close

Definisi Dari Demokrasi Pancasila

apakah itu demokrasi Pancasila, ada baiknya kita melihat perspektif / pendapat para spesialis dan hebat sehingga mudah bagi kita menyimpulkan maksud isi dari Asas berlambang garuda ini, berikut klarifikasi di pengertianartidefinisidari.blogspot.com.

Demokrasi Pancasila menurut para andal, antara lain :

1. Menurut Profesor Darji Darmo Diharjo, S.H

Profesor Darji Darmodiharjo (1983) mendefinisikan demokrasi Pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

2. Menurut Profesor Drs. Notonegoro, S.H.

Profesor Notonegoro (1995) mengartikan demokrasi Pancasila yakni demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila, yang di antara sila-silanya saling berkaitan. Maka, mampu dirumuskan bahwa demokrasi Pancasila yakni demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkeprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 

Drs. Kansil (2011) mendefinisikan demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang ialah sila keempat dari dasar Negara Pancasila mirip yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

 Secara umum Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yan DEFINISI DARI DEMOKRASI PANCASILA

Baca:

  Ciri-Ciri Contoh Negara Kesatuan

ASAS DAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA

Prinsip-prinsip Dasar:

  1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi insan; Perlindungan HAM;
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat; Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
  4. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan;
  5. Demokrasi yang menerapkan desain negara hukum; 
  6. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak; Badan peradilan merdeka yang memiliki arti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau yang yang lain.
  7. Demokrasi yang memiliki keseimbangan antara hak dan keharusan
  8. Demokrasi yang menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
  9. Demokrasi yang menerapkan rancangan negara hukum; Pemerintah berdasarkan aturan, diterangkan dalam UUD 1945 yang berbunyi:

Indonesia adalah negara menurut aturan (rechtstaat dan tidak menurut kekuasaan belaka (machtstaat)

Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)

Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Apabila dilihat dari penjelasan diatas, maka asas, prinsip, ciri-ciri fungsi demokrasi pancasila sangat memainkan peranan penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Adapun fungsi-fingsinya:

  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam tubuh perwakilan/permusyawarata.
  • Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasar tata cara konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang tentang forum negara
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab

DEMOKRASI PANCASILA MENDEFINISKAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

1. Demokrasi Masa Orde Lama:

  • Masa Demokrasi Liberal: Ini terjadi pada masa tahun 1950-1959, demokrasi yang digunakan yakni Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Dalam masa demokrasi parlementer ini, hampir semua unsur demokrasi mampu terwujud, diantaranya peranan dewan legislatif yang sungguh menonjol, akuntabilitas politik yang tinggi, berkembangnya partai-partai poitik, pemilu yang bebas dan terjaminnya hak politik rakyat. Namun demokrasi parlementer atau liberal ini, mengalami kegagalan meraih tujuan stabilitas politik dan kesejahteraan rakyat.
  • Masa Demokrasi Terpimpin; Ini terjadi pada kala tahun1959-1965, demokrasi yang digunakan yaitu demokrasi terpimpin. Dalam masa demokrasi Demokrasi terpimpin ini timbul sebab ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan partainya dan mengabaikan kepentingan bangsa.
  Manfaat menjaga persatuan dan kesatuan

2. Demokrasi Masa Orde Baru:

Masa orde gres ini dimulai tahun 1966-1998, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan atas nilai-niai dari sila-sila Pancasila. Orde gres ini adalah tataan perikehidupan penduduk , bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

3. Demokrasi Masa Transisi:

Masa orde transisi dimulai tahun 1998-1999, Pada kala ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri terhadap Wapres B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut abad transisi, adalah perpindahan pemerintahan.

4. Demokrasi Masa Reformasi:

Masa orede reformasi berlangsung dari tahun 1999 hingga sekarang, Pemerintah Reformasi Indonesia pertamakali dipimpin oleh Abdurrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri selaku wakil presiden RI pembangunan demokrasi kurun reformasi ini melanjutkan beberapa permintaan reformasi yang diawali oleh transisi pemerintahan.

KESIMPULAN DEFINISI, ASAS, PRINSIP, DAN CIRI DARI DEMOKRASI PANCASILA

Untuk menyimpulkan penjelasan diatas, pada kurun reformasi untuk sistem demokrasi Pancasila ini, bangsa Indonesia menganut 2 Asas. Dan Asas-asas tersebut yaitu:

  1. Asas kerakyatan; adalah asas kesadaran akan cinta terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah untuk mufakat; yaitu asas yang mengamati aspirasi dan keinginanseluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan usulan bersama serta mencapai janji bareng yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bareng .

Daftar Pustaka pengertianartidefinisidari.blogspot.com

C.S.T.  Kansil, Crhistine. 2011. Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: PT Rineka Cipta

  Kekalahan Atas Sekutu Memperburuk Kedudukan Jepang Di Indonesia

Darmodiharjo, Darji. 1983. Pancasila Dalam Beberapa Perspektif. Jakarta: Aries Lima

Notonegoro. 1995. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara