Panduan Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022

Wargamasyarakat.org – Panduan Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah (ARKAS/RKAS) Versi 3.3 merupakan buku isyarat penggunaan Aplikasi RKAS & langkah-langkah dlm membuat laporan keuangan dana BOS dgn baik .

Dengan adanya buku tutorial ini diperlukan bagi user yg memakai Aplikasi RKAS ini tak menemukan kesulitan, sehingga dapat menolong pihak sekolah dlm membuat laporan-laporan keuangannya dgn baik.

Untuk dapat menggunakan aplikasi RKAS, kita perlu melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan instalasi ini merupakan tahapan awal untuk memasang aplikasi RKAS pada komputer kita. Langkah yg pertama kita kerjakan yakni mendownload Aplikasi ARKAS Versi 3.3 .

Apabila anda merasa kesulitan dlm melaksanakan installasi, proses penyusunan penyusunan rencana & penganggaran serta penyusunan laporan penggunaan dana BOS, anda bisa memakai buku panduan penggunan aplikasi ARKAS Versi 3.3.

APA ITU APLIKASI RKAS?

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, tergolong SMP, mesti menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) & Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah (RKAS).

Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah, berikutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan tata cara informasi yg mempergunakan teknologi informasi & komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan & penatausahaan serta pertanggungjawaban dana derma operasional sekolah di satuan pendidikan dasar & menengah dengan-cara nasional.

RKAS memberikan tata cara informasi pelaporan, dimana setiap report yg dihasilkan sudah disesuaikan dgn format yg dikeluarkan pemerintah.

Apa yg baru di ARKAS Versi 3.3?

1. Buka budget tahun 2022

2. Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf

3. Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali

4. Perbaikan cek status

5. Perbaikan copy anggaran tahun sebelum

  Juknis & Instrumen PKG Madrasah Tahun 2021/2022

6. Perbaikan BKU Hilang

7. Perbaikan Report tak balance

8. Optimalisasi aplikasi

Dasar pelaksanaan RKAS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar & Menengah Sekolah/Madrasah harus menciptakan Rencana Kerja yg terang, terperinci, transparan & akuntabel untuk melaksanakan semua aktivitas sekolah semoga lebih terarah sesuai dgn patokan pengelolaan dgn menjabarkan semua acara dlm bentuk Rencana Kerja & Anggaran sekolah hingga dgn rincian objek yg mesti dibiayai dr dana BOS.

Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), & RKAS, dgn ketentuan:

  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, & RKAS disusun menurut hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS menampung penerimaan & penyusunan rencana penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, & RKAS harus disetujui dlm rapat dewan guru sehabis mengamati pertimbangan Komite Sekolah & disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya.

Intsalasi & Registrasi ARKAS

Berikut adalah antisipasi melaksanakan instalasi & pendaftaran ARKAS:

1. Persyaratan tata cara

2. Langkah instalasi

3. Langkah registrasi

Persyaratan Sistem

Konfigurasi metode yg dianjurkan untuk ARKAS mencakup:

1. Jenis Prosesor : Prosesor yg mendukung sistem operasi Windows

2. Sistem Operasi : Minimum Windows 7 atau yg lebih gres

3. Memori (RAM) : Minimum 2 GB atau lebih tinggi

4. Ruang Hard Drive : 200 MB (yang diperlukan)

5. Resolusi layar : 1024×768 atau lebih tinggi

6. Persyaratan komplemen : Koneksi internet

Manual Aplikasi ARKAS Terbaru

Name : Panduan Penggunaan ARKAS Versi 3.3

Format : PDF

Size : 16.6 MB

File Compatible : All Windows

Download Juga:

Aplikasi ARKAS Versi 3.3

Demikian Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah (RKAS) Versi 3.3 yg dapat kami bagikan, mudah-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya