Asas-Asas Hukum Islam

Asas-asas Hukum Islam – Azas secara etimologi mempunyai makna yakni dasar, ganjal, pondasi (M Ali Hasan, 2003 : 18). Hasbi Ash Shiddiqie mengemukakan bahwa hukum Islam mempunyai azas dan tiang pokok ialah:

  1. Asas Nafyul Haraji; yaitu meniadakan kepicikan. Dalam arti bahwa hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga jikalau ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
  2. Asas Qillatu Taklif; yakni tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
  3. Asas Tadarruj, bertahap (gradual), artinya pelatihan hukum Islam berlangsung setahap demi setahap diadaptasi dengan tahapan pertumbuhan manusia.
  4. Asas Kemuslihatan Manusia; Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada di lingkungannya.
  5. Asas Keadilan Merata; memiliki arti hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melampaui bagi yang satu kepada yang yang lain.
  6. Asas Estetika; artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk memanfaatkan atau memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
  7. Asas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat; Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa mengamati adat/kebiasaan suatu masyarakat.
  8. Asas Syara Menjadi Dzatiyah Islam; Hukum yang diturunkan secara mujmal memperlihatkan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan materi pengusutan dan ajaran dengan bebas dan supaya aturan Islam menjadi lentur sesuai pertumbuhan peradaban manusia.

Asas-Asas Hukum Islam bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW baik yang bersifat rinci maupun yang umum. Sifat asas hukum itu dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk itu. Asas -asas tersebut beberapa diantaranya yaitu:

  1. Asas Keadilan yaitu asas yang penting dan menca kup semua asas dalam bidang hukum Islam, didalam Al Qur’an Allah SWT mengungkapkan kata ini lebih dari 1000 kali, terbanyak disebut sehabis kata Allah SWT dan ilmu wawasan. Banyak ayat al quran yang memerintahkan manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan diantaranya yaitu surat Shadd (38) ayat 26 yang artinya “Hai Daud sesunguhnya Kami men jadikan kamu khalifah (penguasa ) di muka bumi maka berilah keputusan (kasus) diantara manusia dengan adil dan janganlah kau mengikuti hawa nafsu, alasannya adalah ia akan menyesatkan kau dari jalan Allah SWT. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah SWT akan menerima azab yang berat, karena mereka melalaikan hari penghitungan. Allah SWT menyuruh biar manusia menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil meskipun kepada diri sendiri, orang bau tanah ataupun keluarga bersahabat“. Berdasarkan inilah sehingga keadilan menjadi asas yang mendasari proses dan sasaran hukum Islam.
  2. Asas kepastian hukum ialah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada tindakan itu. Asas ini menurut Al Qur’an Surat Al Isra (17) ayat 15 dan Al Maidah (5) ayat 95 .
  3. Asas kemanfaatan yakni asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian Hukum yang telah disebutkan diatas. Dalam melakukan asas keadilan dan kepastian Hukum, seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatannya baik terhadap yang bersangkutan sendiri maupun kepada kepentingan masyarakat. Dalam menetapkan ancaman hukuman mati kepada seseorang yang sudah melakukan pembunuhan contohnya, dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman kepada terdakwa sandiri dan penduduk . Kalau eksekusi mati yang dijatuhkan lebihbermanfaat kepada kepentingan masyarakat maka hukuman itulah yang dijatuhkan. Namun, jikalau tidak dijatuhkan hukuman mati alasannya pembunuhan yang dimaksud secara tidak sengaja maka dapat diganti dengan denda yang dibayarkan terhadap keluarga korban. Asas ini berdasarkan surat Al Baqarah (2) ayat 178 (Zainudin Ali 2007: 2-5).
  Kehidupan Demokrasi Politik Budaya Sosial Suku Setempat, Di Indonesia 1990 - 2002

Demikian sejumlah Asas-Asas Hukum Islam. Selain asas diatas masih banyak asas dalam Hukum Islam yang lebih khusus seperti Asas Hukum Pidana, Asas Hukum Perdata, Tata Negara dan lain-lain.