Mata kuliah PengantarHukum Indonesia (PHI), ialah mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang ingin mempelajari bagimana cara membuat dan melaksanakan aturan dengan baik. PHI, berisikan 3 kata, yakni Pengantar, Hukum dan Indonesia. Pengantar dalam bahasa Arab juga dapat diartikan Mukaddimah, Inleiding (Belanda) dan Introduction (Inggris) yang berarti memperkenalkan secara biasa , tidak mendalam dan mendetail pada hal tertentu. Dari sisi bahasa kata “pengirim ” mampu mempunyai arti orang yang mengantar(kan), alat untuk mengantar(kan), pembimbing atau persepsi umum secara ringkas sebagai pendahuluan.
Definisi kata pengantar apabila diterangkan dengan arti orang atau alat yang mengirim atau membimbing maka tentu akan memunculkan pertanyaan? Mau diantar kemana? Atau mau dibimbing kemana? Maka diperlukan kejelasan tujuan atau tempat yang dituju. Tujuan ini dapat berbeda tergantung dari pendefinisian kata “Hukum”, sebab definisi aturan itu sendiri didefinisikan para ahli aturan dengan stressing yang berlawanan. Perbedaan stressing atau sudut pandang akan memperlihatkan pengertian yang berlainan dan berimplikasi pada tujuan yang berlainan pula.
Sedangkan kata Hukum banyak pakar yang telah mendefinisikan perihal aturan, akan tetapi batas-batas pemahaman hukum itu cuma bersifat umum. Menurut van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” , ia menjelaskan sebagai berikut : “memberikan definisi/batas-batas hukum sebetulnya cuma bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memperlihatkan.” Jadi, apakah ada batas-batas yang jelas tentang pemahaman hukum? Hal ini dapat dilihat terlebih dulu dari definisi kata aturan dan definisi hukum, lalu sesudah itu definisi pengantar hukum Indonesia.