Tim penjamin Mutu dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab yg ditetapkan lewat SK Tim Penjamin Mutu (TPM) yg memiliki peran & fungsi biasa yaitu untuk menyusun Evaluasi Diri sekolah dengan-cara periodik pada jangka waktu tertentu.
Pembentukan Tim Penjamin Mutu sekolah/madrasah dibuat & diubahsuaikan untuk mengikuti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dlm kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dgn mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) & Monitoring di tingkat sekolah/madarsah & tingkat Kabupaten atau Kota.
SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah berikut ini pula terdiri dari uraian tugas & fungsi dr Tim Penjamin Mutu Madrasah baik peran & fungsi dengan-cara umum maupun tugas dengan-cara khusus untuk tiap anggota TPM.
Demikianlah berita wacana Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah, mudah-mudahan mampu menjadi rujukan sehingga berguna dlm pembentukan Tim Penjamin Mutu (TPM) sekolah/madrasah.
Kami_Madrasah