Dasar Aturan Haul Dan Muatan Isinya

Haul yaitu bahasa arab yang mempunyai arti satu tahun. Istilah ini sering dibahasa dalam penjelasan keharusan Zakat. Selain itu, perumpamaan haul akrab terdengar dikalangan masyarakat Nahdlatul Ulama sebagai aktivitas do’a bareng yang dilakukan setiap tahun dari meninggal seseorang. Ada beberapa segelintir orang yang mempertanyakan Dasar Hukum Haul tersebut, sekonyong-konyong segelintir itu mengatakan bahwa prilaku tersebut tidak cocok dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan semacamnya.

Haul dalam KBBI didefinisikan dengan suatu perayaan hari wafat seseorang yang diadakan setahun sekali dan pada kebiasaannya dibarengi syukuran untuk arwah. Memperingati haul ulama dan para kiai yang mempunyai jasa besar di penduduk kepada pengembangan Islam ialah hal yang sangat lumrah dijalankan umat Muslim di Indonesia. Memperingati haul tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan doa bersama dan ceramah agama dengan memanggil penceramah yang mumpuni.

Dasar Hukum Haul Orang Yang Meninggal

Peringatan haul ini disandarkan kepada hadits Rasulullah SAW sebagaimana klarifikasi dalam kitab Syarah Al-Ihya juz 10 pada fasal tentang ziarah kubur. Nabi Muhammad SAW senantiasa berziarah ke makam syuhada yang berada di bukit Uhud pada setiap tahunnya. Kemudian dikala sampai di sana dia memanjatkan doa sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d ayat 24:
سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ
Artinya: “Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya kawasan kesudahan itu.”
Peristiwa inilah yang berikutnya dijadikan sandaran hukum Islam untuk pelaksanaan peringatan haul atau acara tahunan untuk mendoakan dan mengenang para kiai, ulama, sesepuh dan orang tua kita.
Selain itu, diriwayatkan pula bahwa para teman Nabi pun juga melaksanakan apa yang sudah dijalankan Rasulullah SAW. Berikut ini merupakan kutipan lengkap hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi,
وَ رَوَى الْبَيْهَقِي فِي الشَّعْبِ، عَنِ الْوَاقِدِي، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزُوْرُ الشُّهَدَاءَ بِأُحُدٍ فِي كُلِّ حَوْلٍ. وَ إذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار
Artinya: “Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Wakidi mengenai maut, bahwa Nabi SAW selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana dia mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar” –QS Ar-Ra’d: 24– Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya daerah kesudahan itu.”
Kelanjutan riwayat diterangkan,
ثُمَّ أبُوْ بَكْرٍ كُلَّ حَوْلٍ يَفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ. وَ كاَنَتْ فَاطِمَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَأتِيْهِ وَ تَدْعُوْ. وَ كاَنَ سَعْدُ ابْنِ أبِي وَقَّاصٍ يُسَلِّمُ عَلَيْهِمْ ثُمَّ يَقْبَلُ عَلَى أصْحَابِهِ، فَيَقُوْلُ ألاَ تُسَلِّمُوْنَ عَلَى قَوْمٍ يَرُدُّوْنَ عَلَيْكُمْ بِالسَّلَامِ
Artinya: “Abu Bakar juga melakukan hal itu setiap tahun, lalu Umar, kemudian Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Saad bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada tersebut kemudian beliau menghadap terhadap para sahabatnya lalu berkata, ”Mengapa kalian tidak mengucapkan salam terhadap orang-orang yang akan menjawab salam kalian?”
Penjelasan serupa terdapat dalam kitab Najhul Balaghah dan Kitab Manaqib As-Sayyidis Syuhada Hamzah RA oleh Sayyid Ja’far Al-Barzanji yang mejelaskan bahwa hadits itu menjadi sandaran aturan bagi orang-orang Madinah untuk yang melakukan Ziarah Rajabiyah (ziarah tahunan setiap bulan Rajab) ke maka Sayidina Hamzah yang ditradisikan oleh keluarga Syeikh Junaid al-Masra’i sebab ini pernah berkhayal dengan Hamzah yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut.

Muatan Isi Peringatan Haul

Dalam peringatan haul terdapat tiga muatan yang tidak mampu dipisahkan, ialah : tahlilan, pengajian, dan sedekahan. Status aturan tiga hal tersebut, dengan sendirinya juga memperngaruhi pada penentuan hukum haul.

Tahlilan

Mayoritas ulama dari empat mazhab sebagaimana klarifikasi Syeikh KH Ali Ma’sum dalam kitabnya, Hujjah Ahlus Sunnah wal Jam’ah berpendapat bahwa pahala ibadah atau amal saleh yang dilaksanakan oleh orang-orang yang masih hidup mampu hingga kepada terhadap mayit. Pengertian atau amal saleh di sini biasa , meliputi bacaan Al-Qur’an, dzikir, sedekah dan lain-lain. Mendoakan juga memiliki kegunaan baginya. Mendoakan orang yang sudah meninggal terang berlawanan dengan berdoa kepadanya.

Pengajian

Pengajian merupakan salah satu dakwah bil mulut (dengan ucapan). Tujuannya untuk menunjukkan wawasan, tutorial dan penyuluhan dalam upaya meningkatkan mutu ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka ihwal aliran agamanya. Dibeberapa peringatan haul, Pengajian ini diisi dengan membacakan riwayat dari ulama yang sedang dihauli.

Sedekahan

Sedekah yang pahalanya diberikan/hadiahkan terhadap mayat, intinya diperbolehkan. Karena hal itu tergolong amal saleh, mirip disinggung di atas. Dari informasi tersebut, terperinci kegiatan dalam rangkaian upacara haul dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.

  Soal PAS Kelas 2 Tema 4 dan Jawaban