Beban Belajar Dan Struktur Kurikulum Mts Kurikulum 2013

UU RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta etika mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikontrol dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut sudah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.

Kerangka dasar kurikulum Madrasah ialah landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi selaku acuan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban mencar ilmu dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.

Pengembangan kurikulum perlu dijalankan karena adanya banyak sekali tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi permintaan pertumbuhan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi bahan.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan prosespembelajaran dan penyesuaian beban belajar biar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

 mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan n Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Kurikulum 2013

1. Struktur Kurikulum MTs

Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar
Perminggu
VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis
2
2
2
b. Akidah Akhlak
2
2
2
c. Fikih
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Bahasa Arab
3
3
3
5.
Matematika
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1.
Seni Budaya
3
3
3
 2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
46
46
46

Keterangan:

  • Mata pelajaran Kelompok A merupakan kalangan mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan golongan mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B mampu berupa mata pelajaran muatan setempat yang bangkit sendiri.
  • Muatan setempat mampu menampung Bahasa Daerah.
  • Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum mampu dikembangkan sesuai dengan keperluan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)

2. Beban Belajar di MTs

  • Beban belajar di MTs merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti siswa dalam satu ahad, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  • Beban berguru di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per mi Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX yaitu 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran yakni 40 menit.
  • Beban berguru di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 ahad.
  • Beban belajar dikelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar dikelas IX pada semester genap paling sedikit 14 Minggu dan paling banyak 16 minggu.
  • Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 ahad.

3. Penugasasan

  • Penugasan terencana adalah kegiatan pembelajaran yang berbentukpendalaman bahan pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk meraih standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan teratur ditentukan oleh pendidik.
  • Kegiatan mampu berdiri diatas kaki sendiri tidak terorganisir ialah acara pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk meraih standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya dikontrol sendiri oleh siswa.
  • Beban berguru penugasan teratur dan kegiatan berdikari, paling banyak 50% dari waktu aktivitas tatap wajah mata pelajaran yang bersangkutan

4. Penambahan Beban Belajar

Satuan pendidikan dapat memperbesar beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu siswa dan/atau keperluan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

5. Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan

Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya2 dari 4 faktor yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu faktor yang ditawarkan untuk setiap semester, faktor yang disertai dapat diganti setiap semester.

6. Kegiatan Pengembangan Diri

  Antara Kejujuran Dan Kebohongan

Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan yang lain sesuai dengan keadaan dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Demikianlah info ihwal Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs K13, Semoga bermanfaat. Kami_Madrasah