close

Desa Swadaya Swakarya dan Swasembada

Berdasarkan tingkat perkembangannya, desa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu desa swadaya, desa swadaya, dan desa mandiri.

Di tahun Pada tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, klasifikasi ini mempengaruhi struktur organisasi pemerintahan desa.

Ciri-ciri desa berikut ini dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan tingkat perkembangannya, yaitu desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada.

Ada banyak definisi desa dalam kajian geografi. Menurut para ahli, perbedaan pengertian desa muncul karena adanya perbedaan yang besar antara daerah pedesaan di berbagai negara. Selain itu, ada beberapa model penyusunan klasifikasi desa.

Perkembangan lingkungan desa dan interaksinya dengan daerah lain merupakan salah satu dari sekian banyak fokus penelitian di bidang geografi. Jadi geografi desa adalah cabang dari geografi. Dari sudut pandang geografis, desa dipelajari dalam pendekatan spasial, ekologi dan regional yang kompleks.

Merujuk pada artikel yang dimuat dalam Jurnal Forum Geografi (Vol. VIII, No. 14, 1994) berjudul “Geografi Desa dan Persepsi Desa” oleh Dillahur, perbedaan persepsi desa di antara para ahli sulit untuk didamaikan karena ketidaksetaraan mereka. Pemahaman dan latar belakang melihat unit-unit wilayah di pinggiran kota ini secara umum.

Juga Harm J Menurut de Blige dalam Human Geography: Culture, Society and Space (1977: 241), desa sangat bervariasi dalam ukuran dan bentuk. Kesamaan umum dapat dilihat, meskipun tidak sepenuhnya, hanya pada arah ekonomi di bidang pertanian.

R. Bintarto dalam bukunya Geography of Villages (1977) menyebutkan bahwa ada perbedaan definisi desa dari beberapa ahli kajian pedesaan. Misalnya, VC Finch (1957) mendefinisikan desa sebagai tempat yang terutama merupakan tempat tinggal dan bukan pusat komersial. Desa umumnya ditempati oleh pertanian, yang biasanya dihubungkan oleh bangunan.

  Puisi 4 bait (Gamang) - Oleh Rif

Sementara itu, Suthardjo Kartohadikusuma (1953) merumuskan gagasan bahwa desa adalah suatu kesatuan wilayah hukum yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.

Dalam buku lain, R. Bintarto, “Urban Villages and Its Problems of Interaction” (1983) mengemukakan bahwa desa merupakan hasil kegiatan sekelompok orang dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut adalah unsur-unsur fisik, sosial, ekonomi, politik, dan budaya dari permukaan bumi, yang terbentuk dari interaksi antara unsur-unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.

Desa merupakan salah satu fokus program pembangunan di Indonesia. Keprihatinan ini tercermin dari pencairan dana desa dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa.

Di tahun Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan desa sebagai “[…] Bagian dari masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Merujuk pada penjelasan Sukasmanto dan Dina Mariana Pedoman Kewenangan Pembangunan dan Perencanaan Desa (2015), UU 6/2014 mengakui kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembangunan sosial dan kemasyarakatan di Indonesia.

Dengan amanat ini, desa-desa di Indonesia diharapkan memiliki seluruh harta bendanya karena memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara dan membuat kehidupan desa berkelanjutan.

Ciri-ciri desa menurut tingkat perkembangannya

Kajian geografi juga memperhatikan bagaimana desa berkembang. Fokus ini mengedepankan konsep pengelompokan desa menurut tingkat perkembangannya.

Merujuk pada Modul Geografi: Interaksi Spasial Desa dan Kota (2019) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setidaknya ada 4 klasifikasi desa berdasarkan tingkat perkembangannya.

Klasifikasi pertama adalah desa adat atau pra-desa. Tipe desa ini bercirikan masyarakat yang masih terisolasi dari kehidupan luar dan sepenuhnya bergantung pada alam di sekitarnya.

Ketergantungan tersebut dapat dilihat dari cara bercocok tanam, pemenuhan kebutuhan pangan, penyiapan dan pengolahan tempat berteduh dan sebagainya. Penduduk desa jenis ini cenderung tertutup dan jarang berhubungan dengan orang-orang di luar wilayahnya.

Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang potensinya terbatas tetapi tidak dikelola dengan baik.

Desa swadaya tidak memiliki sumber daya manusia dan keuangan serta merupakan desa tertinggal yang tidak dapat memanfaatkan potensinya.

Seringkali desa swadaya berada di daerah yang jauh dari kota, kehidupan masyarakatnya masih tradisional, dan tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Ciri-ciri desa swadaya, yaitu.

  • Letak desanya terpencil atau daerahnya terisolir dari daerah lain;
  • Populasinya masih sedikit;
  • Masyarakat masih mengikuti adat;
  • Lembaga sosial yang ada masih sederhana:
  • Tingkat pendidikan dan produktivitas masyarakat rendah;
  • Aktivitas masyarakat mempengaruhi dan bergantung pada alam;
  • Masyarakat cenderung tertutup dari orang luar;
  • Sistem komunikasi dan transportasi kurang berkembang;
  • Kebanyakan orang hidup sebagai petani;
  • Kelembagaan desa tidak berfungsi dengan baik; Manajemen tidak dilaksanakan dengan baik;
  • Teknologi masih rendah; Dan hubungan manusia sangat dekat.

Desa Swakarya

Peralihan desa swakarya atau peralihan dari desa swadaya ke desa swakarya. Desa jenis ini dinilai lebih berkembang dibandingkan desa swadaya.

Desa berpemerintahan sendiri adalah desa berkembang yang sudah mulai memanfaatkan dan memanfaatkan potensinya, namun masih terkendala masalah kekurangan dana.

Ciri-ciri desa swakarya, yaitu:

  • Bea Cukai sudah mulai berkembang dan melakukan perubahan;
  • Pemikiran orang mulai berubah ketika mereka mulai berada di bawah pengaruh dunia luar;
  • Kehidupan masyarakat mulai berubah;
  • Meningkatkan lapangan kerja untuk meningkatkan produktivitas;
  • Pemerintahan desa berkembang dengan baik dan pemerintahan desa berfungsi;
  • Sudah ada koneksi dengan daerah sekitarnya;
  • Mereka sudah mulai menggunakan alat dan teknologi;
  • Tingkat ekonomi dan pendidikan mulai meningkat;
  • Dan memiliki jalur lalu lintas yang lancar dan infrastruktur lainnya.
  Soal PAS PKn Kelas 7 dan Jawaban

Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu berkembang dengan menggunakan sumber daya alam dan kemampuannya.

Desa yang mandiri bisa disebut desa maju dengan tenaga dan uang yang cukup.

Kehidupan di desa mandiri mirip dengan kota modern dengan sarana dan prasarana yang lengkap dan mendukung kehidupan masyarakat.

Desa otonom/swasembada memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Lokasinya biasanya dekat dengan distrik, kota kabupaten atau kecamatan.
  • Hubungan budaya yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tidak merugikan masyarakat;
  • Populasinya padat;
  • Memiliki fasilitas yang cukup dan lebih unggul dari desa lain;
  • Partisipasi masyarakat menjadi lebih efektif;
  • Semua kebutuhan dasar hidup dapat disediakan oleh desa;
  • Teknologi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup lebih modern;
  • Pendidikan dan keterampilan masyarakat sudah tinggi;
  • Mata pencaharian orang berbeda;
  • Perdagangan dan jasa telah berkembang;
  • Hubungan dengan lingkungan berjalan lancar;
  • Pemikiran orang lebih rasional;
  • Manajemen administrasi dilaksanakan dengan baik;
  • Institusi sosial dan pemerintah bekerja dengan baik;
  • Mampu melaksanakan urusan pemerintahan sendiri;
  • dan sarana dan prasarana yang lengkap.