Pembiayaan murabahah adalah transaksi pemasaran barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yag disepakati antara pedagang dan pembeli. Pembayaran pembiayaan murabahah dapat dilaksanakan secara tunai atau tangguh
Apa sajakah jenis pembiayaan murabahah ?
Ada dua jenis pembiayaan murabahah yaitu :
1. Murabahah dengan pesanan
Dalam pembiayaan ini, penjual melaksanakan pembelian barang sesudah ada pemesanan terlebih dahulu dari para pembeli. Murabahah dengan pesanan ini mempunyai sifat yang mengikat dan tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang telah dipesannya.
Jika pembiayaan bersifat mengikat, memiliki arti pembeli harus berbelanja barang yang dipesannya dan tidak boleh melaksanakan penghapusan atas barang yang sudah dipesan. Seandainya barang/aset murabahah pesanan mengikat yang telah dibeli oleh penjual mengalami sebuah penurunan nilai (penurunan harga) sebelum dilakukannya penyerahan terhadap pihak pembeli, makan penurunan nilai barang/aset akan menjadi tanggungan beban penjual dan jumlah janji juga akan berkurang.
Jika pembiayaan bersifat tidak mengikat, bermakna pembeli boleh melaksanakan pembatalan jika tidak jadi membeli barang yang telah dipesannya.
Skema Murabahah dengan pesanan
Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah Dan Produk Pasar Modal Syariah
Keterangan :
(1) Melakukan komitmen murabahah antara si pedagang dan si pembeli
(2) Penjual melaksanakan reservasi dan pembelian kepada produsen/supplier
(3) Barang yang sudah dipesan diserahkan produsen ke penjual
(4) Barang yang telah diterima dari produsen diserahkan pedagang kepada pembeli
(5) Kemudian pembeli melakukan pembayaran atas barang yang sudah dipesan
2. Murabahah Tanpa Pesanan
Dalam pembiayaan ini, pedagang melaksanakan pembelian barang meskipun tidak ada reservasi apalagi dahulu dari para pembeli. Murabahah dengan pesanan ini mempunyai sifat yang tidak mengikat. Berikut skema murabahah tanpa pesanan.
Keterangan :
(1) Melakukan akad murabahah antara penjual dan pembeli
(2) Barang diserahkan oleh pedagang terhadap pembeli
(3) Pembeli melaksanakan pembayaran terhadap pedagang
Apakah yang menjadi sumber aturan akad murabahah ?
Ada dua yang menjadi sumber aturan pembiayaan murabahah ialah :
1. Al-Alquran
“Hai orang-orang yanng beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidaknar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di anataramu…” (QS. 4 : 29)
“ Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba” (QS. 2 : 275)
“… dan kalau (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah handal hingga ia berkelapangan” (QS. 2 : 280)
2. Al- Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya perdagangan itu mesti dilaksanakan suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
“Penundaan (pembayaran) yang dijalankan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari & Muslim)
Apa saja Rukun dan Ketentuan Pembiayaan Murabahah ?
Rukun dan Ketentuan Murabahah yakni :
1. Pelaku
Kedua belah pihak yang melakukan transaksi pembiayaan murabahah paham akan hukum dan sudah dewasa (mampu membedakan yang baik dan tidak). Transaksi yang dijalankan dengan seseorang yang tidak waras dinyatakan tidak sah, sedangkan melakukan transaksi perdagangan dengan seorang anak kecil dengan anak kecil haruslah apalagi dahulu mendapatkan izin dari walinya.
2. Objek jual beli, harus menyanggupi syarat :
a. Barang yang diperjual belikan yaitu barang halal
b. Barang yang duperjual belikan mesti dapat diambil manfaatnya atau mempunyai nilai dan bukan tergolong dalam kategori barang yang dihentikan untuk diperjual belikan.
c. Barang tersebut dimiliki oleh pedagang
d. Barang tersebut mampu diserahkan tanpa tergantung dengan peristiwa tertentu di kurun depan.
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f. Barang tersebut mampu diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan kelas.
g. Harga barang tersebut jelas
h. Barang yang diakadkan ada ditangan pedagang
3. Ijab Kabul
Dalam melaksanakan transaksi pembiayaan murabahah ini kedua belah pihak yang bersangkutan mesti mempunyai rasa tulus/ridha satu sama lain, baik itu lewat kesepakatan secara langsung, melalui mediator atau dengan cara komunikasi lainnya. Melakukan transaksi perdagangan yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum syariah, baik itu cara memiliki barang/aset, cara pembayaran serta memanfaatkan barang/aset, mampu dinyatakan transaksi yang dikerjakan tersebut halal.
Bagaimana pola pencatatan akuntansi Murabahah ?
Perkembangan Transaksi Syariah