close

Pelaksanaan Perdamaian (Komitmen Sulhu)

 Pelaksanaan Perdamaian (Akad Sulhu)
    Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan perdamaian disini yakni menyangkut kawasan dan waktu pelaksanaan kontrakperdamaian yang diadakan oleh para pihak.
Perdamaian Diluar Sidang pengadilan
    Di dalam solusi persengketaan mampu saja kedua belah pihak menuntaskan sendiri, misalnya mereka meminta perlindungan terhadap sanak keluarga, pemuka penduduk atau pihak lainnya, dalam upaya mencari solusi persengketaan diluar sidang secara damai sebelum persengketaan itu diajukan atau selama proses persidangan berjalan, dengan cara ini banyak yang berhasil.
    Namun sering pula terjadi dikemudian hari sengketa yang sama mungkin muncul kembali contohnya dalam hal sengketa tanah sawah, dimana mereka telah berjanji untuk mengadakan perdamaian dan salah satu pihak juga sudah pula menyerahkan kembali tanah itu secara damai, tetapi sementara waktu kemudian diambil/dikuasai kembali oleh pihak yang menyerahkannya.
    Untuk menyingkir dari timbulnya dilema yang serupa dikemudian hari, maka dalam praktek sering kesepakatanperdamaian itu dijalankan secara tertulis, ialah dibuat sertifikat persetujuanperdamaian. Agar akta kesepakatanitu memilikikekuatan hokum tentuunya haruslah dibentuk secara autentik, yaitu dibuat dihadapan Notaris.

 Melalui Sidang Pengadilan

    Perdamaian melalui sidang pengadilan berlainan caranya dengan perdamaian diluar sidang pengadilan, perdamaian lewat sidang pengadilan dilangsungkan pada saat kasus tersebut diproses di depan sidang pengadilan (gugatan sedang berjalan). Di dalam ketentuan perundang-undangan ditentukan bahwa sebelum perkara tersebut diproses Hakim harus mengusulkan semoga para pihak yang bersengketa berdamai. Dalam hal ini pastinya peranan Hakim sungguh menentukan.
    Andaikata Hakim berhasil untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, maka dibuatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak yang bersengketa dihukum untuk menaati isi dari akta perjanjian perdamaiann tersebut. Lazimnya dalam praktek diistilahkan dengan “Akta Dading [Pasaribu & K. Lubis,Hukum….,.hlm. 30-32]”. 
Sumber : bebrbagai sumber di internet