Siapa yg bertanggung jawab dlm upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM sampai sekarang masih menjadi perdebatan yg tak berkesudahan. Berkaitan dgn problem tersebut, paling tak ada dua persepsi. Pandangan pertama menyatakan bahwa yg mesti bertanggung jawab memajukan HAM ialah negara, sebab negara dibuat sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Rakyat yg pandai & sadar perlu diberikan pendidikan, khususnya masalah yg berkaitan dgn HAM, sehingga bisa menghargai & menghormati HAM. Negara yg tak memfasilitasi rakyat lewat pendidikan HAM bermakna mengabaikan amanat rakyat. yg bertanggung jawab melindungi HAM yaitu negara (state).
Oleh alasannya adalah itu, deklarasi PBB wacana HAM yg diketahui sebagai Piagam HAM Dunia, Kovenan, Hukum Perjanjian Internasional, Piagam Madinah, Deklarasi Kairo, & sebagainya harus diletakkan sebagai norma aturan internasional yg mengendalikan bagaimana negara-negara di dunia menjamin hak-hak setiap rakyatnya.
Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi, baik yg bersifat non-derogable rights (hak yg dlm keadaan darurat perang pun mesti dilindungi) maupun derogable rights (hak yg dlm keadaan normal mesti dilindungi). Hak-hak inilah yg harus dijamin oleh negara. Apabila negara tak bisa melindungi HAM rakyatnya, negara yg bersangkutan dgn sendirinya akan kehilangan legitimasi rakyatnya. dgn demikian, analisis terhadap pelanggaran HAM senantiasa berbentukpelanggaran HAM oleh negara kepada rakyat (pelanggaran HAM dengan-cara vertikal), mirip perkara Tanjung Priok, kasus DOM di Aceh, perkara Haur Koneng di Tasikmalaya, & kasus di Papua.
Pelanggaran HAM oleh negara kepada rakyat tak hanya by commission (pelanggaran HAM dengan-cara pribadi oleh negara), tetapi pula by omission (pelanggaran HAM dengan-cara tak pribadi, yaitu negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM); & pelanggaran terhadap pemenuhan (fulfil). UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pula terlihat lebih mengedepankan tanggung jawab pemerintah kepada derma (protect), pemajuan (promote), penghormatan (respect), & pemenuhan (fulfil) HAM.
Pandangan kedua menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM tak saja dibebankan pada negara, melainkan pula pada individu warga negara. Artinya, negara & individu memiliki tanggung jawab kepada pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM. Oleh alasannya adalah itu, pelanggaran HAM tak saja dikerjakan oleh negara terhadap rakyatnya, melainkan pula oleh rakyat kepada rakyat (pelanggaran HAM dengan-cara horizontal). Contoh pelanggaran HAM jenis ini antara lain adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata seperti dlm kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, & beberapa tokoh yang lain; penganiayaan buruh oleh majikan mirip kasus Marsinah; serta perampasan hak & penganiayaan oleh para perampok.
Baca Juga:
- Mengapa dlm Setiap Terjadinya Kerusuhan Selalu Berdampak pada Pelanggaran HAM?
- Mengapa Penegakan HAM itu Penting Dilakukan di Indonesia? Ini Jawabannya!
- 15 Faktor Internal & Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Berkaitan dgn tanggung jawab individu tersebut, Nickel mengajukan tiga argumentasi kenapa individu memiliki tanggung jawab dlm penegakan & perlindungan HAM. Pertama, sejumlah besar permasalahan HAM tak cuma melibatkan faktor pemerintah, tetapi pula kelompok swasta atau golongan di luar negara, dlm hal ini rakyat. Kedua, HAM sejati bersandar pada pertimbangan-pertimbangan normatif semoga umat manusia diperlakukan sesuai dgn human dignity-nya. Ketiga, individu memiliki tanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, dimana setiap orang mempunyai keharusan untuk ikut mengawasi langkah-langkah pemerintah. Dalam penduduk yg demokratis, suatu yg menjadi keharusan pemerintah pula menjadi keharusan rakyat.
Contoh Perlindungan & Pemajuan HAM di Indonesia
Munculnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 tahun 1993 perihal Pembentukan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) merupakan variabel kondusif tersendiri, meskipun banyak kritik yg terlontar. Tugas komisi tersebut, yaitu selaku berikut.
- Menyebarluaskan wawasan nasional & internasional mengenai HAM baik pada masyarakat Indonesia maupun penduduk internasional.
- Mengkaji aneka macam instrumen PBB ihwal HAM dgn . menawarkan anjuran perihal kemungkinan aksesi & ratifikasi.
- Memantau, menilik pelaksanaan HAM, serta memberikan usulan, pertimbangan, & usulan pada instansi pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
- Mengadakan kolaborasi regional & internasional bidang HAM.
Dalam penegakan HAM, aturan difungsikan sebagai fasilitas untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan nasional yg dengan-cara alamiah sudah disepakati sebagai masukan untuk melaksanakan modifikasi sosial (social modification).