PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH ini diterbitkan untuk melakukan ketentuan pasa 15 ayat 8, pasal 52 ayat 3, pasal 53, dan pasal 54 ayat 4 PP no 74 tahun 2008 ihwal guru sebagaimana telah diubah dengan PP no 19 tahun 2017 tentang pergantian atas PP no 74 tahun 2008 wacana guru.
Dalam PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH ada beberapa perubahan pada pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. (3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak meminimalkan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3 dalam PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH menyebutkan bahwa :
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
a. mempersiapkan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menganggap hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas komplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH pada Pasal 4 juga dijelasakan tentang guru, pengawas, dan kepala sekolah:
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a mencakup:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program keperluan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian acara tahunan dan semester; dan
c. pengerjaan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai patokan proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per ahad.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per
tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara c ialah proses pengumpulan dan pembuatan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor latih pada aspek sikap, wawasan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad d mampu dilaksanakan lewat kegiatan kokurikuler dan/atau aktivitas ekstrakurikuler.
(7) Tugas suplemen yang melekat pada pelaksanaan peran pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e mencakup:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua acara keterampilan satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit bikinan/
teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang mengadakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas pemanis selain sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) aksara a hingga dengan karakter e dikerjakan pada satuan manajemen pangkalnya.
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH dalam Pasal 5 dijaskan:
(1) Tugas pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga)
rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6 dalam PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH kembali lagi diterangkan:
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f mencakup:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada Sekolah Menengah kejuruan;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a sampai dengan abjad g dikerjakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas pelengkap lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mampu dijumlah sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih peran pelengkap lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasidan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan kepada 1 (satu) rombongan
itulah secuil perihal isi dari PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH.
untuk lengkapnya silahkan download PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (download)
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH lampiran 1 (download)
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH lampiran 2 (download)
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH lampiran 3 (download)