Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu dimengerti bahwa, Tugas Tambahan PTK (S30a) untuk Madrasah yang mempunyai satu rombel tiap kelasnya cuma diperbolehkan menambahkan 1 Wakil kepala Madrasah saja.
Tugas Tambahan PTK (S30a) merupakan jabatan yang dibebankan kepada PTK/guru selain peran utama selaku Tenaga Pendidik atau mengajar di kelas. Sehingga guru selain mempunyai JTM bagi peran utama melakukan pembelajaran, juga memiliki ekuivalensi JTM dari peran tambahannya tersebut.
Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
Untuk dapat melaksanakan penambahan tugas tambahan PTK (S30a) Simpatika, Silahkan Bapak/Ibu mengikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika;
- Login ke simpatika.kemenag.go.id
- Klik Login PTK/Admin
Login Sebagai PTK/Admin Simpatika - Klik Layanan Simpatika Madrasah
Klik Layanan Madrasah - Lalu Klik “Direktori Pendidik” > “Tenaga Pendidik & Kependidikan” > “Daftar Pejabat Sekolah” seperti gambar berikut.
Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika - Klik tanda + di pojok kanan atas dan pilih PTK yang mau di tambah Tugasnya.
Klik tanda plus pojok kanan atas - Isi Form yang timbul, isi dengan jenis tugas aksesori, Nomor SK Pengangkatan, dan TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan dan Cetak S30a
Simpan dan Cetak S30a - Langkah terakhir yaitu olok-olokan S30a ke Pendma Setempat untuk di Verval.
Demikian informasi ihwal Cara Mudah Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga mampu memberikan guna dan faedah.
Kami_Madrasah