Acuan Makalah Perihal Demokrasi Pancasila

Berikut ini secara sederhana kami hidangkan kepada pembaca blog tipsserbaserbi pola makalah wacana demokrasi pancasila dengan mengangkat judul : “Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia”

I. Pendahuluan

Berbicara perihal demokrasi, ada semboyan yang tidak pernah lepas dari makna demokrasi itu sendiri, ialah “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi musim dalam banyak sekali kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia sendiri jikalau kita kemudian berbicara perihal demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya peristiwa tahun 1998 ketika mahasiswa sukses menjatuhkan kepemimpnan orde baru demi mewujudkan reformasi dalam banyak sekali hal biar muncul lingkungan yang benar-benardemokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai pergeseran terjadi setelah peristiwa tersebut yang nampak sampai saat ini yakni adanya keleluasaan beropini yang pada waktu zaman orde gres sungguh dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran gres dalam proses perkembangan Indonesia dalam banyak sekali bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain.

Namun apa sebenarnya demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada era ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai acuan permulaan dari suatu metode yang berhubungan dengan hukum demokrasi terbaru. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern sudah berevolusi semenjak kala ke-18, berbarengan dengan pertumbuhan metode “demokrasi” di banyak negara.
 
Dari sejumlah pemahaman demokrasi menurut para mahir, kita dapat menawan suatu benang murka bahwa sesungguhnya demokrasi itu sendiri yakni kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara yakni keleluasaan dan kemakmuran rakyat. Rakyat menjadi penentu berhasil tidaknya sebuah negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dan lain-lain.

II. Demokrasi Pancasila : Demokrasi di Indonesia

Indonesia yang telah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi sebetulnya memiliki versi demokrasi yaitu demokrasi pancasila.

Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila. Diantaranya oleh hebat tata negara di Indonesia, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H bahwa pemahaman demokrasi pancasila yakni paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya mirip dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Prof. Dr. Drs. Notonagoro,S.H. juga mengemukakan pengertian demokrasi pancasila selaku kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan definisi demokrasi pancasila, setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila yaitu:

1. Norma

Demokrasi Pancasila ialah hukum atau norma yang mengontrol penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keselamatan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong

Demokrasi Pancasila terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, menurut kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Mengakui Kebebasan Individu

Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mengakui kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak alasannya pelaksanaannya mesti diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

4. Sistem Pengorganisasian Negara

Demokrasi Pancasila ialah sebuah metode pengorganisasian negara. Dalam hal ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan kesepakatan rakyat.

5. Cita-Cita Universal

Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang memiliki keinginan universal. Dipadukan dengan keinginan hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi dominan atau minoritas. Ciri-cirinya (Idris Israil, 2005:52-53) ialah:

  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Cara pengambilan keputusan lewat musyawarah untuk meraih mufakat.
  • Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  • Diakui adanya keselarasan antara hak dan keharusan.
  • Menghargai hak asasi insan.
  • Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menginginkan adanya demonstrasi dan pemogokan alasannya adalah merugikan semua pihak.
  • Pemilu dilakukan secara luber.
  • Tidak menganut sistem monopartai.
  • Mengandung metode mengambang.
  • Tidak kenal adanya diktator secara umum dikuasai dan tirani minoritas.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bareng
  Interaksi Sosial Anak Berkebutuhan Khusus

III. Prinsip Demokrasi Pancasila dan Penerapannya

Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh prinsip atau sendi pokok, yakni selaku berikut :

1. Indonesia yaitu negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia menurut aturan (Rechsstaat), tidak menurut atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti baik pemerintah maupun lembaga-forum negara lainnya dalam melakukan langkah-langkah apapun mesti dilandasi oleh aturan dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut tata cara konstitusional

Pemerintah menurut tata cara konstitusional (aturan dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih memastikan bahwa pemerintah dalam melakukan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan aturan yang lain yang ialah pokok konstitusional, mirip TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR yakni lembaga negara tertinggi selaku penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

4. Presiden yaitu penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden yaitu Mandataris MPR yang wajib mengerjakan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat)

Presiden tidak bertanggung jawab terhadap dewan perwakilan rakyat, namun dewan perwakilan rakyat mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang tergolong APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden mesti menerima kesepakatan dari dewan perwakilan rakyat. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak anggaran.

6. Menteri Negara yaitu pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab terhadap DPR, namun terhadap presiden. Berdasarkan hal tersebut, memiliki arti metode kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini melaksanakan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah kerjasama presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia mesti memperhatikan benar-benar bunyi dewan perwakilan rakyat. Kedudukan dewan perwakilan rakyat berpengaruh karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. dewan perwakilan rakyat sejajar dengan presiden.

Melihat bagaimana sesungguhnya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia selaku falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan versi periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut :

1. Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya pergeseran sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan seruan BP – KNIP.

2. Tahun 1949 – 1950

Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan dikala itu yaitu system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada periode konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam metode parlementer murni, dewan perwakilan rakyat memiliki kedudukan yang sangat menentukan kepada kekuasaan pemerintah.

3. Tahun 1950 – 1959

Landasannya yakni UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut yakni parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  • Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  • Presiden berhak membubarkan dewan perwakilan rakyat.
  • Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.


4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol diputuskan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5. Tahun 1966 – 1998

Orde gres pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melaksanakan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun usang kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi sudah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Kaprikornus data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berjalan di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan tata cara Pemerintahan berdasarkan UUD ’45 sebelum diamandemen:

  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat terhadap MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden selaku penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi nasehat kepada pemerintahan.
  • MA selaku forum pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.

Dan metode Pemerintahan sesudah amandemen (1999 – 2002)

  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota dewan perwakilan rakyat ditambah DPD yang diseleksi oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden diseleksi langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih mayoritas.


III. Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangannya
Tercatat beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan tentang ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, mempunyai arti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain meliputi :
Pengawasan oleh rakyat kepada penggunaan kekayaan dan keuangan negara
Koperasi
Pengakuan atas hak milik individual dan kepastian hukum dalam penggunaannya
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966

  Pola Jurnal Perancangan Aplikasi Ilearning Journal Information Pada Sekolah Tinggi Tinggiperancangan Aplikasi Ilearning Journal Information Pada Akademi Tinggi

Azas negara aturan Pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
Jaminan kepastian hukum dalam semua masalah. Yang dimaksudkan kepastian hukum yakni jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, mampu dilakukan dan kondusif dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967

Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan realita dan harapan masyarakat kita, setelah sebagai akhir rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih membutuhkan pelatihan ketimbang pembatasan sehingga menjadi sebuah political culturea yang sarat vitalitas.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk berbagi a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam penduduk dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh alasannya adalah itu diperlukan keleluasaan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi insan dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka kewajiban kita untuk meraih keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yakni:
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy

Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya ialah tujuan dari demokrasi pancasila dalam banyak sekali bidang yang bersinggungan pribadi dengan rakyat Indonesia. Namun menyaksikan banyak sekali realitas dalam kehidupan masyarakat timbul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang sering kali memunculkan rasa pesimisme, tetapi kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.

IV. Kesimpulan

Demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dengan karakter sebagai berikut:

a. Kedaulatannya ada di tangan rakyat

b. Kekeluargaan dan bantu-membantu

c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat

d. Keselarasan antara hak dan keharusan

e. Menghargai hak asasi manusia

f. Tidak diketahui namanya dictator lebih banyak didominasi

g. Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 (tujuh) hal adalah: Indonesia yakni negara aturan, menganut metode konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dikerjakan oleh dewan perwakilan rakyat, menteri negara yakni pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.

V. Saran

  1. Pemerintah selaku otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan mesti berusaha diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
  2. Masyarakat juga harus menyadari arti penting pancasila sehingga bisa dijadikan aliran hidup berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi masyarakat pro aktif menyumbangkan wangsit serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.
  3. Mahasiswa selaku akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan harapan dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi abad depan yang cerah dan tidak gampang terprovokasi untuk menghancurkan tatanan pancasila itu sendiri

Demikian acuan makalah perihal demokrasi pancasila. Karena sekadar acuan maka tentu butuh pengembangan lebih lanjut dengan kajian yang lebih mendalam. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.