Juknis Ppg Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2021

Juknis PPG Dalam Jabatan ini menjadi fatwa bagi Kanwil Kemenag Provinsi, LPTK Penyelenggara Program PPG Daljab Tahun 2021, dan satuan kerja terkait yang lain, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Pada Ditjen Pendis Kemenag Tahun 2021 secara rinci diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2251 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada 23 April 2021 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2021 tersebut dikelola secara rinci prosedur pelaksanaan pendidikan Profesi Guru dibawah naungan Dirjen Pendis Kemenag mulai dari penjaringan akseptor PPG, Persyaratan Peserta PPG Daljab Kemenag, Pendaftaran PPG Daljab Kemenag, serta berkas yang mesti diserahkan oleh kandidat Mahasiswa PPG Daljab ke LPTK penyelenggara untuk dilaksanakan verifikasi dan validasi.

Pedoman Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021.

Perlu dikenali, bahwa pendidikan profesi guru ini ialah program sertifikasi bagi guru madrasah selaku wujud implementasi dari Undang undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Khusus untuk peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 ini, calon mahasiswa ialah guru madrasah yang; 1) tidak lulus acara PLPG pada tahun 2017; 2) Lulus seleksi akademik PPG 2018 namun belum masuk kuota PPG; 3) Jika kuota belum terpenuhi, maka mampu diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019.

Selengkapnya terkait Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2021, silahkan Unduh Disini.

Sekian informasi perihal Juknis Pelaksanaan PPG Daljab (Dalam Jabatan) dibawah naungan Kemenag RI Tahun 2021, selaku mampu dijadikan ajaran bagi penyelenggara dan peserta biar dapat dimengerti dan dikerjakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kamimadrasah