Contoh Makalah Filsafat Aturan Perihal Apa Sebabnya Orang Menaati Aturan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH 
    Hukum ialah dalam kompas ilmu untuk insan, atau sosial ilmu karena merupakan bab yang penting dalam komponen insan masyarakat dan budaya.Tidak ada peristiwa yang dikenal dari sebuah keadaan dalam pengalaman insan, di mana masyarakat yang heterogen ada dan budaya telah tanpa atau telah bebas dari hukum.Dimanapun dan kapanpun masyarakat dan budaya yang ditemukan ada aturan juga didapatkan, menggenangi seluruh penduduk sebagai bagian dari budaya.Hukum yaitu alat utama dari kendali sosial pada penduduk terbaru serta dalam masyarakat primitif.
    Pembentukan masyarakat sadar aturan dan taat akan aturan merupakan harapan dari adanya norma-norma yang menghendaki masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya penduduk akan meningkat menuju terciptanya suatu metode masyarakat yang menghargai satu sama yang lain, membuat penduduk sadar hukum dan taat aturan bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oleh pendiri atau pemikir negeri ini untuk mempertimbangkan hal tersebut.
    Hukum bukanlah satu-satunya yang berfungsi untuk mengakibatkan masyarakat sadar hukum dan taat aturan, Indonesia yang notabene yaitu negara yang sungguh heterogen sepertinya dalam membentuk formulasi hukum konkret agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu aturan yang mau mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali wacana filsafat aturan secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang faktual bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
    Peranan aturan didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri yakni menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan penduduk selalu terdapat perbedaan antara contoh-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-acuan sikap yang diinginkan oleh norma-norma (kaidah) aturan.Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya sebuah persoalan berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu condong terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang pastinya mampu mengusik jalannya pergantian penduduk sebagaimana arah yang diinginkan.
    Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya aturan yang diciptakan diperlukan mampu dijadikan aliran (standard) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum.
    Pertanyaan ihwal mengapa orang mentaati hukum merupakan teladan pertanyaan yang bersifat mendasar yang menjadi salah satu pokok bahasan filsafat hukum, oleh sebab balasan terhadap pertanyaan ini ialah pendapatnilai-nilai dalam bentuk kaidah aturan yang masuk dalam tataran dunia nilai, tataran sollen.Seperti kita ketahui, bahwa filsafat aturan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum.Ketika ilmu hukum tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar perihal hukum, maka saat itu pulalah filsafat hukum mulai bekerja dalam mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab tersebut.

B.    RUMUSAN MASALAH

Dari uraian latar belakang diatas muncul beberapa pertanyaan ialah :
1.    Apa penyebab orang mesti mentaati hukum ?
2.    Teori dan pedoman sebab orang mentaati hukum ?
3.    Apa penyebab orang kurang mentaati aturan ?

C.    TUJUAN DAN MANFAAT 

1.    Untuk mengetahui alasan – argumentasi mengapa kita sebagai insan mesti mentaati hukum ?
2.    Untuk menyanggupi salah satu peran mata kuliah “ FILSAFAT HUKUM “

  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENYEBAB ORANG MENTAATI HUKUM
Sifat dasar insan yang ingin hidup hening dan rukun dengan manusia yang lain mendorong mereka untuk membuat suatu peraturan hukum yang mengikat semua pihak yang tidak lain untuk membuat keteraturan diantara mereka. Kemudian dalam pelaksanaan peraturan tersebut diadakan suatu hukuman bagi siapa pun yang melanggar.Sanksi ini dimaksudkan semoga penduduk yang ada mampu mentaati aturan serta loyal atau kesetiaan kepada abdnegara aturan.
Menurut Soerjono beropini bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga penduduk mematuhi aturan, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada aspek-faktor atau hal-hal selaku berikut:
1.    Compliance, ialah:
Orang mentaati hukum karena takut terkena eksekusi. Ketaatan selaku pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh keinginan penghargaan dan sebuah perjuangan untuk menyingkir dari kemungkinan eksekusi, bukan alasannya adalah impian yang berpengaruh untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang menghipnotis didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi mengikuti keadaan cuma di bawah pengawasan.
2.    Identification, yaitu:
Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada sebuah hukum karena takut relasi baiknya dengan seseorang menjadi rusak.
Identifikasi, yakni: sebuah penerimaan kepada aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah alasannya cita-cita seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kalangan dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan golongan itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas relasi utama ini
3.    Internalization, adalah:
Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada sebuah hukum sebab dia benar-benar merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya.
Internalisasi, yaitu penerimaan oleh hukum perorangan atau sikap sebab beliau dapatkan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan isi yaitu sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, karena nilai-nilainya mengubah dan beradaptasi dengan – yang tak mampu diacuhkan dan ada kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati aturan dengan baik.
Ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
1.    Manusia mematuhi aturan terang alasannya adalah aturan itu ialah suatu keperluan.
Dimana ada penduduk , disitu niscaya ada aturan. Semua insan butuh aturan untuk kelancaran hidupnya, karena sejatinya setiap insan niscaya mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya aturan itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
2.    Manusia mematuhi hukum alasannya adalah memang dari kesadaran manusia itu sendiri.
Manusia yang bermoral, niscaya  tidak akan ada laki-laki dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah namun   tinggal  bareng dalam satu rumah (lazimdisebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan cuma sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (aturan budpekerti) yang sanksinya ialah hukuman susila dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh perkara diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian meskipun memang tidak ada Undang-Undang  yang menampung hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja ialah perbuatan mesum  yang pasti  saja akan menerima hukuman budpekerti, adalah berbentukcemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma sopan santun yang berlaku.
3.    Manusia mematuhi aturan alasannya adanya hukuman
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi ialah akibat atau ganjaran yang mau diterima bagi siapa pun yang melanggar aturan, dengan ketentuan  – ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa.
4.    Manusia adalah makhluk sosial
Manusia yakni makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang  aktual dalam kehidupan bareng   sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan sebab setiap manusia mempunyai keperluan dan kepentingan sendiri-sendiri yang terkadang berlawanan satu sama yang lain. Dari balasan perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan /keselarasan dalam kekerabatan bermasyarakat, disinilah hukum tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu diperlukan ditengah-tengah penduduk .
Menurut Cristoper Berry Gray, ada tiga pandangan mengapa seorang mentaati hukum:
1.    Pandangan Ekstrem pertama, adalah persepsi bahwa ialah “keharusan adab” bagi setiap warga negara untuk melakukan yang terbaik yakni senantiasa mentaati hukum, kecuali dalam hal hukum memang menjadi tidak menjamin kepastian atau inkonsistensi, adakala keadaan ini timbul dalam pemerintahan rezim yang lalim.
2.    Pandangan kedua yang dianggap persepsi tengah, yakni kewajiban utama bagi setiap orang (Prima facie) yaitu keharusan mentaati hukum.
3.    Pandangan Ketiga dianggap pandangan ekstrim kedua yang bertentangan dengan persepsi pertama, adalah bahwa kita hanya memiliki kewajiban budpekerti untuk aturan, bila hukum itu benar, dan kita tidak terikat untuk mentaati hukum.
Menurut Simmons, terdapat tiga kemungkinan jawaban atas pertanyaan: “Apakah wajib mentaati hukum ?” Masing-masing jawaban didasarkan pada tiga teori yang oleh Simmons disebut:
1.    Teori Kewajiban Moral Asosiatif
Teori asosiatif menyaksikan keharusan untuk patuh pada aturan sebagai konsekuensi dari tugas sosial.Peran sosial menuntut keharusan akhlak tertentu dari pemangku peran. Karena itu, keharusan asosiatif berkaitan dengan pertanyaan: “Siapa aku?”; pertanyaan yang mengacu pada keharusan yang harus dipikul oleh subjek karena tugas yang dimainkannya. Kewajiban yang ditimbulkan oleh tugas bersifat nonvolunter (wajib begitu saja).Kepatuhan kepada hukum merupakan konsekuensi dari tugas subjek sebagai warga negara.
2.    Teori Kewajiban Moral Transaksional
Teori transaksional mendasarkan keharusan mematuhi aturan pada interaksi dengan sesama warga negara atau dengan negara yang secara adab dipandang penting. Di sini kewajiban tergantung pada “apa yang telah aku lakukan terhadap atau nikmati” dari negara. Kewajibannya lalu bersifat volunter. Saya sudah mendapatkan faedah dari negara, alasannya itu saya bersedia terikat dengan aturan yang diterapkan negara bagi saya.
3.    Teori Kewajiban Moral Natural
Teori kewajiban susila natural, keharusan untuk patuh pada aturan tidak didasarkan pada “siapa aku” (pertimbangan asosiatif); juga tidak pada “apa yang sudah aku peroleh” dari negara (pendapattransaksional), namun lebih didorong alasannya kesadaran akan apa yang sudah dilaksankannya secara bebas, ialah bahwa insan secara bebas oke mengikatkan diri dengan hukum yang berlaku (persetujuan bebas subjek).

B.    TEORI DAN ALIRAN SEBAB ORANG MENTAATI  HUKUM
Ada beberapa teori atau fatwa yang mengemukakan alasannya adalah orang mentaati hukum : 
1.    Ajaran Hukum Alam Aristoteles
Aristoteles beropini bahwa ada dua macam hukum yakni:
a)    Hukum yang berlaku alasannya penetapan penguasa negara
b)    Hukum yang tidak bergantung dari pandangan insan
Macam aturan yang kedua ini ialah hukum alam yaitu aturan yang tidak bergantung dari pandangan insan akan namun berlaku untuk semua manusia kapan saja dan di mana pun ia berada.
Menurut Aristoteles, pertimbangan orang ihwal “keadilan” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada aturan alam yang “asli”, namun haruslah diakui bahwa ada aturan yang bersifat mutlak, yang tidak tergantung pada waktu dan tempat, walaupun tidak dapat diingkari pula bahwa sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh alasannya itu bukanlah syarat mutlak bahwa aturan alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, akan tetapi lazimnyam ialah dalam keadaan biasa, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum alam yakni aturan yang oleh orang-orang berpikir sehat dinikmati selaku selaras dengan kodrat manusia.
2.    Mahzab Sejarah
Mahzab sejarah dipelopori oleh Fredrich Carl Von Savigny.Mahzab ini merupakan rekasi kepada para pemuja aturan alam atau hukum kodrat yang beropini bahwa hukum alam itu bersifat rasionalititas dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mahzab sejarah beropini bahwa tiap-tiap aturan itu diputuskan secara historis, senantiasa berganti berdasarkan waktu dan daerah.
Sebagaima halnya bahasa, hukum itu timbul melalui sebuah proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka aturan berpangkal pada kesadaran bangsa.Makara hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa dan oleh kesudahannya aturan itu selalu berganti berdasarkan daerah dan waktu.Timbulnya aturan positf tidak terjadi oleh logika insan yang secara sadar memang menginginkan, namun hukum positif itu berkembang dan meningkat di dalam kesadaran bangsa secara organik.Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu gotong royong dengan tumbuh berkembangnya sebuah bangsa.
3.    Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menganggap bahwa hukum itu yaitu perintah Tuhan, maka pada hakekatnya insan mentaati hukum berarti mentaati Tuhan.
4.    Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, seseorang mentaati aturan alasannya adalah negara yang menghendakinya danNegara memiliki hak kekuasaan sekaligus mempunyai kekuatan untuk mengadakan aturan.
5.    Teori Kedaulatan aturan
Menurut teori ini, bahwa seseorang mentaati aturan karena berasal dari perasaan bahwa hukum yakni sebagian dari penduduk . Akibatnya bila dia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.
6.    Teori Perjanjian penduduk  
Teori ini beropini bahwa orang taat dan tunduk pada hukum oleh sebab berjanji untuk menaatinya . Hukum dianggap sebagai kehendak bareng ,suatu hasil consensus (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat .

C.    PENYEBAB ORANG KURANG MENTAATI HUKUM 

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari aneka macam suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang bervariasi. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam merespon aturan yang berlaku, baik di lingkungan golongan masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba menyaksikan bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya.
Bayangkan kalau tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur budaya dan akhlak istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun berbagai peraturan dan aturan yang sudah dibentuk, hal ini tidak menciptakan seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap insan ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada mulanya, seseorang akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berlangsung, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi niscaya, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, kemudian beranjak terus ke pelanggaran yang serius.
Faktor penyebab kurangnya kesadaran aturan di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu :
1.    Masyarakat : 
Masyarakat merasa aturan di indonesia masih belum mampu memberikan jaminan kepada mereka. Dan pada umumnya dari mereka masih belum memahami dan mengerti bahasa dari aturan, sehingga kesadaran penduduk terhadap hukum itu kurang.
2.    Aparat penegak aturan : 
Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum mampu untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan.Malah sering pegawapemerintah penegak aturan yang semestinya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.Hal itu menciptakan masyarakat menjadi memandang remeh pegawanegeri penegak hukum.

  Antara Hasil Dan Ikhtiar

Dalam suatu postingan dikatakan bahwa ada beberapa hal diantaranya argumentasi seseorang melakukan perbuatan melanggar aturan.

1.    Tidak tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum ialah dengan argumentasi tidak tahu ada hukum hukum.Alasan ini bahwasanya alasan klasik, alasannya setiap langkah-langkah manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi bila negara sudah menyatakan dirinya negara hukum.Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi aturan.
2.    Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan hukum saat melaksanakan sebuah langkah-langkah atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan.Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa kondusif-aman saja, beliau akan terus melakukannya dan dia gres berhenti ketika perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas aturan dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong tindakan melanggar aturan yang fundamental sebab ada unsur kesengajaan.
3.    Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa dia melanggar aturan alasannya terpaksa. Orang itu merasa tidak ada opsi lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi alasannya kondisi ekonomi, social atau dilaksanakan atas perintah atasan, atau pun sebab diancam. Alasan terpaksa seringkali cuma merupakan alibi, alasannya adalah keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.
4.    Tidak bisa mengontrol diri
Biasanya tindakan melanggar hukum pada orang yang tidak bisa menegendalikan diri ,alasannya adalah penduduknya tidak memikirkan panjang dan tidak menimbang-nimbang akhir aturan dari tindakan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, permasalahan hukum belakangan yang terpenting baginya dia mesti puaskan dan salurkan emosinya apalagi dahulu.
5.    Niat jahat.
Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk menjangkau suatu kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana dia bisa mencapainya. Orang mirip ini lazimnya , akan melakukan perbuatan melanggar hukum dikala ada yang menjadi kendala bagi ia untuk mencapai maksudnya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melaksanakan langkah-langkah untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau dia pandang selaku bahaya bagi dirinya.
6.    Sudah Terbiasa.
Orang yang telah lazimmelanggar hukum bukan lagi hal yang gila dan menyibukkan bagi untuk kembali melaksanakan pelanggaran aturan. Meskipun telah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah dia terima itu bukannya membuat beliau sadar, melainkan ia kian paham dan mahir untuk melaksanakan pelanggaran aturan lagi. Orang mirip ini telah memperhitungkan akibat yang akan diterima bila ia melanggar aturan dan perbuatan itu dilakukannya dengan sarat kesadaran. Pelanggaram aturan ini bobotnya lebih berat.
7.    Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya insan terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap insan.Dan manusia kebanyakan cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau kesempatan, dia pun melakukan sebuah perbuatan yang melanggar aturan. Pelanggaran hukum dengan argumentasi adanya potensi , cenderung dating tiba-datang saat menyaksikan objenya.
8.    Membela diri.
Alasan melanggar aturan dengan dalil membela diri ialah argumentasi yang tidak kalah seringnya dijadikan seseorang untuk menghalalkan perbuatannya.Hukum sendiri sesungguhnya memperlihatkan daerah khusus bagi orang yang melanggar hukum alasannya adalah alasan membela diri, dan bila argumentasi membela diri itu mampu dibuktikan dan sesuai dengan ukuran timbangnya yang diberikan hukum, orang tersebut ada kemungkinan terbebas dari bahaya eksekusi. Tetapi alasan membela diri tidaklah semudah diucapkan karena banyak hal lain yang terkait dengan perbuatan melanggar aturan bersangkutan.
9.    Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan
Karena ada banyak metode hukum yang belaku, maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari tata cara aturan yang ada.Misalnya dengan aturan agama, seorang laki-laki boleh punya istri dari satu, tetapi hukum negara tidak mempolehkannya, kecuali ada argumentasi yang sah. Maka orang tersebut tetap meneruskan niatnya kawin lagi, dan ia dengan sadar melanggar aturan negara.
10.    Tergoda
Tidak sedikit orang yang melaksanakan tindakan melanggar hukum alasannya termakan akan sesuatu yang menguntungkan dirinya, padahal dia tahu betul tindakan yang mau dilakukannya melanggar hukum. 
11.    Merasa senantiasa benar
Tidak jarang juga orang melanggarkan aturan sebab merasa dirinya yang paling dan beliau menilai dirinya mengerti benar dengan aturan. Orang ini acap kali mengabaikan saran orang lain dan selalu mencarikan argumentasi-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya sudah ditunjukkan ada hukum lain dari dari aturan hukum yang dipahaminya.
12.    Punya backing
Kecenderungan untuk melaksanakan tindakan melanggar aturan dan umumnya dilakukan dengan sadar atau orang itu tidak memikirkan panjang mengenai balasan dari perbuatannya, saat orang itu memiliki dekingan atau yang mau diandalkan untuk menyelematkannya dari proses aturan. Bagi orang ini kerjakan saja perbuatan melanggar aturan itu dan nikmati, “nanti juga beres”, itu yang ditanamkan dalam dirinya. Atau beliau punya uang, sehingga pelanggaran aturan yang dilakukannya dipikirnya mampu akhir . Beberapa alasan di atas selain cuma berupa hasil pengamatan, beliau masih bisa ditambah dan didalami, dan berkemungkinan akan lebih banyak lagi dari itu. Karena setiap kasus atau perbuatan melanggar hukum mempunyai motif dan factor pendorongnya sendiri dari si pelanggar hukum.

  Kehidupan Sosial, Serta Dilema Budaya Ekonomi Global


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
    Hukum ada karena kekuasaan yang sah . Ketentuan – ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah aturan .Hukum itu mengatur , membatasi ruang gerak dan memaksa  . 
Berdasarkan dari uraian diatas maka mampu disimpulkan bahwa ada beberapa faktor atau argumentasi mengapa seseorang taat kepada hukum yaitu:
1.    Orang mentaati aturan alasannya takut terkena eksekusi. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh keinginan penghargaan dan sebuah perjuangan untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan alasannya adalah impian yang berpengaruh untuk menaati hukum dari dalam diri. 
2.    Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan terhadap suatu hukum alasannya takut kekerabatan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan kepada hukum bukan alasannya nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah karena impian seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam sebuah hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. 
3.    Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia betul-betul merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya

B.    SARAN 

Pentingnya kesadaran aturan dan ketaatan hukum dalam penduduk yakni Kewajiban watak penduduk secara individu untuk mentaati hukum .Kita memiliki alasan budpekerti yang kuat untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh aturan, seperti, tidak melaksanakan penghinaan, penipuan, atau mencuri dari orang lain. Kita harus mentaati aturan, jika telah ada aturan hukum yang diikuti dengan bahaya eksekusi. Namun perlu sungguh diamati bagi penegak aturan ataupun pemerintah biar tidak bersifat diskriminatifdalam  penegakan hukum , dimana yang sering terjadi hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas.
DAFTAR PUSTAKA
   Soerjono,Faktor-aspek penyebab masyarakat taat hukum, 1986:49-50.