close

Apa Yang Dimaksud Dengan Renstra?

Yang dimaksud dengan Rentrsa adalah pedoman untuk memilih arah kebijakan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan penyelenggaraan peran pokok dan fungsi masing masing bagian dalam Satuan Kerja atau organisasi dengan tujuan memilih taktik atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk mencapai seni manajemen ini. Renstra (Singkatan dari: Rencana strategis), pelajarancg.blogspot.com – Berbagai teknik analisis bisnis dapat dipakai dalam proses penentuan Rencana strategis ini, tergolong seperangkat analisis SWOT, PEST, atau STEER. Lalu apa saja Proses dan tahapan dalam kurikulum penyusunan Perencanaan Startegis yang dimaksud dalam pengertian Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), berikut penjelasan pelajarancg.blogspot.com

Yang dimaksud dengan Rentrsa adalah pedoman untuk menentukan arah kebijakan dalam menyusun APA YANG DIMAKSUD DENGAN RENSTRA?

Baca: APA ITU SWOT SERTA CONTOH PEMBUATAN ANALISIS SWOT

APA PENGERTIAN RENSTRA?

Renstra (Singkatan dari: Rencana strategis) dalam pemahaman Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yaitu sebuah dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan peran dan fungsi SKPD serta disusun dengan memperhitungkan kemajuan lingkungan strategis.

Renstra SKPD yang dimaksud.

  • Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah sesuai peran pokok dan fungsi SKPD
  • Renstra SKPD yaitu dokumen perencanaan tempat berwawasan waktu 5 (lima) tahun
  • Renstra SKPD yakni pola dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan SKPD
  • Renstra SKPD yakni acuan dalam penilaian kinerja SKPD oleh lembaga auditor baik internal ataupun eksternal
  • Renstra SKPD diwajibkan menerapkan dan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Kementrian/Lembaga

APA SAJA PROSES RENSTRA?

Untuk proses penyusunan Renja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yakni:

  1. Setiap SKPD wajib melaksanakan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah;
  2. Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bapeda atau Bapekab Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD; dan
  3. Dokumen Renstra SKPD yang sudah ditetapkan Kepala SKPD supaya disampaikan ke Bapeda.
  Kehidupan Budaya Masyarakat Desa Di Hutan Lokal

APA SAJA TAHAPAN RENSTRA?

Untuk tahapan penyusunan Rancangan Renstra SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yakni Substansi utama mesti memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif.

Penyusunan Rancangan Renstra SKPD: Substansi utama memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif. Secara indikasi sistematika Renstra SKPD berisikan 6enam indikator, yaitu:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Pelayanan SKPD
  3. Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
  4. Visi, Misi, tujuan, dan sasaran seni manajemen dan kebijakan
  5. Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kalangan dan sasaran pendanaan indikatif
  6. Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan target RPJMD (Pasal 93 Permendagri 54/2010 )

Berikut klarifikasi penyempurnaan Renstra SKPD yang mengacu pada:

  • Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih)
  • Dalam melaksanakan sinkronisasi biar berkoordinasi dengan Bapeda.
  • Penyempurnaan pembiasaan Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, taktik, kebijakan, program dan kegiatan.

KESIMPULAN

Dari penjelasan pelajarancg.blogspot.com mampu ditarik kesimpulan bahwa Yang dimaksud dengan Rentrsa yakni fatwa untuk memilih arah kebijakan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing masing komponen dalam Satuan Kerja atau organisasi dengan tujuan memilih seni manajemen atau aba-aba, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk meraih seni manajemen ini. Renstra (Singkatan dari: Rencana strategis) dalam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam periode waktu 1-5 tahun sehubungan dengan peran dan fungsi SKPD serta disusun dengan memperhitungkan kemajuan lingkungan strategis.

Baca: APA YANG DIMAKSUD DENGAN IMPLEMENTASI?

  Puisi Cinta Sedih | Penyembuh Duka Lara

SKPD ialah kependekan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah

SPM yakni singkatan dari Standar Pelayanan Minimal

SWOT ialah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman).

Renstra ialah abreviasi dari Rencana strategis. Demikianlah penjelasan pelajarancg.blogspot.com biar berguna!!!