kredit, perbedaan dan persamaan antara forum keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Menurut Kasmir, (2012), Secara lazim forum keuangan atau industri keuangan terbagi menjadi dua, adalah industri keuangan syariah dan industri keuangan konvensional. Lembaga keuangan syariah yakni lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya menawarkan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yakni jual beli dan bagi hasil.
Menurut Amarsyaeliani, (2014), Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan aktivitas tertentu ialah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk menyebarkan koperasi, pengembangan usahawan golongan ekonomi lemah atau usahawan kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahaan rakyat.
Daftar Isi
APA ITU DEFINISI DARI LEMBAGA KEUANGAN MENURUT PENDAPAT PARA AHLI?
Menurut Nurjaman, (2014), Lembaga keuangan konvensional yaitu badan usaha yang kekayaannya khususnya dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non financial atau aset ril. Lembaga keuangan konvensional memberikaan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berguna (obligasi). Di samping itu, lembaga keuangan konvensional juga memperlihatkan aneka macam jasa keuangan antara lain memberikan berbagai jenis denah simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan metode pembayaran dan prosedur transfer dana. Lembaga keuangan konvensional ialah bahagian dari tata cara ekonomi dan keuangan dalam metode ekonomi moderen yang fungsinya melayani penduduk pemakai jasa-jasa keuangan secara digitalisasi.
Menurut Lewis, (2001), Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak memedulikan bunga, baik dalam menghimpun simpanan investasi penduduk ataupun dalam pembiayaan. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan (bagi hasil). Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju laba di depan walaupun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah
Adapun Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah dalam Nurjaman, (2014), sekurang-kurangnyaada lima hal, yakni:
- Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah mesti sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
- Hubungan antara penanam modal (penyimpan dana), pengguna dana, dan forum keuangan syariah selaku intermediary institution, menurut kemitraan, bukan relasi debitur-kreditur;
- Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan cuma menurut profit orianted, namun juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di darul baka;
- Konsep yang dipakai dalam transaksi lembaga syariah menurut prinsip kemitraan bagi hasil, perdagangan atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
- Lembaga keuangan syariah hanya melaksanakan investasi yang halal dan tidak mengakibatkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Perbandingan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
Menurut Amarsyaeliani, (2014), Mekanisme forum keuangan konvensional memiliki definsi sebagai suatu acara perjuangan perbankan atau forum keuangan dalam melakukan penghimpunan dana penduduk maupun dalam penyaluran dana dilaksanakan melalui buatan jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa keuangan dan bank mampu mensugesti perbedaan uang di masyarakat, serta kuat kepada perekonomian nasional. Oleh sebab itu, produksi jasa keuangan bank dikontrol oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional, adalah dengan undang-undang perbankan nasional, sehingga dapat memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional. Keamanan dana masyarakat dalam perbankan dijamin oleh LPS (forum penjamin simpanan), sedangkan keamanan dana selaku stabilitas ekonomi nasional dijamin oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan bank Indonesia (BI) serta menteri keuangan.
Dalam Nurhadi,(2017), Ia beropini bahwa zaman Modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak mampu menghindari diri dari bermuamalah dengan bank, baik syariah maupun konvensional, bank konvensional yang menggunakan tata cara bunga dalam segala faktor transaksinya, sedangkan bank syariah lebih memakai metode bagi hasil, perbankan tidak akan terlepas dari kehidupan umat, termasuk kehidupan beragama. Misalnya, ibadah haji di indonesia, umat Islam harus menggunakan jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pertimbangan tentang hukum bemuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
APA ITU DEFINISI DARI PEMBIAYAAN DAN KREDIT MENURUT PENDAPAT PARA AHLI?
Pembiayaan berdasarkan Kasmir (2013) sebagaimana dikutip Nurhadi (2017) yakni sama dengan kredit hanya saja dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut Umam (2013) pembiayaan yakni tagihan dengan imbalan Ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil memakai akad-kesepakatan syariah.
Menurut Danupranata (2013) pembiayaan yakni pemberian kemudahan penyediaan dana untuk menyanggupi keperluan pihak-pihak yang tergolong mengalami kelemahan dana, pembiayaan produktif yaitu jenis pembiayaan untuk kenaikan usaha, baik usaha bikinan, perdagangan maupun investasi, sedangkan pembiayaan konsumtif adalah digunakan untuk menyanggupi kebutuhan konsumsi, yang mau habis dipakai ketika dipakai untuk menyanggupi kebutuhan.
Pembiayaan menurut Ria (2018) ialah pemasokdana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
- Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharaba dan Musyarakah,
- Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik,
- Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabaha, Salam, dan istisnha,
- Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan
- sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Menurut Fatoni, (2014) dan Nurhadi, (2017), Kredit syariah adalah janji yang sah dalam muamalah sebab basis akadnya ialah perdagangan. Maka yang dimaksud kredit syariah adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran dalam waktu tertnetu (karena ekonomi Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money). Akad ini diketahui dengan istilah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Atau biasa dikenal dengan skema Bai’ murabahah (jual beli barang pada harga asal dengan embel-embel laba yang disepakati.
Nurhadi, (2017), berpendapat bahwa Kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan duit atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau akad pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan tunjangan bunga.
Menurut Fatoni, (2013) dan Simorangkir (2001), Setiap derma kredit memiliki komponen selaku berikut:
- Kepercayaan.
- Kesepakatan.
- Jangka Waktu.
- Resiko.
- Balas Jasa
- Degree of Risk
Menurut Kasmir, (2013), Simorangkir (2001), dan Hasibuan, (2008), Tujuan kredit yakni sebagai berikut:
- Mencari Keuntungan.
- Membantu Usaha Nasabah (perusahaan).
- Membantu Pemerintah.
- Melaksanakan aktivitas operasional bank.
- Memenuhi ajakan kredit dari penduduk .
- Memperlancar lalu lintas pembayaran.
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk .
- Turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
Baca: pemahaman dari analisis rasio keuangan, jenis dan rumusnya
Fungsi kredit berdasarkan Nurhadi (2017) yang dia kutip dari beberapa leteratur yaitu:
- Untuk memajukan daya guna uang.
- Untuk mengembangkan peredaran dan kemudian lintas uang.
- Untuk meningkatkan daya guna barang.
- Meningkatkan peredaran barang.
- Sebagai alat stabilitas ekonomi.
- Untuk memajukan kegairahan berupaya.
- Untuk mengembangkan pemerataan pemasukan.
- Untuk meningkatkan hubungan internasional (L/C, CGI, dan lain-lain) (Untung, 2004).
- Menjadi motivator dan dinamisator kenaikan acara jual beli dan perekonomian.
- Memperbesar modal kerja perusahaan.
- Meningkatkan income per capita (IRC) masyarakat.
- Mengubah cara berpikir/bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis (Hasibuan, 2008).
APA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL?
Ada beberapa perbedaan antara pembiayaan forum keuangan syariah dengan kredit forum keuangan konvensional, diantaranya yaitu:
Perbedaan 1. Dari Segi Akad dan Legalitas.
Dalam Suryadi, (2018) dan Indriani et all, (2018), Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan janji. Wa’ad cuma mengikat satu pihak. Bila pihak yang berjanji tidak dapat menyanggupi janjinya, maka hukuman yang diterimanya lebih merupakan hukuman watak. Akad ialah suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam persetujuan itu tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka beliau/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam komitmen. Menurut pandangan Mas’adi, (2002), Lembaga keuangan Islam atau syari’ah, janji yang dijalankan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dikerjakan berdasarkan aturan Islam. Sering kali nasabah berani melanggar akad/kesepakatanyang telah dikerjakan jika aturan itu cuma menurut hukum postif belaka, namun tidak demikian kalau kesepakatantersebut mempunyai pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Dalam Multimules, (2016) mengatakan bahwa Setiap komitmen dalam lembaga keuangan Islam, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus menyanggupi ketentuan kesepakatan, mirip hal berikut:
- Rukun, sebagai berikut:
- Penjual;
- Pembeli;
- Barang;
- Harga;
- Akad/ijab-qabul; dan
- Syarat, selaku berikut:
- Barang dan jasa mesti halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah;
- Harga barang dan jasa harus terperinci;
- Tempat penyerahan harus terperinci alasannya adalah akan terdampak pada biaya transportasi;
- Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai mirip yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
Perbedaan 2. Dari Segi Bisnis dan Usaha yang Dibiayai.
Landasan hukum PBI No. 6/24/PBI/2004 Bab V pasal 36 bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan acara usaha yang meliputi penghimpunan dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain giro berdasarkan prinsip waidah, simpanan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, dan deposito berjangka menurut prinsip mudharabah.
Landasan syariah QS annisa 4:29 “ Hai orang yang beriman janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu”.
QS al Maidah 5-1 “Hai orang beriman! Penuhilah komitmen-akad itu”. Lembaga keuangan syariah tidak akan membiayai bisnis dan usaha yang berlawanan dengan syariah. Usaha yang didanai ialah usaha yang halal. Lembaga keuangan syariah tidak membiayai bisnis dan perjuangan yang mengandung Maghrib (Maysir, Gharar, Riba).
Dalam Indriani et all, (2018), Secara Umum, perbankan syariah membiayai:
- Obyek pembiayaan harus halal tak boleh mengandung Unsur Haram;
- Proyek tak boleh menyebabkan kemudharatan pada masyaraka;
- Proyek tak boleh berhubungan dengan mesum/mesum;
- Proyek tak boleh berkaitan dengan perjudian;
- Usaha tak boleh berhubungan dengan industri senjata illegal, berhubungan dengan pembunuh masal;
- Proyek tak boleh merugikan syiar Islam baik pribadi maupun tak langsung.
Perbedaan 3. Struktur Organisasi dan Lembaga Penyelesaian Sengketa.
Struktur organisasi lembaga keuangan syariah, yakni:
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan memantau jalannya operasional bank sehari-hari supaya senantiasa sesuai dengan ketentuan syariah;
- Terdapat Dewan Syariah Nasional (DSN) : Dewan Syariah yang bersifat nasional yang membawahi seluruh lembaga keuangan syariah dan memantau kinerja DPS.
Sedangkan struktur organisasi forum keuangan konvensional, yaitu:
- Tidak ada, cuma ada Komisaris dan Direksi;
- Tidak ada, cuma Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas terutama.
Lembaga Penyelesaian Sengketa, dalam lembaga keuangan syariah, ialah:
- Jika terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, namun menyelesaikannya sesuai tata cara dan aturan syariah;
- Lembaga yang mengatur aturan bahan dan prinsip syariah di Indonesia disebut BAMUI (Badan Arbitrase Muamalah Indonesia) yang didirikan secara bersama oleh Kejagung RI dan MUI. Sedangkan dalam lembaga keuangan konvensional solusi sengketa, yaitu: Jika terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak menyelesaikannya di peradilan negeri (Multimules, 2016).
Maka adapun persamaan pembiayaan forum keuangan syariah dengan kredit forum keuangan konvensional ialah:
- Sisi teknis penerimaan uang;
- Persamaan dalam hal prosedur transfer;
- Teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat biasa untuk menerima pembiayaan seperti KTP, NPWP, usulan laporan keuangan dan sebagainya.
Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada bank syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada bank konvensional, nyaris tidak ada perbedaan;
- Persamaan untuk kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional yaitu memiliki iuran tahunan, yaitu:
- Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yakni hijau, emas dan platinum;
- Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (master card);
- Dapat digunakan untuk acara dasar, adalah pembayaran secara kredit di marchant penyuplaikartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, mirip listrik, air dan telepon.
Demikianlah Artikel Pengertian Arti Definisi dari apa itu lembaga keuangan, pembiayaan, kredit, perbedaan dan persamaan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional dalam penjelasan pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga berguna!