Bolehkah Akhwat Menerima Dua CV Ta’aruf dalam Satu Waktu?

“Tadz, bolehkah akhwat mendapatkan dua CV ta’aruf dlm satu
waktu?,” demikian pembukaan dialog hari itu. Tentu saja sehabis salam &
bertegur sapa.

“Maksudnya bagaimana?”

“Ada dua ikhwan yg serupa-sama mengantarcurriculum vitae
alias biodata. Kemudian dua-duanya dibawa akhwat ke ayah mudah-mudahan dibaca lebih
cocok yg mana.”

Saya mampu mengerti kekhawatirannya. Karena salah satu CV
itu yaitu miliknya.  

“Boleh.”

“Kalau terkait hadits dihentikan melamar di atas lamaran
orang lain itu bagaimana?”

Nah, jikalau itu berlainan. Banyak hadits yg melarang
seorang ikhwan (pria) melamar akhwat (perempuan) yg se&g dilamar oleh
orang lain.

لاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Janganlah seorang laki-laki melamar di atas lamaran saudaranya, sampai pelamar sebelumnya itu meninggalkan lamarannya atau beliau mengizinkannya” (HR. Bukhari)

لاَ يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

“Janganlah sebagian kamu melamar di atas lamaran sebagian lainnya” (HR. Muslim)

Baca juga: Waktu Sholat Dhuha

لاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ
أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Jangan melamar di atas lamaran saudaranya, kecuali ia mengizinkannya” (HR. Muslim)

لاَ يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ
أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya, sampai dia menikahi atau meninggalkan lamaran tersebut” (HR. An Nasa’i)

Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad,
semuanya setuju bahwa melamar perempuan yg sudah dilamar oleh orang lain
hukumnya haram. Yang diharamkan di sini yaitu lamaran pria kedua terhadap wanita
yg telah dilamar & menerima lamaran pertama tersebut.

  Puisi Selamat Pagi September

Baca juga: Asmaul Husna

Se&gkan pada masalah di atas, bukan lamaran tetapi gres
CV ta’aruf. Baru biodata. Itupun yg ditanyakan adalah akhwatnya, bukan ikhwannya.
Jadi tak ada larangan akhwat menerima dua CV ta’aruf untuk dikonsultasikan
kepada kedua orangtuanya.

Bagaimana dgn ikhwannya? Mungkin pertanyaannya akan
meningkat demikian. Karena ikhwannya sama-sama tak tahu, ya tak masalah. Tapi
jikalau dua ikhwan tersebut saling kenal & tahu kalau salah satunya mengirim CV
ta’aruf, secara budpekerti sebaiknya beliau tak mengantarCV ta’aruf juga sampai terang kelanjutannya.
Demi menjaga persahabatan & persaudaraan. Wallahu a’lam bish shawab.
[Ratih BK/Wargamasyarakatorg]