penyeleksian umum untuk menerima forum-lembaga perwakilan rakyat yang benar-benar terdiri atas wakil-wakil rakyat.[1]
Pemilu yakni sarana utama merealisasikan demokrasi dalam suatu Negara. Substansi pemilu yakni penyampaian bunyi rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan dan pemerintahan selaku penyelenggaraan Negara. Suara rakyat diwujudkan dalam bentuk hak pilih, ialah hak untuk menentukan wakil dari banyak sekali calon yang ada. Sebagai sebuah hak, hak menentukan harus dipenuhi dan sesuai dengan amanat konstitusi. Hal itu ialah tanggung jawab Negara yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh KPU sebagai forum penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, dalam UU pemilu dinyatakan bahwa pemilih didaftar oleh KPU.[2]
Semangat untuk mendirikan partai baru di Indonesia masih belum memudar, walaupun dua kali pemilu pasca-pemerintahan orde baru (1999 dan 2004) telah memberi pelajaran cukup berharga bahwa ternyata cuma partai-partai tertentu saja yang menemukan sumbangan mempunyai arti dari para pemilih (konstituen). Jauh dari sebelum partai usang menjadi partai gres, yang terdaftar pada departemen hukum dan hak asasi insan.pada September 2006,terdapat 27 partai gres yang terdaftar[3]. Jumlah ini mengalami peningkatan menjadi 43 pada permulaan maret 2007, dan menjadi lebih dari 100 partai pada awal 2008. Pada hasilnya KPU memang cuma mengijinkan 38 partai nasional dan 6 partai local aceh yang mengikuti pemilu 2009. Tetapi, jumlah ini terperinci jauh lebih besar dibandingkan pemilu 2004.
Semangat mirip itu masih mengemuka karena salah satu karakteristik dasar dari sebuah Negara demokratis itu yaitu adanya keleluasaan di dalam membentuk organisasi, termasuk partai politik. Munculnya partai-partai gres itu,sebagaimana paratai-partai kebanyakan, dengan demikian, didorong oleh proses demokratisasi yang terus bergulir semenjak runtuhnya pemerintahan orde baru.
Sekiranya realitas hadirnya partai-partai baru terus berlanjut, terdapat pertanyaan serius tentang arah system kepartaian yang di anut. Memang, semenjak runtuh nya pemerintahan orde baru, kita lebih condong menganut metode multipartai. Di samping digerakan oleh proses demokratisai yang terus bergulir, system seperti ini didasari oleh realitas masyarakat Indonesia yang beragam. Di dalam penduduk demikian, tidak cuma terpilahkan secara golongan melainkan juga oleh beragam kepentingan-kepentingan.
Di dalam Negara modern, partai politik merupakan salah satu pilar pokok untuk memperjuangkan kepentingan kalangan-golongan itu. Hanya saja, dikala dikaitkan dengan efektivitas dan stabilitas pemerintahan yang terbentuk, tata cara seperti itu juga dipertanyakan, ialah tata cara multipartai yang seperti apa yang hendak dibangun? Muncul nya pertanyaan seperti ini tidak lepas dari pandangan bahwa besarnya partai-partai yang mendapatkan pemerintahan yang bisa dibangun, sebagaimana di Negara-negara yang menganut metode parlementer; dan sejauh mana administrator mendapatkan bantuan di dalam sistem presidensial. Penerapan ambang batas perwakilan (parliemantary threshold) pemilu DPR untuk memilih partai politik masuk ke DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dapat melanggar konstitusi sebagaimana di jamin oleh pasal 27 ayat 1(satu) Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, penerapan ambang batas mirip itu terperinci-terperinci menghilang kan suara pemilih.
Sistem presidensial sebenar nya tidak mampu diterapkan di Negara yang multipartai.hal ini di sebab kan di dalam sebuah metode presidensil dan multipartai,membangun koalisi partai politik yakni hal yang umum terjadi. Koalisi partai poitik yakni hal biasa yang terjadi. Koalisi partai politik terjadi alasannya untuk mendapatkan derma secara umum dikuasai dari badan legislatif ialah sesuatu yang yang sungguh sulit. Namun masalahnya adalah koalisi yang dibangun di dalam metode presidensial tidak bersifat mengikat dan permanen. Tidak adanya jaminan bahwa kolisi terikat untuk mendukung pemerintah samapai dengan berakhirnya era kerja presiden.hal ini memperlihat kan partai politik tidak memiliki ideologi dan koalisi. Mereka berkoalisi sesuai dengan gosip yang ada dalam pemerintahan.variasi seperti ini akan menghasil kan instabiitas pemerintahan.hal ini mampu terjadi bila ada konflik antara administrator dengan legislatif yang menyebab kan deadlock.
Pemilu ialah sarana utama mewujudkan demokrasi dalam suatu negara. Substansi pemilu adalah penyampaian suara rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan dan pemerintahan sebagai penyelenggaraan negara. Suara rakyat diwujudkan dalam bentuk hak pilh, ialah hak untuk menentukan wakil dari aneka macam calon yang ada. Sebagai suatu hak, hak memilih mesti dipenuhi sesuai dengan amanat konstitusi. Hal itu ialah tanggung jawab negara yang dalam pelaksanaan nya dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang pemilu dinyatakan bahwa pemilih didaftar oleh KPU.[4]
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan fasilitas perwujudan kedaulatan rakyat dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945, Pemilu diselenggarakan dengan memedomani asas-asas Pemilu, ialah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
Agar dapat terwujud Pemilu sebagaimana harapan tersebut, maka Pemilu menyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang mempunyai integritas yang tinggi, mengerti, dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Sebaliknya, penyelenggara Pemilu yang lemah, besar potensinya untuk menghambat terwujudnya Pemilu yang bermutu. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah terdiri atas anggota KPU, anggota Bawaslu, dan segenap jajaran di bawahnya.
Para pembentuk undang-undang yaitu DPR RI dan Pemerintah terungkap keinginanuntuk terus memperbaiki penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik dan berkualitas. Untuk maksud tersebut, maka semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 wacana Penyelenggara Pemilu, dibentuklah sebuah forum yang dikhususkan untuk mengimbangi dan memantau (check and balance) kinerja KPU dan Bawaslu dengan jajarannya. Nama lembaga dimaksud yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP.
Dalam arti lazim, DKPP mempunyai tugas dan wewenang untuk menegakkan dan mempertahankan kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu. Secara lebih spesifik, DKPP dibentuk untuk mengusut, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan praduga pelanggaran isyarat etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Tugas DKPP yaitu untuk: (1) mendapatkan pengaduan/laporan prasangka pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; (2) melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan investigasi pengaduan/laporan dugaan pelanggaran instruksi etik oleh Penyelenggara Pemilu; (3) menetapkan Putusan; dan (4) menyampaikan Putusan terhadap pihak terkait untuk ditindak lanjuti.
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, bahwa pentingnya budpekerti di dalam penyelenggaraan Pemilu, mengingat budbahasa Pemilu ialah pangkal bagi perikehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. “Bahwa terbentuknya pemerintahan negara, baik di tingkat pusat maupun di kawasan, terpilihnya para wakil rakyat dan wakil tempat, di seluruh jenjang, baik di tingkat pusat maupun di tempat, semuanya dimulai dan melalui proses Pemilu yang seharusnya beretika. Oleh sebab itu penting artinya kalau Pemilu dilandasi dengan dasar etik yang terperinci. Maka DKPP menjadi penting artinya alasannya tugasnya mengawal dasar-dasar etis atas terpilihnya para penyelenggara negara”, kata Ketua dan pendiri Mahkamah Konstitusi (MK).[5]
Namun sejak dilantik per 12 Juni 2012 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memecat kurang lebih 95 anggota komisi pemilihan umum dan anggota bawalsu se-Indonesia. DKPP kini menjadi sorotan dikarenakan kebijakannya kerap melampaui kewenangannya, dan bahkan berani melanggar peraturan dan perundang-usul.[6] Hal tersebut yang menciptakan saya terpesona untuk mengangkat tawaran skripsi yang berjudul: KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KEPADA PENYENGGARA PEMILU DITINJAU DARI UU NO 15 TAHUN 2011.
1. Rumusan Masalah
Masalah mampu dirumuskan selaku pernyataan tetapi lebih baik dengan sebuah pertanyaan. Keunggulan menggunakan rumusan problem dalam bentuk pertanyaan ini yakni untuk mengendalikan hasil dan observasi. Adapun rumusan persoalan yang di usikan dalam penulisan ini yaitu:
- Bagaimana kedudukan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu?
- Bagaimana bentuk pengawasan yang dikerjakan DKPP terhadap penyelenggaraan pemilu?
- Bagaiaman proses pengambilan keputusan DKPP terhadap penyelenggaraan pemilu dan balasan akhir hukum terhadap keputusan tersebut?
2. Faedah Penelitian
Diharapkan penulisan skripsi ini dapat berfaedah sebagai:
a. Secara teoritis
Diharapkan hasil dari penulisan ini memberikan konstribusi bagi pengembangan ilmu wawasan utamanya mengenai tinjauan yuridis terhadap kedudukan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu yang mampu menjadi bahan bacaan dan observasi lanjutan.
b. Secara simpel
Bahwa penulis ingin menawarkan konstribusi serta pemahaman dan pertimbangan kepada pihak terkait terutama pemerintah biar lebih mengetahui wacana forum DKPP.
B. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang akan diraih dalam observasi ini yakni:
- Untuk mengenali kedudukan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu.
- Untuk mengenali bentuk pengawasan yang dilaksanakan DKPP kepada penyelenggaraan pemilu.
- Untuk mengenali proses pengembalian keputusan DKPP terhadap penyelenggaraan pemilu dan balasan hhukum kepada keputusan tersebut.
C. Metode Penelitian
Sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan observasi, maka metode observasi yang dipakai dalam penulisan skripsi ini ialah:
1. Sifat dan materi observasi
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini bersifat deskriftif analisis dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan menggunakan data sekunder.
Penelitian hukum dikerjakan untuk menciptakan argumentasi, teori atau desain gres selaku preskripsi (petunjuk/ketentuan-ketentuan) dalam menuntaskan persoalaan yang di hadapi. Oleh sebab itu pilihan kepada satu atau beberapa tata cara observasi terkait bersahabat dengan perumusan problem yang diteliti serta tradisi keilmuan itu sendiri.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini berbentukdata sekunder, adalah data atau gosip hasil penalaahan dokumen penelitian yang pernah dijalankan sebelumnya, bahan kepustakaan mirip buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal maupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang mau dibahas. Penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder yang mencakup:
- Bahan hukum primer, yaitu materi-materi aturan yang mengikat mirip peraturan perundang-ajakan, dalam penelitian aturan ini, materi aturan primer yang terkait penelitian ini yaitu Undang-Undang No. 15 tahun 2012 perihal penyelenggaraan pemilu dan Undang-Undang No 8 tahun 2012 perihal pemilu.
- Bahan aturan sekunder, yakni materi-bahan kepustakaan, yaitu buku-buku bacaan yang relavan dengan penelitian ini.
- Bahan hukum tersier, yaitu bahan-materi pendukung yanng memperlihatkan isyarat maupun penjelasan kepada materi aturan primer, dan materi aturan tersier diantaranya: bahan-materi yang diperoleh lewat media internet yang relavan dengan observasi ini, serta kamus hukum.
3. Alat Pengumpul Data
Sehubungan dengan jenis penelitian yang ialah penelitian normatif, maka untuk memperoleh data yang mendukung, alat pengumpul data dalam observasi ini adalah dengan cara pengumpulan (dokumentasi) data sekunder. Data yang diharapkan dalam penelitian ini diperoleh lewat studi dokumen atau kepustakaan (library research).
4. Analisis data
Data yang diperoleh dari penelitian, berikutnya akan dianalisis dengan memakai teknik kualitatif, yakni dengan memberikan interprestasi terhadap data yang diperoleh lewat telaah kepustakaan.
D. Definisi Operasional
Definisi operasional atau kerangka konsep ialah kerangka yang menggambarkan korelasi antara definisi-definisi/desain-konsep khusus yang akan diteliti. Namun demikian masih perlu klasifikasi lebih lanjut dari desain ini dengan jalan memperlihatkan definisi operasional nya.
1. Kedudukan yaitu tingkatan atau martabat
2. Dewan yaitu majelis; mahkamah; wakil (rakyat atau mahasiswa)
3. Kehormatan merupakan sebuah nilai lebih yang dimiliki oleh setiap orang, akan tetapi bukan bermakna bahwa setiap orang memiliki suatu nilai lebih tinggi dari pada lainnya.
4. Penyelenggara ialah orang pribadi atau tubuh hukum atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya.
5. Pemilu ialah fasilitas utama merealisasikan demokrasi dalam sebuah negara.
6. DKPP ialah akronim dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7. Pengawasan yaitu proses dalam memutuskan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang mampu mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang sudah ditetapkan tersebut.
>>>>>>>>>>berikutnya klik di bawah<<<<<<<<<<<