close

Rangkuman Wacana Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

1.    Pancasila Pra Kemerdekaan
2.    Pancasila Era Kemerdekaan
3.    Pancasila Era Orde Lama
4.    Pancasila Era Orde Baru
5.    Pancasila Era Reformasi
Isi dari masing-masing topik rangkuman selaku berikut :

A.    PANCASILA PRA KEMERDEKAAN

Penemuan kembali Pancasila selaku jati diri bangsa terjadi pada sidang pertama BPUPKI yang dilakukan pada 29 Mei- 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI, Ir. Soekarno telah mengajukan 5 sila dari dasar Negara, dia juga memberikan kemungkinan lain, sekiranya ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara dia menunjukkan dasar dari segala dasar lima sila tersebut.

Pada mulanya kelahirannya, berdasarkan Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih selaku persetujuan sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan perundingan di tubuh BPUPKI dan PPKI dikala menyetujui dasar negara yang kelak dipakai Indonesia merdeka (Ali, 2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti menimbang-nimbang banyak sekali kemungkinan dan kondisi semoga mampu melahirkan dasar Negara yang mampu diterima semua lapisan penduduk Indonesia.

B.    PANCASILA ERA KEMERDEKAAN

Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hirosima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan watak semangat prajurit Jepang. Sehari lalu BPUPKI berganti nama menjadi PPKI memastikan harapan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golonggan muda dan kalangan bau tanah dalam penyusunan teks proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02.00-04.00 dini hari.

Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.

Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang akan melaksanakan interpretasi ulang kepada Pancasila. Saat itu timbul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau persetujuan sosial. Mereka memandang Pancasila tidak cuma kompromi politik melainkan suatu filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila selaku kompromi politik. Dasar argumentasinya yakni fakta yang timbul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada dikala itu sungguh-sungguh merupakan kompromi politik diantara golongan nasionalis netral agama ( Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) tentang dasar Negara.

  Ini 4 (Empat) Sindrom Menerangkan Ponsel Anda Telah Mengusik Kinerja Syarafmu

C.    PANCASILA ERA ORDE LAMA

Terdapat dua pandangan besar kepada Dasar Negara yang berpengaruh kepada hadirnya Dekrit Presiden. Dekrit presiden yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959 yang kemudian dirumuskan di istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka (Anshari, 1980:99-100). Dekrit presiden itu berisi :

1.    Pembubaran Konstituante;
2.    Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan
3.    Pembentukan Majelis Permusywaratan Rakyat Sementara.
Sosialisasi kepada paham Pancasila yang konklusif menjadi prelude penting bagi upaya berikutnya, Pancasila dijadikan ‘ideologi Negara’ yang tampil hegemonik. Ikhtiar tersebut tercapai saat Ir. Soekarno memberri tafsir Pancasila selaku satu kesatuan paham dalam dokrin “Manipol/USDEK”.
Namun, terjadi pertentangan dimana Ir. Soekarno persatuan diantara beragam kelompok dan ideoloi tergolong komunis, dibawah satu payung besar bernama Pancasila (dokrin Manipol/USDEK), sementara kalangan antikomunis mengkonsolidasi diri selaku kekuatan berpaham Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009:34).
Dengan adanya pertentangan yang sungguh berpengaruh ditambah carut marutnya perpolitikan ketika itu, maka Ir. Soekarno pun dilengserkan sebaai Presiden Indonesia, melalui sidang MPRS.

D.    PANCASILA ERA ORDE BARU

Setelah lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kontrol terhadap negeri ini. Pada peringatan hari lahirnya Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan : “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin lingkaran tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga menyampaikan, “Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila bukan dasar falsafah Negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila mesti diamalkan” ( Setiardja, 1994:5).

Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharti mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila selaku dasar Negara, yaitu :

Satu : Ke-Tuhan-nan Yang Maha Esa
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga : Persatuan Indonesia
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  Teladan Soal Selesai Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Aturan Umi Tahun 2013/2014

Adapun nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) menurut ketetapan tersebut mencakup 36 butir yaitu :

1.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.  Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan akidah masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut dogma yang berlainan-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.   Saling menghormati kebebasan melaksanakan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.    Tidak memaksakan sebuah agama dan iktikad terhadap orang lain.

2.    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama insan.
b.    Seling mencintai sesama manusia.
c.    Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro.
d.    Tidak semena-mena kepada orang lain.
e.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.    Gemar melakukan acara kemanusiaan.
g.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat insan, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.    Sila Persatuan Indonesia
a.    Menetapkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan eksklusif dan kalangan.
b.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
c.     Cinta tanah air dan bangsa.
d.    Bangga selaku bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
e.    Mengajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan.
a.    Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
b.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bareng .
d.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluluargaan.
e.   Dengan itikad baik dan rasa tangung jawab mendapatkan dan melakukan hasil keputusan musyawarah.
f.    Musyawarah dijalankan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.    Keputusan yang diambil mesti dipertanggungjawabkan secara budpekerti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.    Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
a.    Mengembangkan tindakan-perbuatan yan luhur yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b.    Bersikap adil.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.    Menghormati hak-hak orang lain.
e.    Suka memberi derma terhadap orang lain.
f.    Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
g.    Tidak bersifat boros.
h.    Tidak bergaya hidup glamor.
i.    Tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
j.    Suka bersusah payah.
k.    Menghargai hasil karya orang lain.
l.    Bersama-sama merealisasikan pertumbuhan yang merata dan berkeadilan sosial.

  Ini Nih Hal-Hal Yang Mampu Membatalkan Puasamu !!!

E.    PANCASILA ERA REFORMASI

Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar watak etik bagi Ngara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia kepada Pancasila. Dengan seperti dikesampingkan Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak sebuah efek negatif yang berarti, namun kian hari dampaknya semakin terasa dan memiliki efek sungguh fatal kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kontrol atas dirinya, kesudahannya terjadi konflik-pertentangan horisontal dan vertikal secara masif dan pada kesudahannya melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuang bangsa dan Negara Indonesia.

Dalam budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur yang pada akhirnya terjadi disoreantasi kepribadian bangsa yang disertai dengan rusaknya etika generasi muda.

Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman modal ajaib dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi disorentasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seperti hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan kalangan.

Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir banyak sekali lapisan komponen penduduk . Oleh karena itu, sekitar tahun 2004 Azyumandi Azra menggagas perlunya rejuvenasi Pancasila selaku faktor integratif dan salah satu mendasar identitas nasional.

Makna penting dari kajian historis Pancasila ini yakni untuk mempertahankan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu seluruh bagian bangsa mesti secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik selaku dasar Negara maupun sebagai Pandangan hidup bangsa, dengan berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sumber bacaan/rangkuman buku :

PENDIDIKAN PANCASILA untuk Perguruan Tinggi. Pengantar : Yudi Latif, Ph.D. Oleh : Satrio Wahono,  M.Hum, dkk. Universitas Haluoleo Kendari. Halaman : 31- 56.
Sumber gambar:
freepik.com
Wallahu a’lam..