Hukum Mempelajari llmu Tajwid – Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori yakni fardhu kifayah, sedangkan aturan membaca Quran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid yakni fardhu ‘ain.
Makara, mungkin saja terjadi seorang Qori’ bacaannya cantik dan benar, namun sama sekali beliau tidak mengenali perumpamaan-ungkapan ilmu Tajwid semisal izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup jika kaum muslimin lainnya telah banyak yang mempelajari teori ilmu Tajwid, alasannya adalah -sekali lagi- mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak bisa membaca Quran untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga meraih patokan yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Dalil keharusan membaca Alquran dengan tajwid yaitu selaku berikut:
1. Firman Allah
“Dan bacalah Alquran dengan tartil” (QS. 73:4)
Imam Ali bin Abi Tholib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan aksara-hurufnya dan mengenali daerah-daerah waqof.
2. Sabda Rasulullah SAW
“Bacalah Quran sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka bergotong-royong akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Alquran seperti nyanyian dan rohbaniah (membaca tanpa tadabbur) dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka (tidak dapat meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus).”
Adapun alasan mengapa aturan membaca Quran dengan tajwid adalah fardhu ‘ain, Imam Ibnul Jazari mengatakan:
“Membaca (Quran) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yang tidak membacanya dengan tajwid ia berdosa, alasannya dengan tajwidlah Allah menurunkan Alquran, dan dengan demikian pula Quran hingga terhadap kita dari-Nya.”
Itulah postingan kali ini tentang Hukum Mempelajari llmu Tajwid dari kami, jangan lupa untuk join di blog kami, dan baca artikel manfaat yang lain yang mampu memperlihatkan ilmu perhiasan bagi anda seluruhnya.
Salam.