Ciri-Ciri dan Kriteria Rumah Sehat – The American Public Health Association telah berhasil merumuskan syarat-syarat perumahan yang dianggap pokok untuk terjaminnya kesehatan Azwar (1995). Syarat-syarat rumah sehat tersebut ialah:
- Rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat terpenuhi kebutuhan fisik dasar dari penghuninya. Oleh sebab itu, hal-hal yang harus diamati disini adalah: (a) Rumah tersebut mesti dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara atau dipertahankan suhu lingkungan yang penting untuk menghalangi kehilangan panas atau bertambahnya panas tubuh secara berlebihan (b) Rumah mesti terjamin penerangannya yang dibedakan atas cahaya matahari (penerangan alamiah) serta penerangan dari nyala api yang lain (penerangan bikinan) (c) Rumah tersebut mesti mempunyai ventilasi yang tepat sehingga anutan udara segar dapat terpelihara (d) Rumah tersebut harus mampu melindungi penghuni dari gangguan bising yang berlebihan.
- Rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat terpenuhi kebutuhan kejiwaan dasar dari penghuninya. Tergantung dari pola hidup yanbg dimiliki oleh penghuni, maka apa yang disebut keperluan kejiwaan dasar ini amat relatif sekali.
- Rumah tersebut mesti dibangun sedemikian rupa sehingga mampu melindungi penghuni dari kemungkinan penularan penyakit atau bekerjasama dengan zat-zat yang membahayakan kesehatan.
- Rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dari kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan.
The American Public Health Association sudah menyusun suatu pedoman lain yang mampu digunakan untuk memutuskan sehat atau tidaknya sebuah rumah. Ciri dan standar rumah sehat tersebut diubahsuaikan dengan suasana serta keadaan masyarakat Indonesia, maka pedoman tersebut antara lain:
- Sistem pengadaan air di rumah tersebut baik atau tidak. Jika air yang tersedia tidak menyanggupi syarat kesehatan, maka rumah tersebut dinilai tidak sehat.
- Fasilitas untuk mandi. Jika kemudahan ini baik, maka rumah tersebut dinilai baik.
- Sistem pembuangan air bekas. Jika tata cara pembuangannya tidak memenuhi syarat kesehatan, maka rumah tersebut termasuk kategori rumah yang tidak sehat.
- Fasilitas pembuangan tinja. Jika di rumah tidak tersedia kakus, atau kakus tersebut tidak sehat, maka rumah dinilai tidak sehat.
- Jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu ruangan (kamar). Ukuran yang dianggap sehat ialah bila sekurang-kurangnya tersedia 1.2 m2 ruangan untuk satu orang.
- Jendela atau jalan masuk cahaya serta udara (ventilasi). Rumah yang tidak memiliki jendela serta penerangan yang cukup yaitu rumah yang tidak sehat.
- Kekuatan bangunan. Jika rumah sudah bau tanah dan lapuk sehingga ada kemungkinan di saat-waktu rubuh, maka rumah dinilai tidak sehat. (Azwar, 1995)
Selain itu, terdapat pula patokan rumah sehat yang tercantum dalam Residental Environment dari WHO (1974) dalam Chandra (2007), antara lain:
- Harus dapat melindungi dari hujan, panas, acuh taacuh dan berfungsi sebagai tempat istirahat.
- Mempunyai daerah-daerah untuk tidur, masak, mandi, mencuci, dan kakus.
- Dapat melindungi dari ancaman kebisingan dan bebas dari pencemaran.
- Bebas dari bahan bangunan yang berbahaya.
- Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh dan mampu melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan dan penyakit menular.
- Memberi rasa kondusif dan lingkungan tetangga yang serasi.
Sementara di Indonesia sendiri terdapat sebuah tolok ukur rumah sehat yang disebut dengan Rumah Sehat Sederhana (RSS), adalah:
- Luas tanah antara 60-90 meter persegi.
- Luas bangunan antara 21-36 meter persegi.
- Memiliki kemudahan kamar tidur, kamar mandi dan dapur.
- Berdinding batu bata dan diplester.
- Memiliki lantai dari ubin keramik dan langit-langit dari triplek
- Memiliki sumur atau pompa air.
- Memiliki kemudahan listrik minimal 450 watt.
- Memiliki kolam sampah dan susukan air kotor. (Chandra, 2007).