Daftar Isi
Pengertian APBN
APBN atau Anggaran Pendapatan & Belanja Negara yakni rencana keuangan tahunan pemerintah negara yg disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018) yg bermaksud untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pemasukan yg diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember). Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI yg kemudian disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.
Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan APBN dilakukan untuk membiayai segala kepentingan negara demi merealisasikan perekonomian nasional yg lebih baik. Dari rincian APBN tersebut, pemeritah dapat melihat seberapa besar penerimaan negara yg diterima serta berapa besar biaya yg harus dibayarkan negara di tahun budget berlangsung.
Fungsi APBN
APBN kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pelaksanaan trilogi pembangunan yg meliputi: perkembangan, pemerataan, & stabilisasi ekonomi. Tiga trilogi pembangunan ini sendiri merupakan sebuah realisasi dr teori wacana tiga fungsi fiskal yakni:
1. Alokasi barang publik (allocation)
Merupakan fungsi yg bertugas untuk menyediakan barang publik (public goods provision) yg dibutuhkan dapat memberikan eksternalitas nyata bagi investasi guna memacu pertumbuhan ekonomi. Contoh alokasi barang publik tersebut adalah jalan raya, sekolah, pelayanan kesehatan, dll.
2. Distribusi pemasukan (distribution)
Merupakan fungsi APBN dlm rangka memperbaiki distribusi pemasukan. Instrumen yg paling utama digunakan dlm memacu distribusi pemasukan adalah pajak & subsidi. Pajak & konsumsi ini mempunyai dampak pribadi yg mampu menghipnotis ataupun mengarahkan cita-cita kerja & konsumsi masyarakat.
3. Stabilisasi perekonomian (stabilization)
Fungsi stabilisasi berhubungan dekat dgn politik budget, tergantung kondisi ekonomi yg sedang terjadi. Dalam kondisi resesi (melemahnya perkembangan ekonomi), sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran deficit (budget deficit) untuk mendorong permintaan. Dalam kondisi ekonomi membaik (recovery), pemerintah sebaiknya menempuh politik anggaran surplus untuk menekan laju inflasi. Selain dua pilihan tersebut, ada pilihan lain yaitu anggaran berimbang (balance budget) yg mampu dipakai pada masa resesi ataupun pemulihan.
Mekanisme Penyusunan APBN
Sebelum melaksanakan penyusunan, ada beberapa faktor penting yg perlu diamati seperti perkiraan ekonomi makro. Asumsi-perkiraan tersebut kemudian menjadi pola analisis dlm penyusunan APBN. Asumsi tersebut yaitu:
- Keadaan ekonomi global yg diperkirakan mengalami perkembangan lebih baik dibandingkan dgn kondisi sebelumnya
- Proses pemulihan ekonomi diperlukan disokong oleh suasana politik, sosial, & keamanan yg aman, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yg lebih baik dr tahun sebelumnya
- Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dgn harga minyak bumi yg diasumsikan pada tahun sebelumnya
- Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
- Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dlm jumlah banyak & merata dgn harga yg stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak
- Kepastian tata cara pembiayaan kawasan yg adil, proposional, rasional, transparan, parsitipatif, & bertanggung jawab
Untuk APBN tahun 2018 sendiri, Kementerian Keuangan RI menyusun perkiraan dasar ekonomi makro selaku landasan penyusunan sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,4 persen
- Inflasi mampu terkendali dlm kisaran 3,5 persen
- Nilai tukar Rupiah kepada Dollar AS adalah Rp 13.400
- Tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) sebesar 5,2 persen
- Indonesia Crude Price (ICP atau harga minyak mentah di Indonesia) diperkirakan rata-rata meraih USD 48 per barel.
- Lifting minyak & gas bumi tahun 2018 diperkirakan masing-masing meraih 800 ribu barel per hari & 1.200.000 barel setara minyak per hari.
Jumlah besaran ekonomi makro diatas sungguh dipengaruhi faktor luar (global) serta dlm negeri (domestik). Pengaruh faktor global meliputi harga komoditas, berita perdagangan internasional, serta keadaan geo politik. Pengaruh faktor domestik meliputi tingkat akidah serta daya beli masyarakat, kepercayaan pelaku usaha, kredit & investasi eksklusif, perbaikan neraca pembayaran, serta penguatan cadangan devisa.
Secara singkat, alur penyusunan APBN berisikan:
- Penyusunan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Nasional) oleh forum-lembaga terkait berdasarkan hasil analisis dr perkiraan-perkiraan makroekonomi.
- Pemerintah akan mengajukan RAPBN tersebut pada dewan perwakilan rakyat untuk didiskusikan lebih lanjut apakah RAPBN tersebut mampu disetujui atau tidak.
- Jika DPR menyetujui RAPBN tersebut, maka DPR akan mengesahkannya menjadi APBN. Jika DPR menolak RAPBN tersebut, maka pemerintah harus menggunakan APBN yg terdahulu.
Pada praktiknya, Kementerian Keuangan RI mencatat dengan-cara rinci tahap-tahap penyusunan APBN. Berikut yakni alur penyusunan APBN 2018:
- Januari – Maret 2017 ==> Penyusunan kapasitas fiskal
- 9 Mei 2017 ==> SB Pagu Indikatif Menteri Keuangan & Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- 19 Mei 2017 ==> Penyampaian KEM PPKF pada dewan perwakilan rakyat
- 19 Mei – 5 Juni 2017 ==> Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2018
- 16 Agustus 2017 ==> Pidato Presiden Penyampaian Nota Keuangan & RAPBN TA 2018
- 25 Oktober 2017 ==> Sidang Paripurna Penetapan APBN 2018 (oleh DPR)
- 22 November 2017 ==> UU Nomor 15 Tahun 2017 wacana APBN tahun 2018
- 30 November 2017 ==> Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018
- 6 Desember 2017 ==> Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Susunan APBN
Seiring dgn berjalannya waktu, struktur ataupun postur APBN Indonesia mengalami beberapa perubahaan. Postur APBN pada tahun 2018 ini terdiri dari:
A. Pendapatan Negara
Pendapatan negara sendiri mampu diperoleh melalui:
- Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
B. Belanja Negara
Belanja negara dibagi menjadi dua yaitu:
- Belanja Pemerintah Pusat, meliputi;
- Belanja K/L (Kementerian & Lembaga)
- Belanja Non K/L (Pembayaran bunga utang, subsidi, belanja lain-lain)
- Transfer ke Daerah & Dana Desa, meliputi;
- Transfer ke Daerah (Dana bagi hasil, dana alokasi lazim)
- Dana Desa
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Anggaran (Pendapatan Negara – Belanja Negara atau A – B)
E. Pembiayaan Anggaran
- Pembiayaan utang
- Pembiayaan Investasi
- Pemberian Pinjaman
- Kewajiban Penjaminan
- Pembiayaan Lainnya
Berikut adalah Infografik dr Kementerian Keuangan RI terkait Postur APBN 2018
Pengertian APBD
APBD atau Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan oleh pemeritah tempat di Indonesia. Jika APBN selaku rencana keuangan tahunan pemerintah pusat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), penyusunan APBD disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBN dilaksanakan oleh otoritas tempat sesuati dgn Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Tujuan utama dr APDB yaitu selaku fatwa pemerintah kawasan dlm mengatur pendapatan kawasan serta pengeluaran kawasan demi kesejahteraan tempat. APDB pula bermaksud sebagai koordinator pembiayaan dlm pemerintahan daerah & menciptakan transparasi dlm budget pemeritah kawasan.
Fungsi APBD
APBD pula mempunyai fungsi mirip APBN yaitu:
- Fungsi Otoritas
APBD menjadi anutan dlm pelaksanaan pemasukan serta belanja negara pada TA tertentu.
- Fungsi Perencanaan
APBD berfungsi selaku aliran dlm penyusunan rencana anggaran keuangan daerah pada TA tertentu.
- Fungsi Pengawasan
APBD berfungsi untuk memantau kinerja dr pemerintah tempat dlm memajukan perekonomian daerah
- Fungsi Alokasi
APBD berfungsi sebagai pedoman dlm alokasi dana yg tepat bagi peningkatan perekonomian tempat. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dgn tujuan kenaikan perekonomian tersebut.
- Fungsi Distribusi
APBD haruslah didistribusikan dengan-cara merata & adil.
- Fungsi Stabilitas
APBD mesti dapat menjadi instrumen dlm kestabilan ekonomi kawasan.
Mekanisme Penyusunan APBD
Mirip dgn APBN, alur penyusunan APBD yakni selaku berikut:
- Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah).
- Pemerintah tempat akan mengajukan RAPBD tersebut pada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
- Jika DPRD menetapkan untuk menyepakati RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
Susunan APBD
- Pendapatan Daerah
Pendapatan kawasan didapatkan dari:
- Pendapatan Asli Daerah
- Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
- Retrebusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan
- Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
- Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
- Dana Alokasi Khusus
- Pendapatan Daerah Lain-Lain yg Sah
- Pendapatan Hibah
- Belanja Daereah
Rincian belanja tempat yaitu:
- Belanja Tidak Langsung
- Belanja Pegawai
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Bantuan Keuangan pada Provinsi/Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa & Partai Politik
- Belanja Langsung
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang & Jasa
- Belanja Modal
- Pembiayaan
Tergantung kondisi APBD yg deficit atau surplus (Penerimaan – Belanja). Jika APBD mengalai defisit, maka pemerintah harus mengeluarkan uang kelemahan biaya tersebut. Sedangkan jikalau terjadi surplus, maka pemerintah akan menerima kembali dana lebih tersebut.
Artikel: APBN & APBD – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Mekanisme Penyusunan
Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi UI
Materi Wargamasyarakat.org yang lain: