Acara Beasiswa Unggulan Studi

A. PROGRAM UTAMA BAGI PROGRAM STUDI
Program Beasiswa Unggulan mensyaratkan bagi perguruan tinggi tinggi penyelenggara supaya melaksanakan acara internasionalisasi antara lain acara kembaran atau gelar ganda (Double Degree (DD) atau Joint Degree (JD)). Ketentuan ini sesuai yang diamanatkan dalam Permendiknas nomor 20 tahun 2009 wacana Beasiswa Unggulan. Dengan cara inilah maka impian dari program studi yang menyelanggarakan DD/JD mampu mendukung perwujudan akademi tinggi di Indonesia menuju World Class University (WCU). Pada balasannya kalau WCU mampu dicapai, maka lulusan dari perguruan tinggi tinggi tersebut diperlukan mampu diterima pasar global. Adapun yang dimaksud dengan program DD/JD secara lazim mirip dijelaskan dalam Gambar 10.
Pada Gambar 3. program magister DD dilakukan selama 4 semester (optimal 24 bulan). Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi tinggi dalam negeri, contohnya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selanjutnya aktivitas perkuliahan/observasi dan solusi peran tamat pada semester III dan IV dilakukan di perguruan tinggi tinggi kawan di mancanegara misalnya di University of Lund, Swedia selama optimal 12 bulan. Setelah simpulan proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah dengan gelar M.Si (dari UGM) dan M.Sc (dari University of Lund Swedia). Pada acara Double Degree, terjadi atas kerjasama dari dua (2) program studi yang tidak serumpun/sebidang.
Adapun program Joint Degree pada prinsipnya nyaris sama dengan program Gelar Ganda. Program ini merupakan program kerja sama yang diselenggarakan oleh dua (2) akademi tinggi dari program studi yang serumpun/sebidang. Setelah tamat studinya, mahasiswa akan menerima dua (2) ijasah juga.
Dalam pelaksanaan acara DD/JD, hal yang menarik dan belum bisa dilakukan di Indonesia yaitu pada saat tamat studi, mahasiswa mendapatkan satu ijasah, dimana ijasah tersebut ditandatangani oleh rektor atau pejabat setingkat dari perguruan yang terlibat dan hanya menerima satu gelar saja, misalkan M.Si atau M.Sc.
Untuk melakukan program DD/JD sekolah tinggi tinggi di dalam negeri wajib melaksanakan diskusi dan perundingan dengan memakai banyak sekali media dalam melakukan kolaborasi untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU adalah program kerja sama antara perguruan tinggi tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kolaborasi antar sekolah tinggi tinggi mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) menampung kesepahaman ihwal kurikulum yang dipakai, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, tata cara satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan rencana acara yang akan datang. Technical Agreement atau dokumen yang sejenis mampu ditandatangani oleh pimpinan sekolah tinggi tinggi.
Dalam implementasi program DD/JD dapat dijalankan untuk program sarjana (S1) seyogyanya dengan pola 3:1 (3 tahun setara dengan 6 semester dilakukan di dalam negeri dan 1 tahun setara dengan 2 semester dijalankan di luar negeri). Walaupun dalam beberapa bidang studi implementasinya memakai contoh 2:2 (2 tahun setara dengan 4 semester dijalankan di dalam negeri dan 2 tahun setara dengan 4 semester dijalankan di mancanegara).
Untuk mendukung pelaksanaan program DD/JD setiap penyelenggara Program Beasiswa Unggulan (Provider) wajib mengajukan legalitas penyelenggaraan acara tersebut ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DITJEN DIKTI). Adapun contoh acara studi yang sudah berhasil melaksanakan hal tersebut tersaji pada lampiran 8.
Program DD/JD ini sesuai sekali untuk diimplementasikan pada pelaksanaan acara magister (Master Course) dan dimungkinkan pula dapat dikerjakan untuk acara Doktor. Kemudian dari faktor finansial dan pengembangan universitas program DD/JD ini memiliki kelebihan ialah sangat efisien dalam strategi pemanfaatan budget.
Kemudian dalam perkembangannya lulusan dari acara studi yang mengadakan acara DD/JD sering diberi kesempatan oleh universitas partner untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor). Oleh alasannya itu menyaksikan peluangsumber daya insan atau mahasiswa yang lolos dalam program DD/JD ini, mulai tahun 2011 diluncurkan acara fast track. Program ini merupakan percepatan dari strata 1 (Sarjana) ke strata 2 (Magister) dan biasanya acara ini tertuntaskan dalam era waktu lima (5) tahun. Program Fast Track TIDAK DIWAJIBKAN untuk mengkombinasikan program JD/DD di mancanegara. Untuk klarifikasi lebih rincian di suguhkan dalam Gambar 11 dan buku bimbingan acara Fast Track.
Dalam implementasinya program fast track dapat dikombinasikan dengan program doktor atau diketahui dengan Beasiswa Ulung. Program ini sudah dilakukan melalui Honours Program di ITB, Transfer Kredit di UGM, Transfer Kredit di UI dan lain-lain. Program akselerasi di jenjang pendidikan sarjana ini, dilakukan dengan kriteria khusus dan sungguh ketat, sehingga hanya mahasiswa tertentu yang mampu mengikuti acara Beasiswa Ulung.
Selama mengikuti program Beasiswa Ulung ini ketika di jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor), mahasiswa mampu mengikuti program sandwich pada universitas partner di luar negeri sesuai koordinasi yang telah disepakati acara studi penyelenggara. Program Beasiswa Ulung ini dibutuhkan terciptanya sumber daya manusia Indonesia pada sekitar usia 26 tahun, sudah menyandang gelar Doktor, baik dalam maupun luar negeri. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 12.
Bagi Doktor yang berprestasi dan ingin berbagi bidang kajian tertentu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat di lingkungan kerjanya disediakan Program Pengembangan Doktor (P2D). Program ini diharapkan timbul Doktor Unggulan berusia muda di bawah usia 35 tahun dan berprestasi internasional.
Berdasarkan implementasi program Beasiswa Unggulan sejak tahun 2006 dibutuhkan akselerasi dalam pelaksanaan acara DD/JD. Akselerasi ialah acara percepatan bagi acara studi dalam mengerjakan program DD/JD. Hal ini dapat dilakukan dengan mendatangkan mahasiswa/pelatih laboratorium dari sekolah tinggi tinggi kawan gila. Bila diharapkan juga mampu melibatkan dosen perguruan tinggi tinggi kawan gila dalam acara supervisi, perkuliahan dan observasi. Disamping itu dalam kegiatan akselerasi ini juga dapat dikerjakan kunjungan ke perguruan tinggi mitra untuk mendiskusikan rintisan dan implementasi acara koordinasi yg telah dijalin.
Implementasi program DD/JD pada suatu program studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari sebuah universitas untuk meraih World Class University (WCU). Disamping itu, program ini ialah salah satu seni manajemen untuk memperbaiki kualitas pendidikan perguruan tinggi tinggi di Indonesia. Untuk melakukan sasaran ini dibutuhkan data akademis dan pembiayaan dari program studi di akademi tinggi, sehingga untuk itu dilaksanakan detasharing. Selanjutnya pertukaran mahasiswa antar akademi tinggi di ASEAN perlu dilaksanakan bekerja sama dengan DIKTI dalam program MIT (Malaysia, Indonesia dan Thailand). Pada tahun 2012 ditambahkan Negara Vietnam.
Prestasi yakni hasil yang sudah diraih atau diperoleh dari proses penguasaan atau ketrampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik yang ditentukan lewat pengukuran dan evaluasi. Prestasi yang diakui dalam program Beasiswa Unggulan berhubungan dengan kejuaran bidang seni, bahasa, ketrampilan siswa, olahraga, sains dan kontes lainnya bertaraf regional (kabupaten/kota dan propinsi), nasional dan/atau internasional.
Program Beasiswa Unggulan selama pelaksanaannya hingga tahun ke-8 ini mengalami perkembangan yang menyenangkan utamanya dalam hal implementasi Permendiknas No 20/2009 untuk koordinasi dengan pihak lain dalam hal santunan beasiswa, sehingga setelah di tandatangani MoU antara Kemdiknas dan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tahun 2009, maka muncullah acara Beasiswa Unggulan-CIMB Niaga (BU-CIMB Niaga). Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang pendidikan sarjana dan untuk mahasiswa pada perguruan tinggi tinggi negeri tertentu. Pihak Beasiswa Unggulan menanggung beban ongkos pendidikan, sedangkan CIMB Niaga berkewajiban menawarkan ongkos hidup, laptop, tunjangan skripsi dan pengembangan diri. Dalam implementasinya setiap tahun dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Gambar 13 menyajikan koordinasi dengan CIMB Niaga.
Sejak tahun 2011 menurut pengalaman koordinasi BU-CIMB Niaga, maka banyak pihak yang kesengsem skema koordinasi ini seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan meluncurkan acara Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI (BNC-Bank BRI). Program beasiswa ini masih tetap untuk mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana (S1) dari Indonesia kawasan Timur terutama di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Melihat perkembangan pelaksanaan acara Beasiswa Unggulan sejak tahun 2006 dan sumber dana acara ini yakni dari APBN, maka mulai tahun 2008 bagi penerima Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk melaksanakan aktifitas sebagai pertanggungjawaban ke penduduk . Kegiatan ini dilakukan dengan menulis postingan bebas dan tema goresan pena juga bebas sesuai yang diharapkan akseptor Beasiswa Unggulan, asal dalam goresan pena tersebut wajib mengkaitkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud. Kegiatan ini disebut Intelectual Social Responsibility (ISR). Kegiatan ISR ini juga merupakan salah satu “character building” dan bentuk solidaritas peserta Beasiswa Unggulan terhadap komunitasnya, para pelamar Beasiswa Unggulan, sehingga hal ini dapat memajukan kepekaan mahasiswa peserta Beasiswa Unggulan kepada persoalan sosial atau issue-issue faktual dalam wujud tulisan yang wajib di publikasikan dalam media massa nasional atau lokal. Penerima Beasiswa Unggulan juga dapat menyebutkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud dalam jurnal ilmiah, karya ilmiah atau sejenisnya, tetapi hal ini juga ISR yang dimaksudkan. Walapun jurnal ilmiah atau karya ilmiah yang sejenis ialah tanggung jawab mahasiswa secara akademis selain menerima batas IPK yang telah di memutuskan. Bagi pelamar yang berkeinginan mendapatkan Beasiswa Unggulan, agar kompetitif maka disarankan untuk melaksanakan aktifitas ISR ini seawal mungkin dan sebanyak-banyaknya serta sebaik-baiknya, alasannya adalah penerbitan postingan di media massa lokal/nasional maupun internasional merupakan prestasi tersendiri. Disamping itu kegiatan ISR juga mampu dijalankan oleh pelamar sebelum mendapatkan Beasiswa Unggulan. Adapun penyebutan program Beasiswa Unggulan silakan dikemas sedemikian rupa agar memenuhi ISR yang dimaksudkan dan memenuhi standar redaksional di media massa yang di sasaran. Satu hal yang perlu diketahui bagi pelamar/akseptor Beasiswa Unggulan, bila sudah melaksanakan ISR, hal ini bermakna TIDAK LANGSUNG secara otomatis permohonan/perpanjangan beasiswanya di kabulkan. Semuanya masih mengikuti prosedur yang berlaku.
Disamping ISR, satu hal yang penting dalam penyelenggaran Beasiswa Unggulan dikala melakukan DD/JD, adalah adanya komitmen dengan universitas partner dalam hal HAK CIPTA (patent, dll) hasil penelitian bersama. Mahasiswa dan pembimbing baik di Indonesia maupun di negara partner seharusnya mendiskusikan tema penelitian, hak cipta hasil observasi, pendanaan, penulisan artikel ilmiah, dan lain-lain sebelum melaksanakan observasi bareng . Prinsip kerjasamanya yakni saling menguntungkan. Oleh karena itu mahasiswa DD/JD biar memperhatikan hal ini dan mengupayakan untuk melibatkan pembimbing dari perguruan tinggi tinggi di Indonesia, sekalian untuk mengembangkan upaya internasionalisasi lewat penulisan postingan di jurnal observasi internasional. Untuk lebih jelasnya silakan di lihat salah satu ISR yang terkoleksi tim Beasiswa Unggulan pada Gambar 14.
Pada tahun 2009, acara Beasiswa Unggulan memprioritaskan bantuan beasiswa terhadap para pemenang kejuaraan seni, olahraga, sains, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), debat bahasa asing, dan lain-lain. Di samping itu, juga memperlihatkan potensi terhadap seseorang yang berprestasi terbaik di bidang akademik. Oleh alasannya itu pada tahun 2013, program-program tersebut juga masih dilanjutkan kembali.
Untuk mendukung pencapaian target acara Beasiswa Unggulan mulai tahun 2011 juga dilaksanakan acara Penganugerahan dan Peningkatan Kapasitas Mahasiswa Jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Program ini dilanjutkan pada tahun anggaran 2013. Dalam aktivitas tersebut juga dilakukan aktivitas berkaitan dengan pembekalan kepemimpinan, pendidikan berkarakter termasuk evaluasi akademik. Oleh sebab itu akseptor yang terlibat dalam kegiatan tersebut mencakup penerima beasiswa jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 serta pengurus program Beasiswa Unggulan di berbagai perguruan tinggi tinggi. Adapun dalam implementasi program tersebut, tim Beasiswa Unggulan menunggu ajuan dari aneka macam program studi di akademi tinggi mengantarkan anjuran dan menyeleksinya.
Disamping itu mulai tahun 2013 terdapat program inovasi lainnya seperti beasiswa dibidang lingkungan dan industri inovatif. Beasiswa ini mampu dipakai untuk jenjang mahasiswa S1-S3 dan kalau acara Beasiswa Unggulan dilibatkan dalam hal pelaksanaan debtswap, maka bidang kajian inilah yang dijadikan prioritas utama. Selanjutnya pelaksanaan acara ini di perguruan tinggi, ada beberapa mahasiswa yang melaksanakan program pemberdayaan penduduk sebagi bentuk pengabdian penduduk . Hal ini juga merupakan salah satu “character building” peserta Beasiswa Unggulan dalam acara Pencitraan Beasiswa Unggulan. 
Pada tahun 2009 beberapa mahasiswa palestina sudah mendapatkan Beasiswa Unggulan dan pada tahun-tahun berikutnya tidak cuma dari Palestina tetapi juga dari beberapa Negara kawan Indonesia untuk melanjutkan studi di Indonesia pada jenjang pendidikan prioritas S1 dan S3. Pada tahun 2013 mulai ditawarkan bagi mahasiswa ajaib untuk memperdalam khusus bahasa Indonesia untuk jenjang S1-S3. Setelah selesai studi diwajibkan kembali ke negara asalnya.
B. PERIODE BEASISWA 
Pada pelaksanaan acara Beasiswa Unggulan, lama waktu yang diberikan bagi akseptor beasiswa ini adalah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Kewajiban mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan adalah menuntaskan studinya tepat pada waktunya. Permohonan perpanjangan pada prinsipnya dapat dikerjakan, namun keputusan akan sulit sekali di loloskan mengenang kebutuhan dan ketersediaan dana pada tahun berlangsung.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang hendak melaksanakan cuti saat mendapatkan beasiswa, semua mengacu pada hukum di perguruan tinggi tinggi masing-masing. Mahasiswa yang bersangkutan wajib melaporkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan di Kemdikbud Jakarta, paling lambat sebulan sebelum cuti di ambil.
C. POLA PENDANAAN
Dalam penyelenggaraan acara Beasiswa Unggulan diperlukan kerja sama antara pemerintah sentra dan tempat, industri dan penduduk . Sehingga pendanaan untuk pelaksanaan acara tersebut diharapkan contoh tersendiri. Tahun Anggaran 2013 seluruh pendanaan Beasiswa Unggulan masih dari Pemerintah Pusat (KEMDIKBUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan beasiswa yang bersumber dari dana APBN tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku.
Sesuai amanat pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pendanaan Beasiswa Unggulan sejak tahun 2009 di samping dari Pemerintah Pusat juga sangat diperlukan peran serta dari pemerintah tempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pihak-pihak lain dalam bentuk hibah. Hibah yang dimaksud diperoleh dari negara teman, badan internasional, yayasan dalam dan luar negeri, keuntungan dari perusahaan milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional serta multinasional yang bersifat tidak mengikat dan disisihkan serta dilaksanakan untuk melakukan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana hibah yang disertakan dalam program Beasiswa Unggulan diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak sesuai peraturan perundang-permintaan yang berlaku. Dimana teladan pendanaan hibah yang diberikan dalam bentuk kemitraan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku. Perjanjian koordinasi dapat dijalankan ditingkat pusat maupun dikerjakan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Pendanaan beasiswa yang bersumber dari APBD dan hibah dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada hukum pertanggungjawaban keuangan yang umum berlaku.
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 akan menerima beasiswa tersebut dalam Bab II.B.2. (pengecualian jika ada kontrakyang disepakati, maka mahasiswa hanya menerima biaya pendidikan atau biaya hidup saja). Bagi mahasiswa yang ditetapkan menerima ongkos hidup untuk masing-masing jenjang pendidikan berlawanan-beda dan diterimakan setiap bulan. Adapun rincian beasiswa untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan di Indonesia mirip tersebut pada Tabel 5. di bawah ini.
Biaya operasional diperuntukan untuk mencukupi biaya berlangganan internet, dll. Besaran beasiswa yang diterima mirip Tabel 5 sejak ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.03/2008 wacana Beasiswa Yang Dikeluarkan Dari Obyek Pajak Penghasilan, maka Beasiswa Unggulan tidak dikenakan pajak lagi.
Biaya pendidikan yang diterima oleh perguruan tinggi tinggi penyelenggara tergantung tawaran masing-masing acara studi akademi tinggi penyelenggara lewat ajuan (sesuai Permenkeu RI 64/PMK.02/2008 Tanggal 24 April 2008) dan ditetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD dalam kesepakatan kerjasama.
Biaya pendidikan Beasiswa Unggulan diberikan secara sedikit demi sedikit dan akan pribadi di transfer ke rekening akademi tinggi penyelenggara sesuai kesepakatanyang telah disepakati. Namun bagi peserta Beasiswa Unggulan Perorangan, maka beasiswa ditransfer secara pribadi dan sedikit demi sedikit ke rekening yang bersangkutan dengan memikirkan peraturan yang ada.
Untuk memutuskan besaran beasiswa yang di terima pelamar yang lolos seleksi mengikuti mekanisme pengambilan keputusan di program Beasiswa Unggulan seperti dalam bagan pada Gambar 6.
Bagi peserta Beasiswa Unggulan baik lewat acara studi di sekolah tinggi tinggi maupun individual, diwajibkan dengan sungguh mengamati nama, nomor rekening dan nama bank biar tidak ada kesalahan penulisan (titik, koma, huruf besar/kecil, nama gelar, singkatan, dll). Dokumen tersebut dikirimkan atau diserahkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan sesuai dengan aslinya (fotocopy atau file, diperbesar dan dapat dibaca dengan terperinci halaman pertama buku tabungan tersebut). Bila tejadi kesalahan atau retour yang disebabkan kesalahan penulisan/pengiriman file, berakibat pengulangan proses pengajuan dana dan membutuhkan waktu yang lama
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang serejad/S2/S3 selama melakukan program di luar, biaya hidup tetap diterima dengan nilai yang diubahsuaikan persyaratan hidup sekurang-kurangnyadi negara yang dituju dan/atau sesuai standar minimal untuk mendapatkan visa negara tujuan. Biaya hidup tersebut termasuk biaya Asuransi Kesehatannya dan diterimakan dalam mata uang negara tujuan mirip dalam perincian.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di luar negeri (DD/JD, dll) prosedur untuk menerima beasiswanya ada 2 (dua) cara yakni :
  1. Mahasiswa mendapatkan beasiswa melalui Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara dimana mahasiswa ybs berada.
  2. Mahasiswa mendapatkan beasiswa lewat DIPA Beasiswa Unggulan yang di alokasikan di Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud.
  Soal & Jawaban Sumatif Bahasa Inggris Kelas 4 Semester 1
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di mancanegara wajib memiliki asuransi kesehatan. Oleh sebab itu resiko yang muncul sebab ke alpaan tidak mempunyai asuransi kesehatan, maka beban resiko di tanggung secara eksklusif oleh mahasiswa Beasiswa Unggulan ybs.
Bila keadaan keuangan negara dalam keadaan tidak memungkinkan menawarkan beasiswa seperti dalam Tabel 1 dan Tabel 2, maka Sekretariat Beasiswa Unggulan dapat melakukan tindakan pembiasaan yang rasional dengan tetap memprioritaskan kepentingan penerima Beasiswa Unggulan untuk tetap melanjutkan studinya.
2. Program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI
Program Beasiswa
3. Program Percepatan (Fast-Track)
Program ini diracang untuk mempercepat waktu studi, ialah dapat menyelesaikan dari Sarjana sampai Magister dalam jangka waktu 5 tahun. Program ini juga dapat dikembangkan menjadi sarjana ke magister dan doktor dalam waktu sekitar 8 tahun. Program ini juga diperlukan ada koordinasi antara PT di Indonesia dengan PT mancanegara kelas dunia
Persyaratan Program Fasttrack :
  1. Mahasiswa acara studi S1,
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) program sarjana (S1) tidak kurang dari 3.00, 
  3. Nilai TOEFL minimal 500,
  4. Indeks Prestasi 12 SKS acara magister (S2) yang diambil di periode S1 tidak kurang dari 3.50,
  5. Peserta program fast-track mesti lulus S1 maksimum dalam waktu 4 tahun,
  6. Program studi magister yang diambil haruslah sama dengan acara studi S1 mahasiswa yang bersangkutan.
Untuk lebih terang mampu dilihat pada gambar dibawah ini :
Bagi para mahasiswa yang ingin mendaftar pada program ini wajib memenuhi standar – patokan diatas dan pada tahun ke empat mahasiswa mesti mendapatkan IPK 3,50 dan mengambil mata kuliah S2 non sks selama 2 semester dan jika dalam 2 semester ini gagal mendapatkan IPK 3,50 maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan program fast-track ini.