Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Pada Madrasah Terbaru 2022

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah dikontrol dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022/2023, Juknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 yang ditanda tangani di Jakarta pada 11 Januari 2022 tersebut menertibkan tentang Jumlah Siswa dan Rombel pada satuan pendidikan Madrasah.

Aturan Siswa dan Rombel tersebut mengontrol wacana jumlah sekurang-kurangnyadan jumlah siswa optimal dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) serta jumlah sekurang-kurangnyaserta jumlah maksimal Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah diatur dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun  Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Terbaru 2022

Dalam 1 ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berlainan-beda, begitupun juga jumlah minimal serta optimal rombelnya di tiap kelasnya.

Pembatasan jumlah tersebut bermaksud untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dikerjakan dengan baik.

Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022/2023

Rombel/Rombongan mencar ilmu ialah kumpulan siswa/akseptor asuh yang terdaftar ditiap kelas dalam satu satuan pendidikan madrasah.

Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2022

Aturan dan ketentuan Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:

  • MI paling banyak 28 siswa/kelas.
  • MTs paling banyak 32 siswa/kelas.
  • MA paling banyak 36 siswa/kelas.
  • Madrasah penyelenggara acara inklusi dapat memilih jumlah rombongan belajar pada kelas yang didalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kelayakan satuan pendidikan madrasah. 

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021

Aturan dan ketentuan untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur selaku berikut:

  • MI paling sedikit 6 Rombel dan paling Banyak 54 Rombel, tiap tingkat paling banyak 9 rombongan berguru (Rombel).
  • MTs paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 33 Rombel, tiap tingkat paling banyak 11 rombongan berguru (Rombel).
  • MA paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 36 rombongan berguru, tiap tingkat paling banyak 12 rombongan mencar ilmu (Rombel).
  • MAK paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 72 rombongan mencar ilmu, tiap tingkat paling banyak 24 rombongan belajar (Rombel).
  Ketentuan Seleksi PPPK (P3K) Kemenag Tahun 2022
Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah diatur dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun  Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Terbaru 2022
Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Terbaru 2022-2023

Madrasah mampu mempunyai Rombongan Belajar (Rombel) melampaui dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan selaku berikut:

  • Penambahan rombongan berguru tidak mengganggu mutu pembelajaran.
  • Penambahan rombongan belajar tidak memiliki pengaruh pada pembangunan ruang kelas baru.
  • Penambahan rombongan berguru tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
  • Mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI lokal.

Demikianlah berita perihal Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Terbaru, agar berfaedah!