Pengertian Cara Kebiasaan Tata kelakuan dan Adat istiadat – Norma yang ada dalam kehidupan masyarakat, mempunyai kekuatan yang berlawanan, ada norma yang lemah, sedang dan berpengaruh daya ikatnya. Karena kuatnya ikatan sehingga semua anggota penduduk tidak berani melanggarnya. Dalam sosiologi kekuatan mengikat norma tersebut dikenaal dengan empat hal, yaitu :
Cara (usage)
Merupakan sebuah bentuk perbuatan, lebih banyak ditunjukkan dalam kekerabatan antar individu dalam penduduk . Penyimpangan terhadap “cara” tidak menjadikan eksekusi / bimbang yang berat, lazimnya hanya berbentukcelaan dari individu yang dihubungi. Misalnya cara makan dihadapan orang lain ada yang hingga mengeluarkan suara (glegeken=jawa) selaku tanda rasa puas. Dengan mengeluarkan bunyi tersebut sering dianggap sebagai hal yang kurang sopan, sehingga orang yang mendengarkannya mencela atau merasa tersinggung.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah sikap yang diakui dan diterima keberadaannya di dalam masyarakat. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, dan individu dalam masyarakat tersebut banyak menggemari tindakan tersebut. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat lebih besar dari pada cara, dan bermetamorfosis norma pengatur dan sering disebut selaku tata kelakuan (mores). Misalnya rasa hormat kepada orang yang lebih bau tanah. Hal ini sudah terbiasa dikerjakan dalam kehidupan bermasyarakat, kalau rasa hormat terhadap orang yang lebih tua tersebut tidak dilakukan maka dianggap sebagai penyimpangan dari kebiasaan. Maka jikalau orang lain yang mengetahuinya akan menegur dan menyalahkan alasannya adalah sudah melaksanakan penyimpangan dari kebiasaannya.
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan yakni sifat-sifat yang hidup dan berada dalam kalangan penduduk diperlakukan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan mampu berfungsi selaku aturan tindakan dan sebagai pengawas semoga anggota penduduk menyesuaikan perbuatan-perbuatannya sesuai ketentuan tata kelakuan yang berlaku dalam masyaraakatnya. Alasan adanya tatakelakuan yaitu:
1) Memberi batas pada sikap individu
Tata kelakuan disini sebagai alat untuk memerintahkan dan melarang anggota masyarakat melaksanakan sebuah perbuatan.
2) Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
Tata kelakuan memaksa seseorang menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, juga mengusahakan biar masyarakat mendapatkan seseorang untuk menyesuaikan diri sesuai kemampuannya. Disini berlaku hukuman jikalau melakukaan penyimpangan dan memberi hadiah atau kebanggaan jika seseorang memperlihatkan keteladanan.
3) Menjaga solidaritas antara anggota penduduk .
Setiap orang mempunyai tata kelakuan dalam kaitannya dengan pergaulan dengan lain jenis berlaku untuk siapa pun tidak membedakan usia dan kelompok. Tata kelakuan disini berfungsi mempertahankan keutuhan dan kolaborasi antara anggota penduduk .
Adat istiadat (costum)
Adat istiadat ialah tata kelakuan yang kekal serta berpengaruh integrasinya dengan contoh-pola perilaku penduduk , daya ikatannya makin besar lengan berkuasa. Anggota penduduk yang melanggar budpekerti istiadat akan menemukan sangsi yang keras. Seperti sistem perkawinan sudah ditetapkan secara baku, jikalau melanggar yang bersangkutan bahkan keluarganya akan aib dan terkotori namanya dalam penduduk . Pada suku tertentu jikalau ada yang melaksanakan pelanggaran dalam etika perkawwinan, cara untuk menghilangkan pelanggaran itu mesti melalui upacara adab tertentu dan menghabiskan biaya yang cukup banyak. Bila tidak mau melakukan upacara akhlak (mohon maaf) keluarga tersebut mampu diusir dari dari masyarakatnya.
Dalam bertingkah , seseorang terikat dengan batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar, bila batas-batas tersebut dilanggar orang tersebut akan dieksekusi. Bila siapa pun mampu mengenali, memahami, menghargai norma-norma yang mengontrol kehidupannya, maka ada kecenderungan untuk mentaatinya, proses selanjutnya norma berproses ke kelembagaan pada tarap yang lebih tinggi.