Mulai tahun 2009 pemerintah sudah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi acara BOS, dari ekspansi terusan menuju peningkatan mutu madrasah.
Dalam perkembangannya, acara BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur standar penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami pergantian, ialah pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS lewat DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap lewat masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan penyusunan rencana madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta eksklusif ke rekening madrasah dari KPPN lewat perjanjian kerja dengan PPK dan kuitansi akseptor yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah sudah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS.
Dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini ialah bukti aktual pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan dalam mengerjakan amanat Undang-Undang.
Secara biasa acara BOS bermaksud untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang berkualitas. Secara khusus program BOS bermaksud untuk:
- Membebaskan segala macam biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan ongkos operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban ongkos operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk era Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikerjakan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. pencairannya dilaksanakan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018
Berikut yakni Petunjuk Teknis (Juknis) BOS pada Madrasah yang dapat teman unduh lewat tautan berikut:
Demikianlah berita perihal Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, semoga Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan mampu lebih membuatkan madrasah dengan lebih baik serta membawa manfaat untuk Madrasah hebat bermartabat.