Berikut yaitu tolok ukur dan mekanisme pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
1. Kartu Kuning/AK1
Persyaratan
- Foto kopi KTP
- Foto Kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 buah(sebaiknya bawa lebih)
- Datang ke Disnakertrans lokal dengan membawa tolok ukur diatas
- Lebih baik menjinjing dokumen orisinil(KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
- Mengisi formulir untuk keperluan pengerjaan kartu kuning
- Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan pengukuhan
2. Surat Keterangan Cakap Kepolisian
SCKC mampu dibuat Polsek, Polres, ataupun Polda tergantung keperluan. Berikut standar untuk membuat SKCK di Polres.
Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto ukuran 4×6 sebanyak 10 buah
- Surat Pengantar ( dari Desa, Kecamatan, dan Polsek)
- Membuat Surat Pengantar Desa/Kelurahan di Kelurahan
- Membuat Surat Pengantar Kecamatan di Kantor Kecamatan dengan menjinjing Surat Pengantar dari Desa
- Membuat surat pengirim dari polsek dengan menjinjing surat pengirim sebelumnya
- Membuat SKCK di Polres
- Menyerahkan surat pengirim
- menyerahkan patokan lainnya dan membayar biaya administrasi
- mengisi formulir
- cap sidik jari
- sesudah SKCK dicetak, kemudian Fotokopi SKCK untuk dilegalisasi
Untuk membuat kedua surat ini pribadi saja tiba ke Rumah sakit. kemudian tanyakan ke Bagian Informasi.
Surat Keterangan Domisili Sementera(SKD)
Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) aksara a ialah selaku berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW yang dimengerti Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari tempat asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.
(2) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS alasannya pergantian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) karakter b yaitu selaku berikut:
a. Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan SKDS yang usang; dan
c. Dokumen penunjang perubahan data.
(3) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) aksara c adalah selaku berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Sural Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) Surat Kelerangan Domisili Semenlara (SKDS)