pengertianartidefinisidari.blogspot.com – Hari Bela Negara atau disingkat HBN yakni Peringatan Nasional yang jatuh pada tanggal 19 Desember. Pada pemahaman singkat, para jago mendefinisikan Bela Negara memiliki arti perilaku dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Hari ini diperingati pada tanggal 19 Desember setiap tahun melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006 ihwal Hari Bela Negara. Tahun 2019, Peringatan HBN telah memasuki tahun ke 71 apabila dilihat dari larat belakang peristiwa bersejarah dimana pada periode mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan selaku kota usaha dan ditunjuk selaku Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
19 Desember 1948 – 19 Desember 2019 menjadi momentum penting bangsa Indonesia selama 71 tahun di 2019 tetapi masih banyak diantara kita terutama generasi cowok belum mengenal apa hakekat sebetulnya dari Bela Negara ini.
Sebagai salah satu bentuk mempromosikan dan mengenalkan apa itu pemahaman dari Bela Negara, bagaimana sejarah dan landasan hukum dari perayaan bela negara, dirangkum dari banyak sekali sumber, berikut penjelasannya.
Gambar Logo Bela Negara |
Daftar Isi
PENGERTIAN BELA NEGARA
Yang dimaksud dengan Bela Negara, berdasarkan mahir bahasa dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah Bela Negara yakni perilaku dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya mempertahankan kelancaran hidup bangsa dan negara selaku nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila selaku ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta mempunyai kesanggupan awal bela negara.
Kemampuan awal bela negara memiliki arti suatu perjuangan pertama atau dasar yg dilaksanakan untuk membela negara dari berbagai bahaya. Secara umum Bela Negara artinya, Sebagai warga negara, pasti kita mesti cinta tanah air dan memperjuangkan kelancaran negara kita agar mampu tetap maju dan tahan serangan bangsa aneh. Kita juga dapat mempertahankan identitas negara kita, sebab tentang bela negara ada pada beberapa pasal dalam UUD 1945 dimana kita wajib melakukan bela negara.
SEJARAH BELA NEGARA
Sejarah Hari Bela negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006, dilihat dari latar belakang kejadian pembentukkan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1948.
Mengutip situs Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tentang latar belakang sejarah bela negara, Pada periode pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk daerah Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Pada periode itu, kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya mirip Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah. Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan. Pada kala menjaga kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau diketahui dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah usaha Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektar, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
DASAR HUKUM BELA NEGARA
Undang Undang Dasar Tahun 1945,
- Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara”.
- Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan NegaraPasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- training dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib; dan dedikasi sesuai dengan profesi.
Baca: LOGO DAN TEMA HARI BELA NEGARA 2019
HARI BELA NEGARA DAN GERAKAN BELANEGARA NASIONAL
Dalam Menyambut Hari Bela Negara dan Gerakan Nasional BelaNegara pada tahun 2019, 19 Desember maka diharapkan aksi atau gerakan kasatmata supaya tujuan sejarah membela Indonesia mampu tercapai. Untuk mencapai pelaksanaan gerakan ini, maka pengertianartidefinisidari memiliki beberapa rujukan komponen dasar bela Negara.
Adapun pelaksanaan Nasional untuk bagian-komponen gerakan bela negara yakni:
- Gerakan Cinta tanah air. pola pelaksanaan:
- Mengenal, memahami, dan mengasihi daerah nasional;
- Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang kawasan Indonesia;
- Melestarikan dan menyayangi lingkungan hidup;
- Memberi bantuan pada kemajuan bangsa dan negara;
- Menjaga nama baik bangsa dan negara.
- Gerakan Kesadaran berbangsa dan bernegara. acuan pelaksanaan:
- Membina kerukunan serta persatuan dan kesatuan mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga;
- Mencintai budaya bangsa dan produk dalam negeri;
- Mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lambang negara, dan lagu indonesia raya;
- Menjalankan hak dan keharusan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan langsung, keluarga, dan kalangan.
- Gerakan Meyakini pancasila sebagai ideologi negara. pola pelaksanaan:
- Memahami hakikat atau nilai dalam pancasila;
- Melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
- Menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta percaya pada kebenaran pancasila selaku ideologi negara;
- Gerakan Rela berkorban bagi bangsa dan negara. Contoh pelaksanaan:
- Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan fikiran untuk pertumbuhan bangsa dan negara;
- Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman serta aktif dalam pembanunan;
- Gemar menolong sesama warga negara yang mengalami kesulitan.
- Gerakan Memiliki kemampuan awal bela negara. Contoh pelaksanaan:
- Secara psikis memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, serta memiliki sifat disiplin, giat, jerih payah, dan tahan uji;
- Secara fisik mempunyai kondisi kesehatan dan keahlian jasmani untuk mendukung kemampuan awal secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan selalu mempertahankan kesehatan