close

Bahan Kuliah Ihwal Insiden Hukum Beserta Contohnya


 
 PERISTIWA HUKUM
Pengertian
Peristiwa hukum yakni segala tindakan yang secara sengaja dikerjakan orang yang menyebabkan timbulnya hak dan keharusan.
Menurut hukum, insiden yukum dibagi menjadi dua ialah :
1.    Peristiwa hukum bersegi satu, adalah kejadian aturan yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja.
 Contoh : pembuatan surat wasiat, santunan hibah.
2.    Peristiwa hukum bersegi dua, yakni peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih.
 Contoh : perjanjian, perikatan.
Yang dimaksud dengan kejadian hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit ialah insiden kemasyarakatan yang risikonya dikelola oleh aturan, agar lebih terang akan disampaikan beberapa acuan yang berhubungan dengan ungkapan kejadian aturan, alasannya adalah tidak setiap kejadian kemasyarakatan balasannya dikontrol oleh aturan.
Contoh Pertama :
Peristiwa transaksi perdagangan barang. Pada peristiwa ini terdapat  akhir yang dikontrol oleh hukum yaitu, timbulnya hak dan keharusan, sebagaimana Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa “Jual Beli ialah sutau kesepakatan,dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebuah kebendaan,dan pihak yang lain untuk membayar yang telah dijanjikan.
Contoh Kedua :

Peristiwa akhir hayat seseorang. Pada insiden ajal seseorang secara wajar, dalam aturan perdata akan menyebabkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, contohnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi “Pewaris hanya berjalan karena ajal”. Sedangkan jika ajal seseorang tersebut akhir pembunuhan , maka dalam hukum pidana akan timbul balasan aturan bagi si pembunuh ialah dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menetralisir jiwa orang lain, dieksekusi, alasannya adalah makar atau pembunuhan atau doodslag. Dengan eksekusi penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun.”
Contoh ketiga :
Seorang laki-laki menikahi perempuan secara resmi. Peristiwa akad nikah atau perkawinan ini akan menyebabkan akhir yang dikontrol oleh hukum ialah hukum perkawinan dimana dalam insiden ini timbul hak dan keharusan bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melaksanakan tindakan hukum “. Sedangkan Pasal 34 ayat (2) memutuskan “ Istri wajib menertibkan permasalahan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan acuan-acuan di atas, ternyata kejadian aturan itu mampu dibedakan menjadi dua yakni,
1.    Peristiwa aturan karena tindakan subjek hukum;
2.    Peristiwa hukum yang bukan tindakan subjek aturan.
Peristiwa aturan karena perbuatan subjek aturan yakni semua tindakan yang dijalankan insan atau badan hukum yang dapat menjadikan akibat aturan. Contoh insiden pengerjaan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibaham barang.
Peristiwa hukum yang bukan tindakan subjek hukum yaitu semua peristiwa aturan yang tidak  muncul sebab perbuatan subjek aturan, akan tetapi jika terjadi mampu mengakibatkan akibat-akhir aturan tertentu. Misalnya kelahiran seorang bayi, ajal seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief ialah kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief, yakni kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Perbuatan subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua yakni :
1.    Perbuatan subjek hukum yang merupakan tindakan hukum;
2.    Perbutaan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan subjek aturan yang ialah tindakan aturan ialah tindakan subjek aturan yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku,. Makara komponen kehendak merupakan unsur esensial dari tindakan tersebut.
Contoh tindakan jual beli, kontraksewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan aturan ada dua macam, yaitu :
1.    Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig);
2.    Perbuatan aturan yang bersegi dua (tweezijdig).

Suatu tindakan bersegi satu ialah setiap tindakan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan balasan aturan ditimbulkan oleh keinginansatu subjek aturan yakni satu pihak saja (yang sudah melaksanakan tindakan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam Pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri kedua sesudah mereka kawin, benda perkawinan), tindakan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata ( perbuatan mengadakan testamen adalah suatu tindakan hukum yang  bersegi satu), perbuayan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan aturan yang bersegi  dua yakni setiap perbuatan yang akhir hukumnya ditimbulkan oleh keinginandua  subjek aturan, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap tindakan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) mirip yang tercantum dalam Pasal 1313 KUHPerdata : “ persetujuanitu sebuah tindakan yang menimbulkan satu orang (subjek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subjek aturan) lain atau lebih.”

Perbuatan subjek hukum yang bukan tindakan aturan adalah perbuatan subjek hukum yang balasan hukumnya tidak diinginkan pelaku contoh :

1.    Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yakni perbuatan yang karenanya dikontrol oleh hukum, meskipun bagi aturan tidak butuhkaibat tersebut diharapkan oleh yang melakukan tindakan itu. Misalnya pada Pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “ Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak menerima perintah untuk itu, mewakili masalah orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka dia secara membisu-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menuntaskan persoalan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya mampu mengerjakan sendiri problem itu. ia memikul segala keharusan yang mesti dipikulnya, seandainya beliau dikuasakan dengan suatu perlindungan kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
2.    Onrechtmatigedaad (tindakan melawan aturan), contohnya Pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  atau Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang memutuskan: 
 “ Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden.”

Soebekti dan Tjitrosudibio menerjemahkankannya sebagai berikut.
“ Tiap perbuatan melanggar aturan yang menjinjing kerugian terhadap orang lain mengharuskan orang yang karena salahnya mempublikasikan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

  Mengapa Kita Mesti Berbuat Kebaikan ?? Berikut Penjelasannya....

Sedangkan kekerabatan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadi dalam penduduk baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang dikelola oleh aturan dan menimbulkan akhir aturan, ialah hak dan kewajiban.

Sumber bacaan :

“Pengantar Ilmu Hukum” Oleh DR.H. Zainal Asikin, SH.,SU , halaman 38-42.