Bela Negara

Bela Negara – Merupakan prinsip, sikap, sikap & langkah-langkah yg diambil dlm konteks realisasi pertahanan & keamanan nasional.

Definisi bela negara cukup luas & mencakup perspektif & langkah-langkah. Berikut ialah dua rancangan utama yg perlu dipertimbangkan, yaitu pertahanan nasional & keamanan nasional.

Artikel ini membicarakan dengan-cara singkat apa yg dimaksud bela negara, seperti apa & pola apa yg ada.

Kita bisa membayangkan melakukan perang melawan separatis selaku bentuk pertahanan negara. Kami pula dapat menimbang-nimbang mengajar bawah umur Quran untuk membela negara.

Berbagai bentuk pertahanan kepada negara dapat berupa militer & sipil. Apa yg kita kerjakan pula bisa memilih model pertahanan mana yg bisa kita kerjakan.

Pengertian Bela Nasional

Definisi singkat tersebut dapat digambarkan sebagai segala upaya yg dijalankan untuk merealisasikan pertahanan & keselamatan nasional yg jatuh cinta pada rumah menurut Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.

Di sana maksudnya terperinci, yakni, negara kita kondusif & mampu bertahan di hadapan ancaman eksternal & internal.

Aman & langgeng mempunyai arti bahwa kehidupan sosial dapat terjadi dlm serasi & hening. Apalagi kondisinya masih ada & tak larut.

Perlu ditekankan bahwa upaya untuk mempertahankan negara ada di tangan semua elemen bangsa, termasuk aparatur & rakyat.

Di antara para perwira yg melaksanakan tugas ini adalah Tentara Nasional Indonesia & Polri. Elemen-elemen lain seperti Hansip atau Satpol PP tak boleh disebutkan, mirip yg lain kemudian diminta untuk disebutkan, tetapi mereka pula terlibat.

  Pelaksanaan Pemilihan Umum Periode 1945-1949

Bahkan orang biasa atau warga negara biasa wajib membela negara, bahkan bila perannya hanya mendukung. Untuk mencari tahu kenapa suatu negara perlu dipertahankan, kita perlu mempesona garis yg terperinci wacana kenapa negara ini didirikan.

Republik Indonesia (NKRI) diresmikan dr darah & air mata pejuang kemerdekaan. Para pendiri bangsa kita mengorganisir negara yg independen, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera.

Dalam administrasi negara, peraturan didefinisikan selaku persetujuan sosial. Pancasila & Hukum Dasar menjadi rujukan. Banyak postingan sudah dibuat yg mengendalikan pembelaan negara.

Beberapa Dasar Hukum Untuk Bela Negara

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 menerangkan :
Setiap warga negara mempunyai hak & keharusan untuk berpartisipasi dlm upaya pertahanan negara.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 menjelaskan :
Setiap warga negara mempunyai hak & keharusan untuk berpartisipasi dlm aktivitas pertahanan & keselamatan negara.

UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 menerangkan :
Upaya pertahanan & keselamatan nasional dilakukan oleh metode pertahanan & keselamatan universal TNI & Polisi Republik Indonesia sebagai kekuatan utama & penduduk sebagai kekuatan pendukung.

Jelas dr pasal-pasal ini bahwa upaya untuk membela negara, termasuk upaya untuk mempertahankan & melindungi negara, adalah hak & keharusan setiap warga negara.

Apa Saja Bentuk Upaya Bela Negara?

Sebagai warga negara, kita mesti ikut serta dlm upaya menjaga negara, yg dapat diterjemahkan ke dlm aneka macam bentuk, seperti :

Pendidikan Nasional Untuk Kebangsaan

Ini bermakna mempelajari & menghayati pengetahuan wacana hak & keharusan warga negara.

Pendidikan ini pula mencakup intuisi nusantara, kebangsaan & ideologi negara.

Tanpa pengetahuan perihal nilai-nilai nasional, kita tak mampu mempunyai jiwa patriotik.

Singkatnya, pendidikan ini mengajarkan kita untuk menjadi warga negara yg baik, yaitu warga negara yg selalu mematuhi hukum & kesepakatan sosial yang lain.

Pelatihan Dasar Militer

Pelatihan militer dasar dapat menjadi bentuk pertahanan negara. Melalui kombinasi latihan, tubuh & jiwa kita dilatih. Partisipasi dlm pembinaan militer berlainan dr partisipasi dlm tentara.

Nilai penting dr ikut serta dlm training ini ialah untuk meningkatkan kesanggupan fisik sambil mengiklankan semangat patriotik & nasionalis dlm diri kita.

Sekalipun dengan-cara fisik kita berpengaruh, namun, tidak punya semangat kebangsaan, kita tak mau mati untuk membela negara.

Mengabdi Sebagai Prajurit Wajib Atau Sukarela

Hampir mirip dgn yg kedua, tetapi kali ini niat untuk ikut serta dibedakan. Menjadi seorang serdadu di Indonesia yaitu sebuah opsi.

Beberapa negara di dunia, seperti Korea & Amerika Serikat, mempunyai aturan mengikat untuk dinas militer. Indonesia tak mengimplementasikannya.

Namun, kami tak tahu apakah aturan wajib militer diberlakukan. Terlebih lagi tatkala negara itu dlm kondisi genting sebab perang dgn negara lain.

Menjadi seorang prajurit pastinya merupakan bentuk pertahanan negara.

Pengabdian Terhadap Profesi

Bentuk upaya pertahanan negara diputuskan oleh pendudukan. Singkatnya, semua orang dapat membela negara berdasarkan pekerjaan atau kompetensi profesional mereka.

Misalnya, seorang guru dapat melakukan upaya pertahanan pemerintah dgn bersungguh-sungguh membimbing siswa untuk mencapai apa yg mereka cita-citakan nanti.

Pengajaran kelas profesional adalah bentuk pertahanan nasional.

Contoh Bela Negara

Beberapa pola lain yg bisa kita soroti di sini. Pembaca dapat menjiplak beberapa hal berikut & kemudian mengembangkannya sendiri. Bahkan lebih baik, jika Anda menemukan lebih banyak teladan pemikirannya.

“Seorang siswa mengambil pecahan dlm cobaan publik di sekolahnya. Tatkala sobat-temannya mengkhianati satu sama lain tatkala gurunya terkesima, ia tak bergerak & berkonsentrasi untuk menjawab pertanyaannya.

Baginya itu lebih membuat puas untuk melakukannya sendiri dibandingkan dengan menyalin jawaban sobat. Bukan nilai yg dikejar, tetapi kepuasan batin dapat melakukannya sendiri.

Murid-murid mirip ini mendorong harga diri & menyempurnakan kesanggupan mereka untuk mengandalkan diri mereka sendiri dlm setiap tantangan.

Siswa semacam itu belajar dengan-cara berdikari sehingga mereka tak akan menjadi beban negara di masa depan. Kemerdekaan ialah cara yg disumbangkannya bagi negara.”

“Seorang ilmuwan sosial memakai kemampuannya untuk mengusut problem sosial di penduduk .

Hasil penelitiannya memperlihatkan bahwa kesalahan atas ketidaksetaraan sosial di desanya yaitu pada investor kota yg membangun bisnis & memberdayakan orang di luar desa.

Otoritas lokal memakai hasil studi ini sebagai dasar untuk perumusan kebijakan.

Di masa depan, setiap perusahaan yg diresmikan mesti merekrut staf lokal. Jika penduduk desa tak mempunyai kemampuan, perusahaan mesti melatih atau berbagi.

Ilmuwan sosial seperti ini sudah berupaya membela negara lewat observasi mereka.”

“Pemegang beasiswa yg berguru di mancanegara kembali ke tanah airnya & membangun kariernya dr nol.

Perusahaan gila yg membutuhkan energinya ditolak, bahkan kalau margin dolar disediakan.

Dia kembali untuk tak mendapatkan pekerjaan, tetapi untuk menulis sejarah untuk mengembangkan bangsa itu sendiri. Orang-orang semacam itu sudah menjajal membela negara.

Sementara pemegang beasiswa yg belum kembali sudah mempraktikkan bela diri untuk hidup dgn baik.”

Baca Juga :

  Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia