Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir (1) menegaskan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk merealisasikan suasana belajar dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untukkon memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia,serta keterampilan yang diharapkan dirinya, penduduk , bangsa,dan negara.
konselor disekolah memikul tanggung jawab untuk mengadakan layanan tutorial dan konseling dengan sebaik-baiknya. sesuai dengan pengertian panduan dan konseling dalam SK Mendikbud No. 025/0/1995, bahwa panduan dan konseling di sekolah adalah proses perlindungan bantuan khusus yang di berikan terhadap semua peserta bimbing di dalam mengerti diri, mengarahkan diri, bertindak serta bersikap sesuai dengan tuntutan dan kondisi sekolah, keluarga dan penduduk dalam rangka meraih perkembangan yang maksimal.
Program panduan yang baik tentunya berorientasi pada kebutuhan yang dinikmati oleh para akseptor didik/sekolah sebagai forum pendidikan, keadaan serta kesanggupan sekolah yang bersangkutan. Oleh alasannya itu setiap tahun acara perlu disusun kembali dengan menciptakan prioritas-prioritas layanan atau kegiatan yang sungguh-sungguh diharapkan penerima didiknya. Konsultasi dengan Kepala Sekolah dan rekan-rekan guru sungguh dibutuhkan di dalam mendapatkan masukan-masukan selaku bahan penyusunan program bimbingan.
Penyusunan program Bimbingan dan Konseling ini menurut silabus dan kurikulum berbasis kompetensi dan garis besar program layanan bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri. Penyusunan program ini didahului dengan need assesmen, studi kelayakan dan konsultasi program pada pihak-pihak terkait, supaya mampu memenuhi kebutuhan penerima asuh dan pihak-pihak lain yang berkompeten.
silahkan downloan program kerja panduan dan konseling di link berikut: