Akhir-simpulan ini heandline gosip di media massa membicarakan duduk perkara agresi militer Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza. tentunya Banngsa Indonesia yang pro Palestina dalam kancah Internasional bersikap prihatin terhadpa aksi ini dengan menawarkan pemberian-tunjangan obat-obatan dan tenaga medis.
Dalam konflik ini yang menawan kita kaji, bagaimana sebenranya aturan perang internasional yang termaktub dalam Piagam PBB ?
Pada Bab VII Piagam PBB diatur perihal Tindakan-Tindakan yang Berkaotan Dengan Ancaman-Ancaman Terhadap Perdamaian, Pelanggaran Terhadap Perdamaian, dan Tindakan Agresi. ada
beberapa Pasal pokok dalam bagian ini yakni: Pasal 39, 40, 41, 42 dan 51.
sebelum membicarakan pasal-pasal tersebut yang perlu kita amati pada Bab I Pasal 2 ayat 4 yang menyatakan bahwa “Segenap Anggota dalam kekerabatan internasional mereka, menjauhkan diri dari langkah-langkah mengancam atau memakai kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
“penggunaan kekuatan” difahami selaku adanya sesuatu serangan militer, sebuah “serangan bersenjata:, oleh militer terorganisasikan, angkatan bahari, atau angkatan udara dari suatu negara; tapi konsep ini di dalam praktik dan prinsipnya mempunyai signifikansi yang lebih luas lagi. hal inilah yang terjadi di Palestina atas agresi militer Israel di Jalur Gaza, dengan merusak tempat yang dianggapnya selaku markas hamas…..
Menurut Pakar hukum internasional Profesor Hikmahanto Juwana dalam diskusi tentang “konflik gaza dalam perspektif hukum internasional” menyatakan bahwa serangan Israel ke Jalur Gaza sudah melanggar Piagam PBB. Meski negara Yahudi itu mengklaim serangannya selaku self-defence (pembelaan diri), tetap serangan tersebut melanggar Piagam PBB. semestinya Israel mengkomunikasikannya terhadap DK PBB yang akan mengambil-alih, sesuai denga Pasal 51 Piagam PBB.
yang menyatakan bahwa :
“Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bareng untuk membela diri kalau suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diharapkan untuk memelihara perdamaian serta keselamatan internasional. Tindakan-langkah-langkah yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melakukan hak membela diri ini mesti secepatnya dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat meminimalisir kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan berdasarkan Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional (Pasal 51)”
dalam konteks ini tentulah Israel sudah mengabaiakan Piagama PBB deengan menyerang Jalur Gaza tanpa seizin DK PBB, yang menyebabkan jatuhnya korban rakyat sipil Palestina. Namun telah jadi rahasia biasa meskipun tanpa restu dari DK PBB namun telah ada deal dengan USA maka apapun bisa terjadi untuk merusak Palestina di Jaluur Gaza, dengan dalih bhwa “ini adalah pembelaan diri”. peristiwa ini tentunya mengingatkan kita dikala USA melakukan agresi terhadap Irak dengan alasan bahwa untuk kepentingan internasional alasannya adalah adanya senjata nuklir yang dimasak oleh rezim Saddam Hussaian, tetapi apakah pada ketika itu sebelumnya USA diserang oleh Irak ???
Dalam Pasal-Pasal lain pada Bab VII Piagam PBB,dikontrol pula :
Pasal 39
Dewan Keamanan akan memilih ada-tidaknya suatu bahaya kepada perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan aksi dan akan menganjurkan atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 40
Untuk menangkal bertambah buruknya kondisi, Dewan Keamanan sebelum memperlihatkan anjiran-anjiran atau keputusan wacana langkah-langkah seperti yang disebut dalam Pasal 39, mampu meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menerima langkah-langkah-langkah-langkah sementara yang dianggap perlu atau patut. Tindakan-tindakan sementara itu dijalankan tanta mengabaikan hak-hak permintaan, atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Dewan Keamanan dengan saksama memberi perhatian yang pantas kalau terdapat pembangkangan terhadap pelaksanaan langkah-langkah-tindakan sementara itu.
Pasal 41
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan-tindakan apa di luar penggunaan kekuatan bersenjata harus dikerjakan biar keputusan-keputusan dapat dilakukan, dan dapat meminta kepada anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan langkah-langkah-langkah-langkah itu. Termasuk tindakan-tindakan itu adalah pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi, termasuk relasi kereta api, bahari, udara, pos, telegraf, radio dan alat-alat komunikasi lainnya, serta relasi diplomatik.
Pasal 42
Apabila Dewaa Keamanan menilai bahwa tindakan-langkah-langkah yang diputuskan dalam Pasal 41 tidak memadai atau tetah terbukti tidak memadai, maka Dewan mampu mengambil langkah-langkah dengan menpergunakan angkatan udara, maritim, atau darat yang mungkin diharapkan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keselamatan internasianal. Dalam langkah-langkah itu tergolong pada demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, maritim, atau darat dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
melihat sikap Dewan Keamanan pra aksi Israel di Jalur Gaza tentulah DK PBB pada dikala itu belum bersikap, hal ini terjadi sampai, dimana DK PBB telah dua kali bersidang namun tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait agresi Militer Israel terhadap jalur Gaza.
Pembahasan perihal persoalan definisi agresi di banyak sekali forum PBB diantaranya ditujukan terhadap masalah apakah suatu definisi harus mencakup ancaman kekuatan. Penentangan atas pemahaman seperti ini oleh beberapa perwakilan tertentu timbul dari adanya kehendak untuk menyingkir dari dukungan izin bagi langkah-langkah bela-diri. Tidak ada alasan mengapa legalitas atau bahaya kekuatan ini dilarang dibahas secara terpisah dari dilema langkah-langkah antisipatif. Suatu ancaman kekerasan ataupun pembelaan diri mampu dijumpai dalam pernyataan resmi maupun tersirat dari sebuah pemerintahan untuk memakai kekuatan kalau seandainya ada tuntutan-permintaan pemerintah ini yang tidak disetujui. Jika pernyataan untuk menggunakan kekuatan ini didasarkan terhadap standar yang tidak ada justifikasi penggunaan kekuatannya, maka ancaman ini sendiri pun telah melanggar hukum.
S. Maronie
8 Januari 2009
02.31 pm
@my house