Pertanyaan Dan Balasan Akuntansi Syariah : Desain Riba Dan Psak Syariah

1. Apakah pemahaman dari Riba?
Jawab:
Riba mempunyai arti memutuskan bunga atau melebihkan jumlah tunjangan saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah derma pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa berarti: ziyadah (embel-embel). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga mempunyai arti berkembang dan membengkak . Sedangkan menurut perumpamaan teknis, riba bermakna pengambilan embel-embel dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menerangkan riba, tetapi secara biasa terdapat benang merah yang memastikan bahwa riba adalah pengambilan komplemen, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau berlawanan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Dalam Islam, memungut riba atau menerima keuntungan berbentukriba pemberian ialah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… .”

2. Jelaskan Perbedaan antara Giro Wadhiah Dhamanah dan Deposito Mudhorobah Muthlaqoh

Jawab:
Pada lazimnya , beda antara Giro Wadhiah Dhamanah dan beda antara Giro Wadhiah Dhamanah dan Deposito Mudhorobah Muthlaqoh ada 2 ialah sebagai berikut :

  1. mekanisme pengambilan, dimana Deposito biasanya berjangka sedangkan simpanan bisa ketika waktu
  2. revenue sharing Deposito lebih besar daripada Giro, misal Deposito 6.64% Giro 2.94% (muamalat april 2008)Deposito Mudhorobah Muthlaqoh

3. Berapakah jenis riba yang ada di dalam akuntansi syari’ah?

Jawab:

Riba dalam akuntansi syari’ah dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi, yakni: 
1.      Riba dalam transaksi utang piutang terbagi atas 2 (dua) kategori ialah :
  • Riba Qardh ialah kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berutang
  • Riba Jahiliyyah yaitu riba yang muncul sebab peminjam tidak mampu mengeluarkan uang utangnya pada waktu yang ditetapkan.

2.      Riba dalam transaksi jual beli terbagi 2 ( dua ) ialah :
a.       Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah yakni riba yang timbul alasannya adalah utang-piutang, riba nasi’ah dapat terjadi dalam segala jenis transaksi kredit atau utang-piutang dimana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya. Kelebihan dari pokok pinjamannya dengan nama apapun (bunga/interest/bagi hasil), dihitung dengan cara apapun (fixed rate atau floating rate), besar atau kecil semuanya itu termasuk riba, sesuai QS 2:278-280.
Kelebihan tersebut mampu berupa sebuah suplemen atau tingkat keunggulan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Untuk kelebihan jenis ini ada yang menyebutnya riba qard. Misalnya Bank selaku kreditor memberikan perlindungan dan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya ditentukan terlebih dulu di permulaan transaksi, bunga inilah yang tergolong dalam riba nasi’ah. Demikian pula bunga yang dibayarkan bank atas deposito atau simpanan nasabahnya.
Selain itu, kelebihan tersebut dapat berupa pemanis yang melebihi pokok pinjamannya sebab si peminjam tidak mampu mengembalikan dana bantuan pada waktu yang telah ditetapkan. Atas kelebihannya ada yang menyebut riba jahiliyyah.
b.      Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah riba yang muncul sebab transaksi pertukaran atau tukar barang. Riba jenis ini mampu terjadi jika ada keunggulan/penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dikerjakan dari tangan ke tangan (tunai) atau kredit. Contoh: menukar perhiasan perak seberat 40 gram dengan uang perak (dirham) senilai 3 gram. Selain itu, riba fadhl dapat terjadi alasannya pertukaran atau barter barang tidak sejenis yang dilakukan secara kredit. Contoh: transaksi perdagangan valuta gila yang tidak dilaksanakan dengan cara tunai (spot).
4. Apasaja transaksi-transaksi yang mengakibatkan riba?
Jawab:
Ada beberapa transaksi-transaksi yang mampu mengakibatkan atau timbulnya riba, ialah sebgai berikut: 
1.    MAYSIR
Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak terhadap pihak lain tanpa lewat jalur akad yang sudah digariskan Syariah, tetapi perpindahan itu terjadi lewat permainan, mirip taruhan duit pada permainan kartu, pertarungan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya..

Baca Juga

2.      GHARAR/TAGHRIR
Sesuatu yang tidak terperinci dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran duit/penyerahan barang (time of delivery). Taghrir dalam bahasa Arab gharar, yang bermakna : balasan, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian.
اَتَشْتَرُوْاالسَّمَكَ فِى المَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ

“Janganlah kamu membeli ikan di dalam air, alasannya adalah jial beli seperti itu termasuk gharar, alias membohongi”. (Riwayat Ahmad)

3.      BATHIL
Akad perdagangan ataupun kemitraan untuk mendapatkan laba ataupun penghasilan, tetapi barang yang diperdagangkan ataupun projek yang dikerjakan yaitu jenis barang atau acara yang berlawanan dengan prinsip-prinsip Syariah seperti kemitraan untuk memproduksi narkotika yang dipasarkan untuk biasa ataupun mendirikan usaha casino atau cabaret kawasan dansa-dansa.
4.      BAI’ AL MUDTARRA
Yaitu perdagangan dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sungguh mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak yang lain.
5.      IKRAH
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan sebuah janji tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent.
6.      GHABN
Adalah dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari olehpihak pembeli. Ghabn ada dua jenis adalah: Ghabn Qalil dan Ghabn Fahish Ghabn Qalil: yaitu jenis perbedaan harga barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar dan harga penawaran dan masih dalam klasifikasi yang mampu dimaklumi oleh pihak pembeli. Ghabn Fahish yaitu perbedaan harga penawaran dan harga pasar yang cukup jauh bedanya.
7.      BAI’ NAJASH
Dimana sekelompok orang bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang dipasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain semoga ikut dalam proses tawar menawar tersebut sehingga orang ketiga ini risikonya berbelanja barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebetulnya. Larangan Rasul saw: “..Janganlah kau meminang seorang gadis yang sudah dipinang saudaramu, dan jangan menawar barang yang sedang dalam penawaran saudaramu; dan janganlah kau bertindak berpura-pura menawar untuk menaikkan harga.

8.      IHTIKAR
Adalah menumpuk-numpuk barang ataupun jasa yang diharapkan masyarakat dan lalu si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari harga biasanya dengan tujuan untuk menerima keuntungan lebih singkat dan banyak. Rasulullah saw bersabda: 

“Barangsiapa yang menguruk (barang & jasa keperluan utama) maka sudah melakukan suatu kesalahan.”

9.      GHISH
Menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh pihak yang terkait dalam kesepakatan sehingga mereka dapat melaksanakan kehati-hatian (prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang mengikat.

10.  TADLIS
Adalah langkah-langkah seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang bermutu baik dengan barang yang serupa bermutu buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak Tindakan “oplos” yang hari ini banyak dilaksanakan tergolong kedalam klasifikasi tindakan tadlis ini. Rasullah saw sering melaksanakan ‘inspeksi mendadak’ ke pasar-pasar untuk menentukan kejujuran para pelaku pasar dan menyingkir dari konsumen dari kerugian.
5. Apakah pemahaman dari PSAK?
Jawab:
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan sebuah buku petunjuk dari mekanisme akuntansi yang berisi peraturan ihwal perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penghidangan laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta sudah disahkan oleh forum atau institut resmi. Dari keseluruhan pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ialah suatu buku isyarat dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penghidangan pembukuan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berjalan dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh forum atau institut resmi. Sedangkan
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas forum syariah maupun forum non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dikerjakan dengan model PSAK lazim namun psak ini berbasis syariah dengan pola fatwa MUI.
6. Adakah Manfaat adanya PSAK dengan sistem akuntansi?
Jawab:
Manfaat adanya PSAK dalam tata cara akutansi syariah:
  • Untuk keseragaman laporan keuangan;
  • Standar akuntansi juga dibutuhkan untuk membuat lebih mudah penyusunan laporan keuangan;
  • Memudahkan auditor dalam investigasi keuangan
  • Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berlawanan.
7. Sebutkan PSAK  Syari’ah yang di terapkan di Indonesia?

Jawab:
1.      PSAK no 59
PSAK 59 dikhususkan untuk aktivitas transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis alasannya ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, mirip asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah lainnya maka komite akuntansi syariah dewan patokan akuntasi keuangan (KAS DSAK) mempublikasikan enam pernyataan patokan akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (Lomba Kompetensi Siswa) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang rampung tahun 2008.
2.      PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Pernyataan ini bermaksud untuk mengendalikan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan lazim (general purpose financial statements) untuk entitas syariah, yang berikutnya disebut “laporan keuangan”, supaya mampu dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah era sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pengakuan, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu dikontrol dalam PSAK terkait. Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam penghidangan laporan keuangan entitas syariah untuk tujuan biasa yang disusun dan dihidangkan sesuai dengan PSAK. Entitas syariah yang dimaksud di PSAK ini ialah entitas yang melakukan transaksi syariah selaku aktivitas usaha menurut prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam budget dasarnya. Pernyataan ini bukan ialah pengaturan penyuguhan pembukuan keuangan sesuai undangan khusus (statutory) seperti pemerintah, lembaga pengawas independen, bank sentral, dan sebagainya.
Komponen laporan keuangan entitas syariah yang lengkap : neraca, laporan keuntungan rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dana penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan atas pembukuan keuangan. Lembaga keuangan harus menyajikan unsur pembukuan keuangan aksesori yang menjelaskan karakteristik utama entitas tersebut jika substansi informasinya belum tercakup dalam unsur pembukuan keuangan diatas.
3.      PSAK 102 Akuntansi Murabahah
Pernyataan ini bermaksud untuk mengontrol pengesahan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Transaksi murabahah :
  • Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melaksanakan transaksi murabahah baik selaku penjual maupun pembeli; dan pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
  • Murabahah adalah kesepakatan jual beli barang dengan harga jual sebesar ongkos perolehan ditambah laba yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan ongkos perolehan barang tersebut terhadap pembeli.
  • Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, ialah: perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mirip lembaga keuangan syariah nonbank mirip asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan forum keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-ajakan yang berlaku untuk melaksanakan transaksi murabahah. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang memakai kesepakatan murabahah.
  Pemahaman Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb)

4.      PSAK 103 Akuntansi Salam
Pernyataan ini bermaksud untuk mengontrol legalisasi, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi salam.Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak meliputi pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang memakai komitmen salam.
  • Salam ialah janji jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dijalankan oleh pembeli pada dikala komitmen disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
  • Akuntansi pembeli
    • Modal usaha salam asset non kas dinilai sebesar nilai masuk akal (selisih nilai masuk akal dan nilai tercatat diakui sebagai laba atau kerugian).
    • Penerima barang Sesuai dengan akad
    • Tidak menerima sebagian atau seluruh, maka pengantaran dapat diperpanjang, dibatalkan sebagian atau seluruh, atau dibatalkan sebagian atau seluruh (ada jaminan)
  • Akuntansi pedagang
    • Asset non kas yang diterima dicatat sebesar nilai masuk akal.
    • Salam pararel : pembayaran pembeli selesai – ongkos perolehan – laba atau kerugian.


5.      PSAK 104 Akuntansi Istishna’
Pernyataan ini bermaksud untuk mengontrol legalisasi, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi istishna’. Ruang Lingkup Pernyataan ini dipraktekkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli. Istishna’ adalah kesepakatan perdagangan dalam bentuk pemesanan pengerjaan barang tertentu dengan persyaratan dan tolok ukur tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan pedagang (pembuat, shani’). Berdasarkan janji istishna’, pembeli menugaskan pedagang untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan terhadap pembeli, dengan cara pembayaran di tampang atau handal. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di permulaan kesepakatan. Ketentuan harga barang pesanan tiak dapat berubah selama rentang waktu komitmen.
a.       Akuntansi penjual
Segmentasi akad kalau anjuran terpisah untuk setiap asset, dinegosiasikan terpisah untuk setiap aset, dan biaya serta pemasukan tiap asset mampu di kenali.
  • Penyatuan akad bila dinegosiasika selaku satu paket, asset berhubungan dekat sekali, dan dilakukan bersamaan (berkesinambungan).
  • Pendapatan : tata cara persentase solusi dan sistem kesepakatan selesai.
  • Pendapatan istishna pembayara handal (lebih dari satu tahun) berisikan margin laba (jika dijumlah secara tunai) dan selisih nilai komitmen dengan nilai tunai.
  • Pengakuan taksiran rugi kalau total biaya perolehan meebihi pendapatan.
  Analisis SWOT

b.      Akuntansi pembeli
Beban istishna’ tangguhan : selisih antara harga beli dan ongkos perolehan tunai.
Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan takaran pelunasan hutang istishna’
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan akreditasi, pengukuran, penyuguhan, dan pengungkapan transaksi istishna’.
6.      PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
Pernyataan ini bermaksud untuk mengatur pengukuhan, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melaksanakan transaksi mudharabah baik selaku pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Pernyataan ini tidak meliputi pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang memakai komitmen mudharabah. Mudharabah adalah janji kolaborasi perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menawarkan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengurus dana) bertindak selaku pengurus, dan laba dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial cuma ditanggung oleh pemilik dana.

7.      PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
Pernyataan ini bertujuan untuk menertibkan pengukuhan, pengukuran, penghidangan, dan pengungkapan transaksi musyarakah. Ruang Lingkup Pernyataan ini dipraktekkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah. Pernyataan ini tidak meliputi pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan komitmen musyarakah. Musyarakah yaitu kesepakatan kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu, di mana masing-masing pihak menawarkan donasi dana dengan ketentuan bahwa laba dibagi berdasarkan komitmen sedangkan kerugian menurut takaran bantuan dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.