Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019.
KMA Nomor 890 Tahun 2019 ialah penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya telah dikelola secara eksplisit lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2019 ihwal fatwa pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang memiliki akta pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut agar mampu dibayarkan santunan profesinya.
Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2019 tentang ajaran pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: [Download KMA No 890 Tahun 2019].
Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS atau GBPNS, baik yang mengampu pada satu Madrasah atau lebih.
Beban Kerja Guru TIK Madrasah (KMA 890)
- Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca tentang Struktur Kurikulum Madrasah disini: [KMA 184 Tahun 2019] dan [Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184].
- Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
- Guru TIK yang juga menerima tugas komplemen lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit bikinan pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan perlindungan panduan kepada 3 (tiga) rombel per semester.
- Kemudian Guru TIK yang menerima tugas suplemen lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan kepada 1 (satu) rombel per semester.
Itulah tadi ringkasan ihwal Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi informasi dan Komunikasi) di Madrasah yang mempunyai Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar bila postingan ini berguna.
Demikianlah isu wacana Beban Kerja Guru Bk Dan TIK Terbaru sesuai KMA 890 tentang Beban Kerja Guru), biar ada guna dan keuntungannya.
Kami_Madrasah