close

√ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linearitas Gurubersertifikat Pendidik

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik_ Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum sanggup memuat keperluan masyarakat sehingga menjadi argumentasi pertimbangan didalam mengganti Permendikbud tersebut. 
Berikut ini ialah review kami perihal Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:

A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • Lampiran 1 menerangkan wacana kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan instruksi sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka instruksi sertifikatnya linear dengan aba-aba akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak, mampu pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak selaku guru kelas TK apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
  Panduan Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022

 

  • Lampiran II menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang SD. Dalam lampiran ini menerangkan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan aba-aba akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan, maka kode sertifikatnya linear dengan arahan akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menerangkan bahwa isyarat sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan aba-aba akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai arahan akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di Sekolah Dasar. Selanjutnya, Guru dengna arahan akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan aba-aba akta 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) mesti dikonversi ke aba-aba sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan bila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa daerah dengan instruksi sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka mesti dikonversi ke isyarat akta 749. Guru dengan instruksi 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas Sekolah Dasar, sanggup pindah dan mengajar di Sekolah Dasar selaku guru kelas dengan ketentuan selaku berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas, dan SMK atau sederajat yang telah mempunyai sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

     

  • Lampiran III menerangkan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang SMP. Lampiran ini menjelaskan bahwa arahan sertifikat 084 dan 310 linear dengn isyarat akta 154. Kode sertifikat 087 linear dengan arahan akta 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode akta 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga arahan sertifikat 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan aba-aba sertifikat 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan instruksi akta 100. Kode akta 114 linear dengan isyarat sertifikat 207. Kode akta 117 linear dengan aba-aba akta 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan aba-aba sertifikat 157. Guru yang mempunyai sertifikat dengan instruksi 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika faktor yang diseleksi oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang memiliki sertifikat dengan isyarat 184 mampu mengajar
    mata pelajaran Prakarya, kalau faktor yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang mampu diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan instruksi 187 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya,  kalau faktor yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan aba-aba 190 mampu mengajar
    mata pelajaran Prakarya, bila faktor yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang mampu diajarkan. Adapun informasi yang lain, mampu anda baca lebih rincian pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
  Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan

  • Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas

  • Lampiran V menerangkan perihal Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan

B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menerangkan bahwa Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan memiliki daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Demikianlah berita mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, semoga bermanfaat buat semua. 


Sumber http://www.infoguruku.net/