Definisi, Bagian Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Leasing

Leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang disusutkan yang lain (depreciable assets) dan tidak senantiasa selsai dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara bersiklus. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis acara sewa guna usaha telah diperluaskan selaku mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :

  1. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) yaitu tubuh usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara terjadwal. 
  2. Financial lease yakni final masa persetujuan memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
  3. Operating lease yakni kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna perjuangan.
  4. Penyewa guna perjuangan (leassee) yaitu perusahaan ataupun individual yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :

  • Lessor ialah pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal antara lain perusahaan-perusahaan yang menerima izin dari Departemen Keuangan.
  • Lessee ialah pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang memerlukan/menggunakan barang-barang modal. 
  • Objek leasing ialah barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala jenis barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi sampai teknologi menengah ataupun keperluan kantor. 
  • Pembayaran Uang sewa yaitu secara terencana dalam rentang waktu tertentu yang mampu dikerjakan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali. Pembayaran sewa leasing dapat dikerjakan dengan dua cara, yakni: payment in advance (pembayaran di paras ) dan payment in arrears (pembayaran di belakang). 
  • Nilai sisa yang diputuskan sebelum perjanjian dimulai. 
  • Adanya hak pilihan bagi lessee pada final kala leasing dimana lesseemempunyai hak untuk memilih apakah dia ingin berbelanja barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
  • Lease Term adalah sebuah era kontak sewa.
Klasifikasi Leasing
Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasing atas dua jenis juga tetapi dengan ungkapan berlawanan yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya cuma pada istilah saja.

Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup adalah :
Dari Sudut Lessee:
A. Capital Lease ialah lease yang menyanggupi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :

  1. The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lese term.
  2. The lese contains a bargain purchase optin.
  3. The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of lesed property.
  4. The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lese property to the lessor. 
  Metode - Sistem Pembebanan Biaya (Akuntansi Administrasi)
Dari kriteria -persyaratan yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat perumpamaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut, ialah :
a. Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak mampu dibatalkan tergolong :

  • Periode yang meliputi hak pilihan untuk memperbaharui kesepakatan lease;
  • Periode yang mencakup digunakannya hak pilihan untuk membeli aktiva yang dilease;
  • Periode adalah lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang abad lease;
  • Periode yakni denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada awal lease;
  • Periode yang mencakup hak pilihan pembaharuan yang umum yakni diberikan jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
b.  Bargian Purchase Option: Hak pilihan yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau menolak “lease asset” sehabis habis era persetujuan, yang lazimnya dinilai sebesar residu.
c.  Ececutory Cost: ongkos yang terjadi pada lessor selama periode lease, misalnya biaya pemeliharaan, ongkos asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung lessee dibayar kepada lessor secara periodek berbarengan dengan pembayaran berkala, ialah “Periode Cost”
d. Bargian Renewal Option:Hak pilih (pilihan) yang diberikan kepada lessee untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah ketimbang sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada dikala hak pilih tersebut digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara patut permulaan era lease
e. Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease pada simpulan masa lease, lazimnya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.
f. Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai masuk akal aktiva yang mampu dijual atas dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak memiliki kekerabatan istimewa (arms length transaction).
g. Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur hemat dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan selaku mana diputuskan pada tanggal penandatanganan perjanjian leasing.
B. Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa lazimdan rentang waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak memiliki hak berbelanja pada waktu perjanjian lease rampung sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable adalah dapat diputuskan pihak lessee di saat-waktu atau sebelum periode persetujuan selsai. Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu tolok ukur yang tersebut diatas pada financiallease digolongkan selaku operating lease.
Dari Sudut Lessor
Terdapat berbagai macam leasing yang diubahsuaikan dengan keperluan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:

1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada dikala awal lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan sebuah fabrikan atau dealer yang menggunakan metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.

2. Direct Financing Leases
Direct Financing leases yaitu salah satu bentuk financial leasing yang didanai langsung oleh lessor. Ditinjau mengenai ongkosnya , tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease berisikan bagian pengambilan investasi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan komponen income (keuntungan) yang diharapkan. Metode ini sering disebut full payout leasing, adalah memperlihatkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan.
Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease mesti menyanggupi syarat yang tersebut pada standar-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang tercantum dibwah ini,
a. Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar (reasonable).
b. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mensugesti jumlah unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.

3. Leverage Leases
Leverage leases ialah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks alasannya adalah melibatkan sekurangnya tiga pihak yng bangun sendiri. Kaprikornus disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya tata cara ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga mustahil dipikul sendiri oleh lessor.

  Pelaksanaan Penggabungan Usaha Melalui Akuisisi Saham
4. Operating Lease
Operating lease adalah sebuah kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir hingga babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut namun mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu terhadap pihak selanjutnya. 
Untuk mengerti klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor:

Selain klasifikasi lease yang diuraikan sebelumnya masih ada lagi jenis lease yang lain yang perlu dimengerti yaitu :

a. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask)
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang dimilikinya terhadap lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dijalankan sebuah kesepakatan antara lessee dan lessor. Transaksi ini umumnya muncul sebab lessee membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.

b. Sub Leases
Sub leases yakni sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:

  • Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan terhadap lessee yang gres dimana persetujuanleasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku. 
  • Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam kontrakleasing. Lessee yang gres menjadi penanggung jawab pertama dalam persetujuanleasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.

Baca Juga

c. Cross Border Leases
Jenis ini leasing ini ialah lease yang dilaksanakan antar negara. Adanya sebuah transaksi cross boerder murni untuk Indonesia ketika ini belum diperbolehkan. Dengan melaksanakan international leasing maka dapat menunjukkan pemanis laba bagi negara dalam rangka memungkinakan penanam modal setempat untuk melakukan investasi dalam peralatan milik aneh untuk memperoduksi barang dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi undangan lokal maupun ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar negaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang serupa.

d. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna perjuangan secara bersamaan melaksanakan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna perjuangan, biasanya dikerjakan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau sebab faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna perjuangan ditunjuk selaku koordinator sehingga penyewa guna perjuangan cukup berkomunikasi dengan perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna perjuangan. Pelaksanaan transaksi ini mampu dilaksanakan baik lewat sewa guna perjuangan langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.